Panduan Lengkap Menavigasi Pembiayaan Syariah: Strategi Cerdas Menghindari Risiko Gagal Bayar
Bambang Tutuko
Direktur Bisnis – Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Baktimakmur Indah
Dosen – Departemen Ekonomi Syariah, Universitas Internasional Semen Indonesia
bambangtutuko888@gmail.com
Bagian 1: Memahami Fondasi Pembiayaan Syariah
Pembiayaan syariah telah menjadi alternatif yang semakin populer di Indonesia, menawarkan solusi keuangan yang sejalan dengan nilai-nilai Islam. Namun, untuk dapat memanfaatkannya secara optimal dan terhindar dari risiko, masyarakat perlu memiliki pemahaman yang mendalam, tidak hanya sebatas label “tanpa bunga”. Pemahaman ini adalah fondasi utama untuk membangun hubungan kemitraan yang sehat dan berkelanjutan dengan lembaga keuangan syariah.
1.1 Apa Itu Pembiayaan Syariah? Lebih dari Sekadar Pinjaman Tanpa Bunga
Secara mendasar, pembiayaan syariah adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan antara lembaga keuangan (seperti bank syariah) dengan nasabah. Perjanjian ini mewajibkan nasabah untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu, disertai dengan imbalan atau bagi hasil yang disepakati.1 Landasan hukumnya di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.1
Perbedaan fundamental dengan pinjaman konvensional bukan sekadar ketiadaan bunga. Pembiayaan syariah dibangun di atas paradigma transaksi yang berbeda. Jika pinjaman konvensional berfokus pada jual-beli uang dengan harga berupa bunga, pembiayaan syariah berfokus pada fasilitasi kegiatan ekonomi riil, seperti perdagangan, kemitraan, atau sewa-menyewa. Paradigma ini didasarkan pada tiga larangan utama 1:
- Riba: Larangan mengambil tambahan dari pokok pinjaman (bunga).
- Gharar: Larangan terhadap ketidakpastian atau ketidakjelasan yang berlebihan dalam sebuah transaksi.
- Maysir: Larangan terhadap spekulasi atau perjudian.
Selain itu, setiap aktivitas yang didanai haruslah halal dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.6 Akibatnya, hubungan antara bank dan nasabah tidak lagi sebatas kreditur-debitur, melainkan dapat berupa penjual-pembeli, mitra usaha, atau penyewa-penyewa, yang bertujuan menciptakan solusi saling menguntungkan (
win-win solution).2 Memahami pergeseran paradigma ini adalah langkah pertama untuk menjadi nasabah yang cerdas dan bertanggung jawab.
1.2 Mengenal “Akad”: Jantung Transaksi Syariah Anda
Jantung dari setiap transaksi syariah adalah akad, yaitu perjanjian tertulis yang mengikat dan menjadi dasar hukum serta kesesuaian syariah dari sebuah pembiayaan.11 Jenis akad yang digunakan akan menentukan hak, kewajiban, serta profil risiko bagi nasabah. Oleh karena itu, nasabah wajib mengetahui dan memahami jenis akad yang ditandatanganinya. Beberapa akad pembiayaan yang paling umum adalah:
- Murabahah (Jual Beli): Ini adalah akad yang paling sering digunakan, terutama untuk pembiayaan konsumtif seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau kendaraan.13 Mekanismenya, bank terlebih dahulu membeli aset yang diinginkan nasabah, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi (harga beli bank ditambah margin keuntungan yang disepakati di awal). Harga jual ini bersifat tetap dan tidak akan berubah selama masa angsuran.13 Dalam akad ini, nasabah menanggung risiko penurunan nilai pasar aset tersebut setelah dibeli.13
- Musyarakah (Kemitraan/Patungan): Dalam akad ini, bank dan nasabah bersama-sama menyetorkan modal untuk sebuah proyek atau usaha. Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah (rasio) yang disepakati, sementara kerugian ditanggung bersama sesuai proporsi modal masing-masing. Ini adalah bentuk kemitraan sejati di mana risiko dan keuntungan ditanggung bersama.13
- Mudharabah (Bagi Hasil): Akad ini melibatkan dua pihak: bank sebagai penyedia seluruh modal (100%) yang disebut shahibul maal, dan nasabah sebagai pengelola usaha yang disebut mudharib.18 Keuntungan dari usaha dibagi sesuai nisbah yang disepakati. Namun, jika terjadi kerugian finansial yang bukan disebabkan oleh kelalaian atau kecurangan nasabah, maka kerugian tersebut sepenuhnya ditanggung oleh bank sebagai pemilik modal.13
- Ijarah (Sewa): Akad ini pada dasarnya adalah sewa-menyewa. Dalam praktiknya, sering digunakan skema Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT), yaitu akad sewa yang di akhir masa sewa diakhiri dengan pemindahan hak milik aset kepada nasabah.1
Memahami akad ini sangat krusial karena ia secara fundamental mengubah eksposur risiko dan kewajiban nasabah. Ini bukanlah produk “satu ukuran untuk semua”.
Jenis Akad | Konsep Dasar | Peran Bank | Peran Nasabah | Risiko Utama Nasabah |
Murabahah | Jual Beli dengan Margin Keuntungan | Penjual Aset | Pembeli Aset | Menanggung risiko penurunan nilai pasar aset; kewajiban pembayaran tetap meskipun nilai aset turun. |
Musyarakah | Kemitraan / Patungan Usaha | Mitra Usaha (Penyedia Modal) | Mitra Usaha (Penyedia Modal & Pengelola) | Berbagi kerugian usaha sesuai porsi modal; risiko operasional dan pasar. |
Mudharabah | Bagi Hasil | Pemilik Modal (Shahibul Maal) | Pengelola Usaha (Mudharib) | Kehilangan waktu dan tenaga jika usaha rugi (tidak ada kerugian finansial kecuali karena kelalaian). |
Ijarah (IMBT) | Sewa yang Berakhir dengan Kepemilikan | Pemilik Aset (Penyewa) | Penyewa Aset | Kewajiban membayar sewa secara rutin; bertanggung jawab atas pemeliharaan sesuai kesepakatan. |
1.3 Pembiayaan Bermasalah (NPF): Ketika Rencana Tak Sesuai Harapan
Pembiayaan Bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF) adalah istilah dalam perbankan syariah yang setara dengan Non-Performing Loan (NPL) di bank konvensional.19 NPF merujuk pada kondisi di mana nasabah mengalami kesulitan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.18
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia mengklasifikasikan kualitas pembiayaan secara bertingkat untuk memantau risikonya. Tingkatan ini umumnya adalah 18:
- Lancar
- Dalam Perhatian Khusus (DPK)
- Kurang Lancar (KL)
- Diragukan (D)
- Macet (M)
Sebuah pembiayaan umumnya dikategorikan sebagai NPF jika sudah masuk dalam kolektibilitas Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet.20 Tanda-tanda awal biasanya muncul saat nasabah mulai mangkir atau tidak membayar angsuran secara penuh.1
NPF bukanlah peristiwa yang terjadi tiba-tiba, melainkan sebuah proses penurunan kesehatan finansial yang progresif. Adanya kategori “Dalam Perhatian Khusus” menunjukkan bahwa sistem regulator telah menyediakan jendela peringatan dini. Ini adalah kesempatan krusial bagi nasabah untuk segera bertindak dan berkomunikasi dengan pihak bank sebelum status pembiayaannya resmi terkategori sebagai NPF, yang akan membawa konsekuensi lebih serius bagi kedua belah pihak.6
Bagian 2: Akar Masalah: Mengapa Pembiayaan Bisa Macet?
