UMKM Butuh Modal? Kenali Mudharabah & Musyarakah, Solusi Pembiayaan Syariah Anti “Jebakan” Riba
Oleh : Bambang Tutuko
Setiap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pasti pernah berada di persimpangan jalan: butuh tambahan modal untuk berkembang, tapi takut terjerat utang dengan bunga yang terus membengkak. Entah itu untuk membeli mesin baru, menambah stok barang, atau membuka cabang, modal adalah “bahan bakar” utama.
Sayangnya, solusi yang paling umum seringkali datang dengan risiko besar. Pinjaman konvensional dengan sistem bunga bisa terasa seperti “jebakan”. Saat bisnis sedang untung, cicilan terasa ringan. Namun, saat omzet sedang seret, bunga pinjaman tidak mau tahu—ia tetap berjalan dan menjadi beban yang bisa menenggelamkan usaha Anda.
Tapi, tahukah Anda ada alternatif yang lebih adil dan berprinsip kemitraan? Inilah saatnya berkenalan dengan pembiayaan syariah, khususnya dua akad (perjanjian) andalan untuk UMKM: Mudharabah dan Musyarakah.
Ini bukan sekadar “ganti istilah”, melainkan perubahan fundamental dari hubungan kreditur-debitur menjadi hubungan mitra bisnis yang saling menguntungkan (Karim, 2021).
Apa Itu Pembiayaan Mudharabah? (Skema Investor & Pengelola)
Secara sederhana, Mudharabah adalah akad kerja sama di mana satu pihak menyediakan 100% modal (disebut shahibul mal), dan pihak lain menyediakan 100% keahlian dan tenaga kerja (disebut mudharib).
Dalam konteks UMKM, bank syariah atau lembaga keuangan syariah (LKS) bertindak sebagai penyedia modal, sementara Anda, pelaku UMKM, adalah pengelolanya (Hidayat & Sari, 2022).
- Analogi Sederhana:
Anda sangat ahli membuat resep kue kekinian yang viral. Anda punya resep, keahlian, dan semangat, tapi tidak punya uang untuk membeli oven besar dan menyewa ruko. Anda datang ke bank syariah, mempresentasikan ide bisnis Anda, dan mereka setuju untuk memodali seluruhnya. - Pembagian Keuntungan:
Keuntungan bisnis akan dibagi berdasarkan nisbah (rasio) yang disepakati di awal. Misalnya, disepakati nisbah 60:40 (60% untuk Anda sebagai pengelola, 40% untuk bank sebagai pemodal). Penting dicatat, yang dibagi adalah keuntungan bersih, bukan omzet. Jika bulan ini untung Rp10 juta, Anda mendapat Rp6 juta dan bank mendapat Rp4 juta. - Bagaimana Jika Rugi?
Ini bagian paling adil. Jika terjadi kerugian bukan karena kelalaian atau kecurangan Anda, maka kerugian finansial tersebut 100% ditanggung oleh pihak bank sebagai pemodal. Anda sebagai pengelola “hanya” kehilangan waktu, tenaga, dan pikiran yang sudah Anda curahkan. Prinsip berbagi risiko ini menjadi fondasi utamanya (Rahman & Asad, 2024). - Cocok Untuk:
- Usaha rintisan (startup) yang punya ide brilian tapi modal terbatas.
- Proyek spesifik dengan jangka waktu tertentu.
- Pelaku usaha yang memiliki keahlian teknis tinggi tapi belum punya aset.
Apa Itu Pembiayaan Musyarakah? (Skema Patungan Usaha)
Musyarakah adalah akad kerja sama di mana dua pihak atau lebih sama-sama menyetorkan modal untuk membangun sebuah usaha. Kontribusi modal tidak harus 50:50, bisa bervariasi sesuai kesepakatan.
Dalam skema ini, Anda sebagai pelaku UMKM sudah memiliki sebagian modal, dan bank syariah menambahkan sisa modal yang dibutuhkan. Anda dan bank sama-sama menjadi “pemilik” usaha atau proyek tersebut.
