Lingkaran Setan ‘Gali Lubang Tutup Lubang’ dengan PayLater & Pinjol. Putuskan Rantainya Sekarang! Hijrah Keuangan Adalah Jalan Keluar Satu-Satunya.
Oleh : Bambang Tutuko
Klik. Barang impian masuk keranjang. Klik. Pilih cicilan 3 bulan. Klik. Bayar dengan PayLater. Ada rasa senang yang membanjiri sesaat. Rasa “mampu”. Rasa menang.
Sebulan kemudian, notifikasi tagihan datang. Gaji yang ditunggu-tunggu ternyata harus langsung dipotong untuk membayar kesenangan sesaat itu. Cemas mulai datang. Untuk menutupi kebutuhan lain, terpaksa pakai PayLater lagi. Atau lebih parah, mencari “dana talangan” dari pinjaman online (pinjol) yang menawarkan pencairan kilat.
Selamat, Anda baru saja masuk ke dalam lingkaran setan itu. Lingkaran “gali lubang, tutup lubang” yang menjerat jutaan saudara kita di Sidoarjo dan seluruh Indonesia. Faktanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada lebih dari 19 juta rekening peminjam aktif di pinjaman online per Maret 2025 (OJK, 2025a). Anda tidak sendirian, tapi ini adalah ‘keramaian’ yang harus segera Anda tinggalkan.
Ini bukan lagi sekadar masalah finansial. Ini adalah krisis ketenangan jiwa. Sebuah rantai tak terlihat yang mengikat leher kita, membuat kita sesak napas setiap tanggal gajian, dan merampas tidur nyenyak kita di malam hari.
Sudah cukup. Saatnya memutus rantai itu. Sekarang juga.
Mengapa Jebakan Ini Begitu Berbahaya?
Kita harus jujur pada diri sendiri. PayLater dan pinjol konsumtif bukanlah teman. Mereka adalah predator yang menyamar dalam antarmuka aplikasi yang ramah. Mereka berbahaya karena tiga alasan utama:
- Menciptakan Ilusi Kekayaan: Mereka membuat kita merasa mampu membeli apa pun, kapan pun, menipu kita untuk membelanjakan uang yang sebenarnya tidak kita miliki. Ini adalah resep pasti menuju kehancuran finansial. Sebuah survei nasional bahkan menemukan bahwa lebih dari 60% pengguna layanan cicilan digital ini mengaku menggunakannya untuk kebutuhan konsumtif, bukan produktif (OJK, 2025b). Yang lebih mengkhawatirkan, sebuah studi menemukan bahwa hampir 70% pengguna aktifnya berasal dari demografi Milenial dan Gen Z (usia 18-35), menyoroti kerentanan generasi muda terhadap utang konsumtif (PSEDI, 2024). Ini adalah bukti nyata bagaimana kemudahan ini mendorong kita pada pembelanjaan impulsif.
- Menjerat dengan Riba yang Kejam: “Bunga”, “biaya layanan”, “denda keterlambatan” – apapun namanya, itu adalah riba. Tambahan yang mencekik atas utang, yang secara tegas diharamkan oleh Allah SWT karena sifatnya yang eksploitatif dan tidak adil.”Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 278).
- Menghancurkan Mental dan Keberkahan: Hidup dalam lilitan utang riba akan menguras energi mental Anda. Rasa cmas, malu, hingga hubungan yang rusak. Data dari lembaga bantuan hukum menunjukkan adanya lonjakan pengaduan terkait praktik penagihan tidak etis yang menyebabkan tekanan psikologis berat, mulai dari depresi hingga kecemasan akut (LBH Jakarta, 2025). Hal ini sejalan dengan penelitian akademis yang menemukan korelasi positif signifikan antara jumlah utang konsumtif berbunga tinggi dengan gejala kecemasan pada orang dewasa muda di perkotaan (Susanti & Hidayat, 2023). Keberkahan harta pun dicabut, sebanyak apapun gaji Anda, rasanya tidak akan pernah cukup.
- Contoh Kasus #1: Sebut saja Budi, seorang karyawan swasta di area Gedangan. Gajinya UMK, tapi karena tergiur promo, total utangnya di 3 aplikasi mencapai 8 juta Rupiah. Setiap tanggal gajian, lebih dari separuh gajinya habis untuk membayar cicilan. Ia jadi sering marah di rumah, menghindari telepon, dan produktivitas kerjanya menurun drastis.
- Contoh Kasus #2: Ada Sari, seorang karyawati muda di pusat kota Sidoarjo. Ingin tampil modis, ia menggunakan PayLater untuk membeli produk perawatan kulit. Awalnya terkendali. Tapi saat ada kebutuhan mendadak, ia terpaksa mengambil pinjol untuk menutupi tagihan PayLater-nya. Kini, ia hidup dalam ketakutan jika data pribadinya disebar oleh penagih.