Pembiayaan bermasalah jarang disebabkan oleh satu faktor tunggal. Ia merupakan hasil dari interaksi kompleks antara kondisi nasabah, praktik lembaga keuangan, dan lingkungan eksternal. Memahami akar masalah ini penting untuk membangun strategi pencegahan yang efektif.
2.1 Faktor dari Diri Sendiri (Nasabah): Refleksi Jujur Kondisi Finansial dan Karakter
Penyebab paling umum dari pembiayaan macet seringkali berasal dari sisi nasabah itu sendiri. Analisis dari berbagai sumber menunjukkan beberapa faktor utama:
- Karakter dan Itikad Buruk: Ini adalah faktor yang paling ditekankan dalam banyak studi. Termasuk di dalamnya adalah kesengajaan untuk tidak membayar, lebih mementingkan gaya hidup konsumtif daripada kewajiban, ketidakjujuran saat proses pengajuan, bahkan adanya niat buruk untuk tidak melunasi pembiayaan sejak awal.20 Dalam keuangan syariah yang berlandaskan kepercayaan (
amanah), faktor karakter atau willingness to pay (kemauan membayar) menjadi penentu utama. - Ketidakmampuan Membayar (Capacity): Di sisi lain, ada nasabah yang memiliki itikad baik namun secara objektif tidak mampu membayar (ability to pay). Ini bisa disebabkan oleh berbagai musibah atau perubahan kondisi, seperti kegagalan usaha akibat persaingan, kehilangan pekerjaan, sakit berkepanjangan, perceraian, atau kematian.20
- Penyalahgunaan Dana (Side-Streaming): Ini adalah pelanggaran berat terhadap prinsip amanah. Dana pembiayaan yang seharusnya digunakan untuk tujuan spesifik sesuai akad (misalnya, modal kerja atau pembelian rumah) dialihkan untuk keperluan lain yang tidak disepakati.6
- Manajemen Keuangan yang Buruk: Ketidakmampuan mengelola keuangan pribadi atau bisnis, seperti pola konsumsi berlebihan atau mengambil utang lain di tempat lain, dapat menggerus arus kas yang seharusnya dialokasikan untuk membayar angsuran.1
Penting untuk dicatat bahwa sistem keuangan syariah membedakan dengan jelas antara nasabah yang “tidak mau” membayar dan yang “tidak mampu” membayar. Perbedaan ini akan sangat memengaruhi jenis solusi yang akan ditawarkan oleh lembaga keuangan saat terjadi masalah.
2.2 Faktor dari Lembaga Keuangan: Peran Analisis dan Pengawasan
Kesalahan tidak selalu berada di pihak nasabah. Praktik internal lembaga keuangan itu sendiri bisa menjadi kontributor signifikan terhadap terjadinya pembiayaan bermasalah.
- Analisis yang Lemah atau Kurang Teliti: Beberapa studi menyebutkan bahwa analisis yang kurang cermat oleh pihak bank adalah salah satu “penyumbang terbesar” pembiayaan bermasalah.6 Ini bisa berupa kesalahan dalam perhitungan kemampuan bayar nasabah, penilaian agunan yang tidak akurat, atau kurangnya pemahaman mendalam terhadap prospek bisnis yang diajukan nasabah.4
- Kelalaian dalam Pengawasan: Setelah dana dicairkan, tugas bank belum selesai. Kegagalan dalam memonitor penggunaan dana dan perkembangan usaha nasabah secara berkala membuka peluang terjadinya penyalahgunaan dana dan membuat bank terlambat mendeteksi masalah.6
- Kurangnya Profesionalisme Petugas: Dalam beberapa kasus, pembiayaan diberikan bukan berdasarkan analisis 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) yang objektif, melainkan karena faktor kedekatan atau hubungan pribadi (keluarga, teman). Praktik ini mengabaikan profesionalisme dan meningkatkan risiko kredit macet secara signifikan.1
- Kelemahan Sistem dan Prosedur: Masalah operasional seperti manajemen data yang buruk, misalnya hilangnya catatan nasabah saat pergantian manajer, juga dapat berkontribusi pada kegagalan penagihan dan pengelolaan pembiayaan.4
Hal ini menyiratkan bahwa persetujuan pembiayaan dari bank bukanlah jaminan mutlak bahwa seorang nasabah pasti mampu membayarnya. Bank juga bisa melakukan kesalahan. Oleh karena itu, nasabah tetap menjadi penjaga utama bagi kesehatan finansialnya sendiri.
2.3 Faktor Eksternal: Badai Ekonomi yang Tak Terduga
Terkadang, masalah datang dari faktor-faktor di luar kendali nasabah maupun lembaga keuangan. Kondisi ini diakui oleh regulator dan menjadi dasar bagi kebijakan-kebijakan khusus.