- Analogi Sederhana:
Usaha katering Anda sedang laris manis dan butuh mobil boks baru seharga Rp150 juta untuk pengiriman. Anda memiliki uang tunai Rp75 juta. Anda mengajukan pembiayaan Musyarakah ke bank syariah, dan mereka setuju untuk “patungan” memberikan sisa Rp75 juta. Kini, mobil boks tersebut dimiliki bersama oleh Anda dan bank. - Pembagian Keuntungan:
Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati, yang tidak harus sama persis dengan porsi modal. Misalnya, meski modal 50:50, Anda bisa menegosiasikan nisbah keuntungan 60:40 untuk Anda, karena Anda yang aktif menjalankan operasional bisnis sehari-hari. - Bagaimana Jika Rugi?
Jika terjadi kerugian, maka kerugian akan ditanggung bersama secara proporsional sesuai porsi modal masing-masing. Jika modalnya 50:50, maka kerugian finansial juga ditanggung 50:50. - Cocok Untuk:
- Ekspansi usaha yang sudah berjalan (Abdullah & Wibowo, 2023).
- Pembelian aset atau mesin baru.
- Proyek bersama yang membutuhkan modal lebih besar.
Sekilas Perbedaan Utama
| Fitur | Mudharabah | Musyarakah |
| Kontribusi Modal | 100% dari Bank/LKS | Patungan antara Anda & Bank/LKS |
| Peran Anda | Sebagai Pengelola Penuh | Sebagai Mitra & Pengelola |
| Pembagian Untung | Berdasarkan Nisbah | Berdasarkan Nisbah |
| Risiko Kerugian | Ditanggung 100% oleh Pemodal | Ditanggung Proporsional sesuai Modal |
Langkah Praktis Mengajukan Pembiayaan
Tertarik mencoba? Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:
- Siapkan Rencana Bisnis (Business Plan): Buat proposal yang jelas, realistis, dan transparan. Jelaskan proyeksi pendapatan, strategi pemasaran, dan kebutuhan modal Anda secara rinci.
- Datangi Bank Syariah atau BPRS: Kunjungi kantor cabang bank syariah umum atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) terdekat. BPRS seringkali lebih fokus pada segmen UMKM.
- Konsultasi & Presentasi: Anggap petugas bank sebagai calon mitra bisnis Anda. Jelaskan rencana Anda dan tanyakan skema mana (Mudharabah atau Musyarakah) yang paling cocok.
- Pahami Akadnya: Sebelum tanda tangan, baca dan pahami seluruh isi akad. Jangan ragu bertanya detail tentang nisbah bagi hasil, periode kerja sama, dan mekanisme pelaporan.
Kesimpulan: Lebih dari Sekadar Pinjaman, Ini Kemitraan
Pembiayaan syariah melalui akad Mudharabah dan Musyarakah menawarkan paradigma baru bagi UMKM. Ini mengubah hubungan transaksional “peminjam dan pemberi pinjaman” menjadi sebuah kemitraan yang berlandaskan keadilan, transparansi, dan gotong royong dalam menanggung risiko.
Ini adalah cara untuk menumbuhkan usaha Anda tanpa harus khawatir dengan “bom waktu” bunga yang terus berjalan. Jadi, jika Anda adalah pejuang UMKM yang butuh modal, jangan ragu untuk menjelajahi opsi pembiayaan syariah. Mungkin, mitra bisnis yang Anda cari selama ini ada di sana.
(BAIN Bank – Article)
Daftar Pustaka
Abdullah, F., & Wibowo, A. (2023). Analisis Efektivitas Pembiayaan Musyarakah untuk Ekspansi Usaha pada Sektor Kuliner: Studi Kasus UMKM di Kota Bandung. Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah, 11(2), 210–225.
Hidayat, R., & Sari, D. P. (2022). Implementasi Pembiayaan Mudharabah dalam Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Bank Syariah. Jurnal Ekonomi Syariah Terapan, 9(1), 45–60.
Karim, A. A. (2021). Keuangan Islam Inklusif: Mendorong Akses Permodalan UMKM. Gramedia Pustaka Utama.
Rahman, Z., & Asad, M. (2024). Risk-Sharing Principles in Islamic Finance: A Comparative Analysis of Mudharabah and Musharakah Contracts for SMEs. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 17(3), 345–362.