Skala Masalah yang Harus Kita Sadari
Mungkin Anda merasa ini masalah personal, tapi lihatlah gambaran besarnya. Total pinjaman yang beredar di platform digital ini telah menembus angka puluhan triliun Rupiah (OJK, 2025a). Lebih jauh lagi, tingkat pinjaman macet (dikenal sebagai TWP90) terus menjadi perhatian, berada di sekitar 3%. Angka ini mungkin terlihat kecil, namun berarti ada ratusan ribu individu yang secara aktif berjuang untuk melunasi utang mereka (OJK, 2025a). Ini adalah gunung utang konsumtif rakasasa yang dibangun dari jutaan klik-klik kecil seperti yang kita lakukan. Ini bukan lagi sekadar tren, ini adalah darurat finansial yang mengancam ketahanan keluarga Indonesia.
Hijrah Keuangan: Jalan Keluar Menuju Kemerdekaan
“Hijrah” terdengar berat, tapi dalam konteks ini, maknanya hanya satu: Memilih untuk memerdekakan diri Anda. Ini adalah deklarasi perang terhadap gaya hidup utang dan keputusan sadar untuk memilih ketenangan.
Ini bukan tentang menghakimi masa lalu. Ini tentang menyelamatkan masa depan Anda dengan Action Plan Pembebasan Diri berikut:
Langkah 1: BERHENTI. TOTAL.
Hapus semua aplikasi PayLater dan pinjol dari ponsel Anda. Putuskan semua akses. Sumpah pada diri sendiri untuk tidak akan pernah lagi menggunakannya untuk belanja konsumtif. Ini adalah satu-satunya cara untuk menghentikan pendarahan.
Langkah 2: Buat “Peta Utang” Anda
Ambil pulpen dan kertas. Tulis semua utang Anda, dari yang terkecil hingga terbesar. Tulis nama aplikasinya, sisa pokoknya, dan bunganya. Anda tidak bisa melawan musuh yang tidak Anda kenal.
Langkah 3: Lunasi dengan “Metode Bola Salju”
Fokuskan semua dana ekstra untuk melunasi utang terkecil terlebih dahulu. Setiap kali satu utang lunas, Anda akan merasakan kemenangan psikologis yang luar biasa. Kemenangan ini akan menjadi bahan bakar untuk melunasi utang berikutnya.
- Solusi Cerdas: “Badai Utang” & Jual Aset. Potong semua pengeluaran non-esensial (langganan streaming, nongkrong) selama 3-6 bulan. Alihkan semua uang itu untuk “menghajar” utang. Punya barang yang jarang dipakai di rumah? Segera jual di marketplace dan gunakan 100% hasilnya untuk melunasi utang terkecil Anda.
Langkah 4: Bangun Benteng Pertahanan Syariah
Agar tidak kembali terjerat, Anda harus membangun sistem pertahanan yang kuat:
- Pindahkan Rekening Gaji: Segera buka rekening bank dengan akad syariah dan alihkan gaji Anda ke sana. Pisahkan diri dari ekosistem riba.
- Gunakan Uang Dingin: Biasakan transaksi menggunakan kartu debit. Jika saldo tidak cukup, artinya Anda memang tidak mampu membelinya saat ini. Titik.
- Terapkan Aturan 24 Jam: Sebelum membeli sesuatu yang bukan kebutuhan pokok, tunda selama 24 jam. Tanyakan pada diri sendiri: “Apakah saya benar-benar butuh ini, atau hanya ingin?”
- Solusi Cerdas: Sistem “Amplop Digital” Syariah. Manfaatkan fitur ‘kantong’ atau ‘pos anggaran’ yang kini banyak tersedia di aplikasi perbankan syariah digital. Begitu gajian, langsung bagi gaji ke pos-pos virtual.
- Solusi Cerdas: Ubah Anggaran Cicilan Jadi Anggaran Kebaikan. Misalkan Anda sudah berhasil melunasi cicilan PayLater sebesar Rp 500.000/bulan. Segera alihkan Rp 250.000 untuk memulai investasi rutin di produk investasi syariah dan Rp 250.000 untuk sedekah rutin.
Pilih Ketenanganmu Hari Ini
Bayangkan sebulan dari sekarang. Bayangkan setahun dari sekarang. Hidup tanpa notifikasi tagihan yang membuat jantung berdebar. Membeli sesuatu dengan rasa syukur. Tidur nyenyak tanpa takut ada telepon dari nomor tak dikenal.
Kehidupan itu bukanlah mimpi. Itu adalah sebuah pilihan. Pilihan untuk hijrah. Menjadi seorang hamba yang merdeka dari utang, bukan budak dari cicilan.
Rantai itu ada di tangan Anda. Guntingnya pun ada di sana.
Putuskan sekarang. Pilih kemerdekaanmu.
(bt – BAIN Article)
Daftar Pustaka
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. (2025). Laporan Tahunan Pengaduan Pinjaman Online 2024. LBH Jakarta.
Otoritas Jasa Keuangan. (2025a). Laporan Perkembangan Fintech Lending Periode Maret 2025. Otoritas Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan. (2025b). Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024. Otoritas Jasa Keuangan.
Pusat Studi Ekonomi Digital Indonesia (PSEDI). (2024). Profil Pengguna Fintech Lending dan PayLater di Era Pasca-Pandemi. PSEDI Press.
Susanti, R., & Hidayat, A. (2023). Korelasi antara Utang Konsumtif Fintech dan Tingkat Stres pada Dewasa Muda di Perkotaan. Jurnal Psikologi Terapan Indonesia, 11(2), 45-59.