- Kondisi Makroekonomi: Perubahan kondisi ekonomi secara luas dapat berdampak langsung pada kemampuan bayar nasabah. Inflasi yang tinggi, misalnya, akan menggerus pendapatan riil masyarakat sehingga kemampuan membayar kewajiban menurun.21 Fluktuasi nilai tukar dapat memukul usaha yang bergantung pada bahan baku impor, dan perubahan kebijakan pemerintah juga dapat memengaruhi iklim usaha.25
- Bencana Alam dan Musibah Skala Luas: Kejadian tak terduga seperti bencana alam, wabah penyakit (seperti pandemi COVID-19), atau kendala musim bagi sektor agrikultur dapat melumpuhkan kegiatan ekonomi nasabah secara tiba-tiba.1 Sebagai respons, OJK pernah mengeluarkan kebijakan stimulus restrukturisasi khusus untuk membantu nasabah yang terdampak pandemi, menunjukkan adanya fleksibilitas dalam sistem untuk menghadapi guncangan eksternal.31
- Kondisi Sektor Industri: Risiko juga bisa datang dari pelemahan di sektor ekonomi tertentu. OJK bahkan secara spesifik mengingatkan lembaga keuangan untuk berhati-hati dalam memberikan pembiayaan ke sektor dengan komoditas yang harganya sangat fluktuatif atau sektor yang berisiko tinggi lainnya.3
Ketika kesulitan disebabkan oleh faktor eksternal ini, nasabah yang memiliki itikad baik dan rekam jejak yang bagus memiliki dasar yang kuat untuk mengajukan permohonan keringanan kepada bank. Sistem ini dirancang untuk dapat memberikan kelonggaran dalam situasi kesulitan yang bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian nasabah.
Bagian 3: Kunci Pencegahan: Langkah Cerdas Sebelum Mengajukan Pembiayaan
Tindakan pencegahan terbaik selalu dimulai jauh sebelum akad ditandatangani. Persiapan yang matang adalah benteng pertahanan pertama dan terkuat untuk menghindari pembiayaan bermasalah.
3.1 Audit Kesehatan Finansial Pribadi: Apakah Anda Siap Berkomitmen?
Sebelum melangkah ke bank, seorang calon nasabah harus terlebih dahulu melakukan “analisis 5C” pada dirinya sendiri. Langkah ini adalah bentuk tanggung jawab pribadi untuk memastikan kesiapan finansial.
- Buat Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran: Catat secara rinci semua sumber pemasukan dan pos pengeluaran bulanan. Gunakan metode sederhana seperti aturan 50/30/20 (50% untuk kebutuhan, 30% untuk keinginan, 20% untuk tabungan/investasi) untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang ke mana uang Anda pergi.33
- Hitung Kemampuan Mencicil: Aturan umum yang sehat adalah total cicilan utang bulanan (termasuk yang akan diajukan) tidak boleh melebihi 30% hingga 40% dari pendapatan bersih bulanan.36 Jika pengajuan baru akan membuat rasio ini terlampaui, ini adalah tanda bahaya.
- Bangun Dana Darurat: Ini adalah jaring pengaman finansial yang paling krusial. Idealnya, siapkan dana darurat setara 3 hingga 6 bulan biaya hidup di rekening yang mudah diakses. Dana ini berfungsi sebagai penyangga jika terjadi hal tak terduga seperti kehilangan pekerjaan atau kebutuhan medis mendesak.33
- Perjelas Tujuan Keuangan: Pahami dengan jelas mengapa Anda membutuhkan pembiayaan tersebut. Hindari mengambil utang untuk kebutuhan konsumtif yang tidak mendesak, karena ini merupakan utang yang tidak produktif.33
- Periksa Riwayat Kredit Anda: Sebelum bank memeriksa Anda, periksalah diri Anda terlebih dahulu. Manfaatkan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari OJK untuk mengetahui skor dan riwayat kredit Anda. Riwayat yang bersih adalah modal penting untuk mendapatkan persetujuan dan menunjukkan karakter yang baik.37
Langkah-langkah ini memindahkan posisi calon nasabah dari pasif (hanya berharap disetujui) menjadi proaktif (menilai apakah pembiayaan ini baik untuk dirinya).
Checklist Kesiapan Finansial Sebelum Mengajukan Pembiayaan | Ya / Tidak | Catatan / Tindak Lanjut |
Saya sudah membuat anggaran bulanan yang rinci. | Jika belum, gunakan aplikasi keuangan atau spreadsheet untuk mencatat pendapatan dan pengeluaran selama 1-2 bulan. | |
Saya memiliki dana darurat minimal 3 bulan biaya hidup. | Jika belum, prioritaskan membangun dana ini sebelum mengambil utang baru. | |
Total cicilan utang saya (termasuk yang baru) akan berada di bawah 35% dari pendapatan bulanan. | Hitung dengan cermat. Jika melebihi, pertimbangkan untuk menunda pengajuan atau mencari opsi dengan angsuran lebih kecil. | |
Saya sudah memeriksa riwayat kredit saya melalui SLIK OJK. | Jika ada catatan buruk, selesaikan terlebih dahulu sebelum mengajukan pembiayaan baru. | |
Saya memiliki tujuan yang jelas dan produktif untuk pembiayaan ini. | Hindari utang untuk gaya hidup. Pastikan pembiayaan ini akan meningkatkan nilai aset atau produktivitas. | |
3.2 Memilih Produk dan Lembaga yang Tepat: Jangan Tergiur Janji Manis
Setelah memastikan kesiapan internal, langkah selanjutnya adalah memilih mitra lembaga keuangan yang tepat. Keputusan ini tidak boleh hanya didasarkan pada promosi atau janji margin yang rendah.
- Bandingkan Beberapa Lembaga: Jangan hanya terpaku pada satu bank. Lakukan perbandingan antara beberapa produk dari lembaga keuangan syariah yang berbeda. Perhatikan faktor-faktor seperti besaran margin keuntungan, tenor pembiayaan, biaya administrasi yang dikenakan, dan reputasi lembaga tersebut di masyarakat.40
- Pastikan Legalitas dan Pengawasan OJK: Ini adalah syarat mutlak. Pastikan lembaga keuangan tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini adalah jaminan dasar bahwa lembaga tersebut beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.40
- Verifikasi Keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS): Setiap lembaga keuangan syariah yang kredibel wajib memiliki DPS. Dewan ini terdiri dari para ahli syariah yang bertugas memastikan setiap produk, akad, dan operasional perusahaan telah sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Keberadaan DPS yang aktif adalah indikator utama keaslian dan integritas “syariah” dari sebuah lembaga.40
- Pahami Tujuan Produk: Pilihlah jenis pembiayaan yang memang dirancang untuk kebutuhan Anda, apakah itu pembiayaan modal kerja, investasi, multiguna, atau konsumtif seperti KPR.2 Menggunakan produk yang tidak sesuai peruntukannya dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
Menanyakan tentang DPS sebuah lembaga bukan hanya menunjukkan bahwa Anda adalah konsumen yang teredukasi, tetapi juga menegaskan bahwa Anda memprioritaskan kepatuhan syariah yang sesungguhnya di atas sekadar pemasaran.
3.3 Membedah Surat Perjanjian (Akad): Pahami Hak dan Kewajiban Anda
Surat perjanjian atau akad adalah dokumen paling krusial dalam seluruh proses pembiayaan. Ini adalah cetak biru yang akan mengatur hubungan finansial Anda dengan bank selama bertahun-tahun. Mengabaikan detail di dalamnya adalah sebuah kesalahan besar. Sesuai peraturan OJK, setiap perjanjian pembiayaan syariah wajib dibuat secara tertulis.43
Sebagai contoh, dalam akad Murabahah yang umum, berikut adalah poin-poin kritis yang harus diperiksa dengan saksama 44:
- Identitas dan Objek Akad: Pastikan nama Anda, nama bank, serta deskripsi dan spesifikasi barang yang dibiayai (misalnya, alamat dan tipe rumah) tertulis dengan benar dan tanpa kesalahan.43
- Rincian Harga dan Pembayaran: Periksa angka-angka berikut: Harga Beli (harga aset dari penjual asli), Marjin Keuntungan Bank, Harga Jual (total yang harus Anda bayar), Uang Muka, dan yang terpenting, jadwal angsuran bulanan yang terperinci.
- Klausul Jaminan (Collateral): Pahami aset apa yang dijadikan jaminan, siapa yang akan menyimpan dokumen kepemilikan aslinya (biasanya bank), dan siapa yang menanggung biaya-biaya terkait pengikatan jaminan.4
- Klausul Wanprestasi (Cedera Janji): Baca dengan teliti definisi wanprestasi. Pahami tindakan apa saja dari sisi Anda yang akan dianggap sebagai pelanggaran kontrak oleh bank.
- Klausul Denda (Ta’widh atau Ta’zir): Cari pasal yang mengatur tentang sanksi jika terjadi keterlambatan pembayaran. Pahami bagaimana denda dihitung dan untuk apa dana denda tersebut akan digunakan.43
- Klausul Eksekusi Jaminan: Ini adalah pasal yang sangat penting. Pahami hak bank untuk mengambil alih dan menjual aset jaminan Anda jika terjadi wanprestasi yang tidak dapat diselesaikan.
- Klausul Penyelesaian Sengketa: Perhatikan bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa diatur. Apakah melalui musyawarah, Pengadilan Agama, atau melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas).44
Jangan pernah merasa terburu-buru atau sungkan untuk bertanya. Jika ada satu klausul pun yang tidak Anda pahami, mintalah penjelasan dari petugas bank dalam bahasa yang sederhana. Menandatangani akad berarti Anda setuju pada setiap katanya. Ini adalah kesempatan terakhir Anda untuk memahami sepenuhnya komitmen yang akan Anda jalani.
Bagian 4: Menjaga Komitmen: Praktik Terbaik Selama Masa Pembiayaan
Setelah pembiayaan disetujui dan dana dicairkan, tanggung jawab nasabah baru saja dimulai. Menjaga kelancaran pembiayaan adalah sebuah komitmen jangka panjang yang membutuhkan disiplin dan integritas.
4.1 Disiplin Angsuran dan Komunikasi Proaktif
Dua pilar utama dalam menjaga hubungan yang sehat dengan lembaga keuangan adalah disiplin dan komunikasi.
- Pembayaran Tepat Waktu: Praktik paling fundamental adalah membayar angsuran secara penuh dan tepat waktu setiap bulannya.46 Untuk menghindari kelupaan, pertimbangkan untuk memanfaatkan fasilitas
auto-debet dari rekening tabungan Anda di bank yang sama. Ini adalah cara sederhana namun sangat efektif untuk menjaga rekam jejak pembayaran tetap bersih.33 - Komunikasi sebagai Kunci: Hubungan dengan bank syariah idealnya adalah kemitraan. Perlakukan bank sebagai mitra jangka panjang Anda. Jika Anda mengantisipasi akan ada kesulitan pembayaran, bahkan yang sifatnya sementara, segera komunikasikan hal tersebut kepada pihak bank.48 Sikap diam atau menghindar seringkali diinterpretasikan sebagai itikad buruk, yang dapat menutup pintu untuk mendapatkan bantuan.
- Manfaatkan Layanan Nasabah: Petugas bank, terutama bagian layanan nasabah (customer service) atau account officer, adalah garda terdepan yang dapat membantu Anda. Mereka dilatih untuk memberikan informasi dan mencari solusi atas permasalahan nasabah.49
- Kooperatif terhadap Monitoring Bank: Sadari bahwa bank memiliki prosedur standar untuk memantau pembiayaan yang telah disalurkan, termasuk kunjungan lapangan atau permintaan informasi berkala. Bersikaplah kooperatif, karena ini adalah bagian dari manajemen risiko bank untuk memastikan pembiayaan berjalan lancar dan digunakan sesuai tujuannya.28
Komunikasi yang proaktif dapat mengubah dinamika hubungan dari yang bersifat adversarial menjadi kolaboratif, terutama saat menghadapi kesulitan. Bank yang melihat nasabahnya jujur dan kooperatif akan lebih cenderung untuk bekerja sama mencari jalan keluar.
4.2 Amanah dalam Penggunaan Dana: Jaga Kepercayaan Lembaga Keuangan
Dalam pembiayaan syariah, bagaimana dana digunakan sama pentingnya dengan apakah dana tersebut dikembalikan. Prinsip amanah (kepercayaan) adalah inti dari kontrak.
- Gunakan Dana Sesuai Peruntukan Akad: Dana yang diterima wajib digunakan secara eksklusif untuk tujuan yang telah disepakati dalam akad. Jika pembiayaan ditujukan untuk modal kerja usaha, maka dana tersebut tidak boleh digunakan untuk renovasi rumah atau membeli kendaraan pribadi.6
- Hindari Side-Streaming: Praktik mengalihkan dana ke pos-pos lain di luar kesepakatan adalah pelanggaran kepercayaan yang serius dan merupakan salah satu penyebab utama pembiayaan macet.6 Tindakan ini tidak hanya menunjukkan manajemen keuangan yang buruk, tetapi juga itikad yang tidak baik.
- Jaga Kehalalan dan Etika: Selama masa pembiayaan, pastikan aktivitas usaha atau penggunaan aset yang dibiayai tetap berada dalam koridor yang halal dan etis sesuai prinsip syariah.7
Komitmen nasabah tidak hanya terbatas pada jadwal pembayaran, tetapi juga pada tujuan pembiayaan itu sendiri. Pelanggaran terhadap amanah ini dapat dianggap sebagai bentuk wanprestasi, bahkan jika pembayaran angsuran pada saat itu masih lancar.
Bagian 5: Saat Badai Datang: Solusi Ketika Kesulitan Membayar Angsuran
Tidak semua rencana berjalan mulus. Guncangan ekonomi, masalah pribadi, atau kegagalan bisnis bisa terjadi. Ketika kesulitan membayar angsuran muncul, penting untuk tidak panik dan memahami bahwa sistem perbankan syariah memiliki mekanisme solusi yang terstruktur dan humanis.
5.1 Jangan Panik, Segera Komunikasi! Langkah Pertama Menuju Solusi
Langkah pertama dan paling penting saat menghadapi kesulitan adalah memberanikan diri untuk berkomunikasi dengan pihak bank.48 Menyembunyikan masalah hanya akan membuatnya semakin besar.
Pendekatan perbankan syariah dalam menangani masalah didasari oleh prinsip untuk tidak menzalimi nasabah (dzalim) dan mencari jalan keluar terbaik.53 Bank akan terlebih dahulu mencoba memahami akar permasalahan yang dihadapi nasabah.55 Seringkali, pendekatan awal yang digunakan adalah musyawarah kekeluargaan untuk mencari solusi bersama.56
Sikap ini berakar kuat pada ajaran Islam, seperti yang termaktub dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 280, yang menganjurkan untuk memberikan tenggang waktu kepada orang yang berada dalam kesulitan.1 Dengan menginisiasi komunikasi, nasabah sedang mengaktifkan sebuah sistem yang pada dasarnya dirancang untuk membantu, bukan menghukum.
5.2 Memahami Opsi Restrukturisasi dari Bank
Jika kesulitan yang dihadapi nasabah bersifat fundamental namun nasabah dinilai masih memiliki prospek dan itikad baik untuk melunasi, bank dapat menawarkan restrukturisasi pembiayaan. Ini adalah upaya penyelamatan formal yang diatur oleh OJK.3 Terdapat tiga bentuk utama restrukturisasi, yang sering disebut “3R” 54:
- Rescheduling (Penjadwalan Kembali): Ini adalah opsi paling umum. Bank akan memperpanjang jangka waktu (tenor) pembiayaan. Konsekuensinya, jumlah angsuran bulanan menjadi lebih kecil dan lebih terjangkau bagi nasabah. Total sisa utang pokok tidak berubah, hanya jadwal pembayarannya yang diatur ulang.54
- Reconditioning (Persyaratan Kembali): Bank mengubah sebagian persyaratan dalam akad tanpa menambah sisa utang. Contohnya bisa berupa perubahan nisbah bagi hasil (pada akad Mudharabah/Musyarakah), perubahan jadwal pembayaran, atau bahkan pemberian potongan margin keuntungan atau masa tenggang (penundaan pembayaran) untuk periode waktu tertentu.1
- Restructuring (Penataan Kembali): Ini adalah langkah yang lebih komprehensif. Upaya ini bisa mencakup penambahan fasilitas dana oleh bank (jika usaha nasabah dinilai masih sangat layak untuk dikembangkan), atau konversi akad. Opsi konversi akad ini adalah salah satu keunikan dalam keuangan syariah. Misalnya, nasabah yang kesulitan dengan pembayaran tetap pada akad Murabahah dapat, atas kesepakatan, mengonversi pembiayaannya menjadi akad Musyarakah, di mana kewajiban pembayaran selanjutnya dikaitkan dengan kinerja riil usahanya.1
Dengan mengetahui opsi-opsi ini, nasabah dapat menjadi partisipan aktif dalam diskusi dengan bank, bukan hanya penerima pasif.
Opsi Solusi | Deskripsi Singkat | Cocok Untuk Kondisi | Contoh Praktis |
Rescheduling | Memperpanjang tenor pembiayaan untuk memperkecil angsuran bulanan. | Pendapatan nasabah menurun sementara, namun stabil. Butuh beban bulanan yang lebih ringan. | Angsuran KPR Rp 5 juta/bulan dengan sisa tenor 5 tahun, diperpanjang menjadi 8 tahun sehingga angsuran turun menjadi Rp 3,5 juta/bulan. |
Reconditioning | Mengubah syarat-syarat pembiayaan seperti nisbah bagi hasil, jadwal bayar, atau memberikan potongan. | Usaha nasabah mengalami guncangan sementara (misal: karena musim) dan butuh kelonggaran jangka pendek. | Bank memberikan penundaan pembayaran pokok selama 6 bulan, nasabah hanya membayar margin/bagi hasil. |
Restructuring | Menata ulang struktur pembiayaan, bisa dengan menambah modal atau mengubah jenis akad. | Nasabah mengalami kesulitan fundamental tapi usahanya masih sangat prospektif, atau struktur akad awal tidak lagi sesuai. | Pembiayaan jual-beli (Murabahah) untuk modal kerja diubah menjadi kemitraan (Musyarakah) agar beban pembayaran sejalan dengan pendapatan usaha yang fluktuatif. |
5.3 Denda dalam Perspektif Syariah: Membedakan Ta’widh dan Ta’zir
Salah satu kekhawatiran terbesar nasabah saat menunggak adalah denda yang membengkak. Perbankan syariah memiliki konsep denda yang sangat berbeda dari denda berbasis bunga di bank konvensional. Terdapat dua jenis sanksi yang diatur oleh Fatwa DSN-MUI 60:
- Ta’widh (Ganti Rugi): Ini bukanlah denda hukuman. Ta’widh adalah biaya ganti rugi yang dikenakan kepada nasabah untuk menutupi biaya riil dan aktual yang dikeluarkan bank dalam proses penagihan utang yang tertunggak. Contohnya adalah biaya telepon, biaya surat-menyurat, atau biaya transportasi petugas penagih. Jumlahnya harus dapat dihitung secara jelas dan hanya bersifat kompensasi. Bank boleh mengakui dana ini sebagai pendapatan untuk mengganti kerugiannya.60
- Ta’zir (Sanksi): Ini adalah sanksi yang bersifat hukuman dan mendidik. Ta’zir hanya boleh dikenakan kepada nasabah yang terbukti mampu membayar tetapi dengan sengaja menunda-nunda pembayaran. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera terhadap itikad buruk. Poin yang paling krusial adalah, dana yang diterima bank dari sanksi Ta’zir tidak boleh diakui sebagai pendapatan bank. Dana tersebut wajib disalurkan untuk kegiatan sosial sebagai dana kebajikan.60
Sistem denda ganda ini menunjukkan prinsip etis yang mendasari keuangan syariah: lembaga keuangan dilarang mengambil keuntungan dari kesulitan atau kelalaian nasabahnya. Pengetahuan ini seharusnya dapat mengurangi ketakutan nasabah terhadap denda yang bersifat predator. Jika nasabah benar-benar berada dalam kesulitan (tidak mampu), maka sanksi yang berlaku seharusnya hanya sebatas Ta’widh.
Bagian 6: Jalan Terakhir: Ketika Kesepakatan Tidak Tercapai
Dalam situasi di mana negosiasi langsung dengan bank tidak membuahkan hasil, nasabah tidak perlu merasa putus asa. Terdapat jalur penyelesaian sengketa formal yang terstruktur, adil, dan diakui oleh hukum.
6.1 Mediasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Sistem hukum di Indonesia, khususnya terkait perbankan syariah, sangat mendorong penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau yang dikenal sebagai Alternative Dispute Resolution (ADR).45 Jalur ini lebih diutamakan karena umumnya lebih cepat, lebih murah, dan dapat menjaga hubungan baik antara para pihak, sejalan dengan prinsip Islam tentang islah (perdamaian).
- Mediasi: Ini adalah proses di mana pihak ketiga yang netral (mediator) membantu nasabah dan bank untuk berdialog dan menemukan solusi yang dapat diterima bersama. Mediator tidak memaksakan keputusan, melainkan hanya memfasilitasi tercapainya kesepakatan.63 Bank Indonesia dan OJK juga memiliki mekanisme untuk memfasilitasi mediasi antara konsumen dan lembaga jasa keuangan.45
- Konsiliasi: Mirip dengan mediasi, namun konsiliator dapat secara aktif memberikan usulan atau rekomendasi solusi atas sengketa tersebut.63
Mengambil jalur ADR menunjukkan itikad baik dari nasabah untuk menyelesaikan masalah secara damai dan konstruktif.
6.2 Mengenal Peran Basyarnas dalam Sengketa Ekonomi Syariah
Jika jalur musyawarah dan mediasi gagal, atau jika para pihak sejak awal telah sepakat dalam akad, maka sengketa dapat dibawa ke Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas).
Basyarnas adalah lembaga arbitrase resmi, otonom, dan independen yang didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyelesaikan sengketa perdata/muamalah di bidang ekonomi syariah.63 Perannya sangat vital karena menyediakan forum penyelesaian sengketa yang memiliki keahlian khusus dalam hukum dan prinsip-prinsip syariah.
Proses di Basyarnas berjalan layaknya peradilan, di mana ada pengajuan permohonan, penunjukan arbiter yang kompeten, proses pembuktian, dan persidangan.45 Namun, keunggulannya adalah proses yang umumnya lebih cepat dibandingkan pengadilan negeri.
Yang terpenting, putusan yang dikeluarkan oleh Basyarnas bersifat final dan mengikat (final and binding) bagi kedua belah pihak.63 Artinya, putusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela, pihak yang menang dapat mendaftarkan putusan tersebut ke Pengadilan Agama untuk meminta pelaksanaan eksekusi secara paksa.67
Keberadaan Basyarnas memberikan jaminan dan rasa aman bagi nasabah bahwa jika terjadi sengketa, kasus mereka akan diadili oleh para ahli yang memahami nuansa akad syariah, dalam sebuah kerangka yang diakui baik secara syariah maupun hukum negara.
Bagian 7: Kesimpulan dan Rekomendasi Praktis
Menghindari pembiayaan bermasalah di lembaga keuangan syariah bukanlah tentang menghindari utang, melainkan tentang menjadi nasabah yang cerdas, terinformasi, dan bertanggung jawab. Kunci utamanya terletak pada pemahaman, pencegahan, dan komunikasi.
7.1 Ringkasan: Checklist Cerdas Nasabah Pembiayaan Syariah
Sebagai panduan praktis, berikut adalah ringkasan langkah-langkah strategis yang dapat diambil oleh setiap nasabah:
- Sebelum Mengambil Pembiayaan:
- Lakukan Audit Finansial: Ukur kemampuan diri dengan membuat anggaran, menghitung rasio utang, dan menyiapkan dana darurat.
- Pahami dan Bandingkan Akad: Ketahui perbedaan, risiko, dan kewajiban dari setiap jenis akad (Murabahah, Musyarakah, dll.) dan pilih yang paling sesuai.
- Verifikasi Lembaga: Pastikan lembaga keuangan terdaftar di OJK dan memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang kredibel.
- Bedah Surat Perjanjian: Baca setiap klausul dengan teliti, terutama terkait harga, jaminan, wanprestasi, denda, dan penyelesaian sengketa. Jangan tandatangani apa yang tidak Anda pahami.
- Selama Menjalani Pembiayaan:
- Disiplin Membayar: Prioritaskan pembayaran angsuran tepat waktu. Manfaatkan fitur auto-debet jika memungkinkan.
- Gunakan Dana Secara Amanah: Gunakan dana pembiayaan hanya untuk tujuan yang disepakati dalam akad.
- Komunikasikan Kesulitan Secepatnya: Jika ada potensi masalah, segera hubungi bank. Jangan menunggu hingga macet.
- Jika Terjadi Masalah:
- Jangan Panik, Bertindak Cepat: Hubungi bank untuk berdiskusi secara terbuka.
- Ketahui Opsi Solusi: Pahami mekanisme restrukturisasi yang tersedia (3R: Rescheduling, Reconditioning, Restructuring) dan diskusikan opsi terbaik.
- Pahami Hak Anda: Ketahui perbedaan antara denda ganti rugi (Ta’widh) dan denda sanksi (Ta’zir). Pahami juga jalur penyelesaian sengketa di luar bank seperti mediasi dan Basyarnas.
7.2 Pesan Penutup: Pembiayaan Syariah adalah Kemitraan Berbasis Kepercayaan
Pada hakikatnya, pembiayaan syariah adalah sebuah bentuk kemitraan yang dibangun di atas fondasi kepercayaan (amanah), keadilan (‘adl), dan transparansi. Keberhasilannya tidak hanya bergantung pada kemampuan lembaga keuangan dalam melakukan analisis, tetapi juga pada integritas, kedisiplinan, dan komunikasi proaktif dari nasabah.
Dengan membekali diri dengan pengetahuan yang cukup, melakukan persiapan yang matang, dan menjaga komitmen secara amanah, setiap nasabah dapat menavigasi dunia pembiayaan syariah dengan aman. Lebih dari sekadar transaksi finansial, ini adalah perjalanan untuk mencapai tujuan keuangan dengan cara yang tidak hanya cerdas secara ekonomi, tetapi juga menenangkan secara spiritual dan penuh keberkahan.
Daftar Pustaka
- PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH STUDI BMT AL HASANAH LAMPUNG TIMUR – Ejournal STEBIS IGM, accessed July 23, 2025, https://ejournal.stebisigm.ac.id/index.php/isbank/article/download/118/113/
- Pembiayaan Bank Syariah: Pengertian, Jenis dan Permasalahan – opini unisma, accessed July 23, 2025, https://opini.unisma.ac.id/pembiayaan-bank-syariah-pengertian-jenis-dan-permasalahan/
- LAMPIRAN I PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR /POJK.03/2019 TENTANG PENILAIAN KUALITAS ASET PRODUKTIF, accessed July 23, 2025, https://ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/rancangan-regulasi/Documents/RPOJK%20Lampiran%201%20PPKPB.pdf
- faktor-faktor yang menyebabkan pembiayaan bermasalah pada bmt ica roudlatul qur – IAIN Metro Digital Repository, accessed July 23, 2025, https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/1108/1/HANIK%20ISTIFAZAH%201502100057.pdf
- 6 Perbedaan Pembiayaan Syariah dan Konvensional yang Tepat, accessed July 23, 2025, https://taf.co.id/artikel/perbedaan-pembiayaan-syariah-dan-konvensional
- BAB II PEMBIAYAAN BERMASALAH A. PENGERTIAN PEMBIAYAAN Pembiayaan adalah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak, accessed July 23, 2025, https://eprints.walisongo.ac.id/7296/3/BAB%20II.pdf
- SUMBER PEMBIAYAAN DALAM PERSPEKTIF SYARIAH: PRINSIP, JENIS, IMPLEMENTASI, accessed July 23, 2025, https://tazkia.ac.id/en/berita/populer/1188-sumber-pembiayaan-dalam-perspektif-syariah-prinsip-jenis-implementasi
- Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada Bank Syariah – Rumah Jurnal STAI Baturaja, accessed July 23, 2025, https://jurnal.staibta.ac.id/kafalah/article/download/30/25/56
- Edukasi Perbankan Syariah – Bank Muamalat, accessed July 23, 2025, https://www.bankmuamalat.co.id/index.php/edukasi-perbankan/edukasi-perbankan-syariah
- perbandingan hukum bank konvensional dengan bank syari’ah dalam memberikan kredit atau pembiayaan – Jurnal UMSB, accessed July 23, 2025, https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/menarailmu/article/download/1607/1380
- Mengenal Macam-macam Akad pada Transaksi Syariah, Apa Bedanya?, accessed July 23, 2025, https://www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/pembiayaan/macam-macam-akad
- BAB II KONSEP HUKUM PERJANJIAN PEMBIAYAAN PADA PERBANKAN SYARIAH – Repository UIN Raden Fatah Palembang, accessed July 23, 2025, https://repository.radenfatah.ac.id/6494/2/BAB%20%20II.pdf
- Memahami Akad dalam Perbankan Syariah: Murabahah, Mudharabah, dan Musyarakah, accessed July 23, 2025, https://syariahsaham.id/memahami-akad-dalam-perbankan-syariah/
- Membandingkan Produk Bank dengan Sistem Syariah dan Konvensional – Cermati.com, accessed July 23, 2025, https://www.cermati.com/artikel/membandingkan-produk-bank-dengan-sistem-syariah-dan-konvensional
- Akad Syariah: Pengertian, Prinsip, Jenis dan Manfaatnya, accessed July 23, 2025, https://www.shariaknowledgecentre.id/id/news/akad-syariah/
- Akad-akad Dalam Transaksi Perbankan Syariah – OJK, accessed July 23, 2025, https://ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/Pages/Akad-PBS.aspx
- Ketahui Jenis Pembiayaan Syariah serta Penjelasan Lengkapnya – IdScore, accessed July 23, 2025, https://www.idscore.id/articles/ketahui-jenis-pembiayaan-syariah-serta-penjelasan-lengkapnya
- 79 Penyelesian Pembiayaan Bermasalah pada Bank Syariah Madona Khairunisa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Pekan – e-Journal UIN Suska, accessed July 23, 2025, https://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/IBF/article/download/9368/4961
- pengaruh faktor internal dan eksternal terhadap kredit bermasalah bank umum konvensional dan pembiayaan bermasalah bank umum syariah – Universitas Brawijaya, accessed July 23, 2025, https://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/view/2724/2457
- FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMBIAYAAN BERMASALAH GOLONGAN BERPENGHASILAN TETAP – eJournal UNIB, accessed July 23, 2025, https://ejournal.unib.ac.id/fairness/article/download/15114/7299/38700
- analisis faktor-faktor yang mempengaruhi pembiayaan bermasalah pada bank syariah di indonesia – Jurnal Online Universitas Muhammadiyah Surabaya, accessed July 23, 2025, https://journal.um-surabaya.ac.id/Mas/article/download/5698/4127/23238
- Faktor Internal Dan Eksternal Terhadap NPF Perbankan Syariah – Jurnal Fakultas Ekonomi dan Bisnis, accessed July 23, 2025, https://jurnalfebi.uinsa.ac.id/index.php/oje/article/download/254/191/734
- analisis faktor-faktor yang mempengaruhi pembiayaan bermasalah pada bank syariah di indonesia – Jurnal Online Universitas Muhammadiyah Surabaya, accessed July 23, 2025, https://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Mas/article/download/5698/4127
- FAKTOR PENYEBAB PERMASALAHAN PEMBIAYAAN YANG TERJADI DI LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH (BMT), accessed July 23, 2025, https://jurnal.goretanpena.com/index.php/JSSR/article/viewFile/2336/1394
- Faktor Terjadinya Pembiayaan Bermasalah Tanpa Agunan dan …, accessed July 23, 2025, https://journal.citradharma.org/index.php/rizquna/article/download/877/433/2207
- FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KREDIT BERMASALAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF INTERNAL DEBITUR PADA HIMPUNAN BANK MILIK NEGARA (H, accessed July 23, 2025, http://www.journal.uniba.ac.id/index.php/PSD/article/view/270/187
- Analisis Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Muamalat Kantor Cabang Gorontalo Nurlana, Usmanb, Ronald S. Baduc, accessed July 23, 2025, https://jamak.fe.ung.ac.id/index.php/jamak/article/download/109/93
- Analisis Pentingnya Monitoring dan Pengawasan Lapangan dalam Pembiayaan Bank Syariah, accessed July 23, 2025, https://jurnalfebi.iainkediri.ac.id/index.php/muraqobah/article/download/2018/680/6318
- Pengaruh faktor internal dan eksternal terhadap risiko pembiayaan pada Bank Perekonomian Rakyat Syariah di Indonesia – Journal UII, accessed July 23, 2025, https://journal.uii.ac.id/NCAF/article/download/38622/17787/130992
- Faktor Makro Ekonomi Penyebab Pembiayaan Bermasalah pada Bank Umum Syariah di Indonesia – Universitas Airlangga Official Website, accessed July 23, 2025, https://unair.ac.id/faktor-makro-ekonomi-penyebab-pembiayaan-bermasalah-pada-bank-umum-syariah-di-indonesia/
- UPAYA PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA BANK SYARIAH BERUPA RESTRUKTURISASI AKIBAT COVID-19 DI KOTA KENDARI. Oleh – Unissula Repository, accessed July 23, 2025, http://repository.unissula.ac.id/30787/2/21301800194_fullpdf.pdf
- Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah pada Perbankan Syariah di Masa Pandemi Covid-19: Perspektif Fatwa MUI dan POJK – e-Journal, accessed July 23, 2025, https://ejournal.iainmadura.ac.id/index.php/iqtishadia/article/download/8069/3504/
- 10 Tips Mengelola Keuangan Pribadi dengan Baik, Efektif, dan Efisien – HOKIbank, accessed July 23, 2025, https://hokibank.co.id/10-tips-mengelola-keuangan-pribadi-dengan-baik-efektif-dan-efisien/
- 4 Cara Evaluasi Keuangan Pribadi. Yuk, Bikin Finansial Lebih Baik dan Sehat – Skorlife, accessed July 23, 2025, https://skorlife.com/blog/gaya-hidup/cara-review-budget-secara-rutin/
- Langkah-langkah Praktis dalam Membuat Rencana Keuangan Pribadi yang Sukses, accessed July 23, 2025, https://avantee.co.id/blog/detail/langkah-langkah-praktis-dalam-membuat-rencana-keuangan-pribadi-yang-sukses
- 10 Cara Mengatur Keuangan Pribadi yang Efektif dan Efisien – Bank Mega Syariah, accessed July 23, 2025, https://www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/simpanan/cara-mengatur-keuangan-pribadi
- Persiapan Akad Kredit: Tahapan dan Dokumen yang Perlu Disiapkan – IdScore, accessed July 23, 2025, https://www.idscore.id/articles/persiapan-akad-kredit-tahapan-dan-dokumen-yang-perlu-disiapkan
- 5 Cara Menentukan Prioritas Keuangan dengan Bijak dan Tepat – OCBC, accessed July 23, 2025, https://www.ocbc.id/id/article/2023/12/07/prioritas-keuangan
- Strategi Peningkatan Kualitas Pembiayaan pada Pembiayaan Warung Mikro di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Tangerang Ciledug – Repository UMJ – Universitas Muhammadiyah Jakarta, accessed July 23, 2025, https://repository.umj.ac.id/4491/1/SKRIPSI.pdf
- 5 Tips Memilih Produk Dana Tunai yang Aman dan Sesuai Prinsip …, accessed July 23, 2025, https://www.wom.co.id/events-articles/5-tips-memilih-produk-dana-tunai-yang-aman-dan-sesuai-prinsip-syariah
- Mengenal Produk Bank Syariah dan Berbagai Keuntungannya, accessed July 23, 2025, https://www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/simpanan/produk-bank-syariah
- Mengenal Pembiayaan Syariah, Jenis, dan Cara Memilihnya, accessed July 23, 2025, https://www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/pembiayaan/pembiayaan-syariah
- SALINAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 /POJK.05/2019 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN PEMB, accessed July 23, 2025, https://peraturan.bpk.go.id/Download/119483/pojk%2010-2019.pdf
- PERJANJIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH – Dana Syariah, accessed July 23, 2025, https://www.danasyariah.id/guest/termcondition/PerjanjianPembiayaanMurabahah.pdf
- alternatif penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui badan arbitrase syariah nasional – UI Scholars Hub, accessed July 23, 2025, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1250&context=dharmasisya
- Panduan Lengkap KPR Syariah : Memahami Jenis, Fungsi & Perbedaannya – Ringkas, accessed July 23, 2025, https://ringkas.co.id/en/blog/kpr-101/panduan-lengkap-kpr-syariah-memahami-jenis-fungsi-perbedaannya/
- Tips Sukses dalam Mengajukan Pembiayaan ke Bank Syariah, accessed July 23, 2025, https://www.bankmuamalat.co.id/index.php/artikel/tips-sukses-dalam-mengajukan-pembiayaan-ke-bank-syariah111
- strategi komunikasi bank syariah indonesia (bsi) dalam meningkatkan pelayanan terhadap nasabah di – E-Journal STAI Tebingtinggi Deli, accessed July 23, 2025, https://journal.staittd.ac.id/index.php/atz/article/download/94/91/328
- Strategi Bank Syariah Indonesia Mempertahankan Nasabah Melalui Handling Complaint Di BSI KCP Purwokerto, accessed July 23, 2025, https://sunanbonang.org/index.php/miftah/article/download/281/144/2087
- peran komunikasi frontliner dalam menciptakan kepuasan informasi nasabah di perseroan terbatas (pt – Neliti, accessed July 23, 2025, https://media.neliti.com/media/publications/31369-ID-peran-komunikasi-frontliner-dalam-menciptakan-kepuasan-informasi-nasabah-di-pers.pdf
- ANALISIS KOMPETENSI KOMUNIKASI CUSTOMER SERVICE DALAM UPAYA MENINGKATKAN PELAYANAN PRIMA PADA BANK SYARIAH INDONESIA KCP TULANG, accessed July 23, 2025, https://jurnal.erapublikasi.id/index.php/JMAE/article/download/197/139/3165
- Perbankan Syariah: Menyelaraskan Keuangan dengan Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam, accessed July 23, 2025, https://www.shariaknowledgecentre.id/id/news/perbankan-syariah/
- PENYEBAB DAN LANGKAH PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH DI BANK SYARIAH (STUDI KASUS BANK MUAMALAT KCP BONE) | AL-IQTISHAD – Rumah Jurnal IAIN Bone, accessed July 23, 2025, https://jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/aliqtishad/article/view/6405
- PENANGANAN PEMBIAYAAN KREDIT MACET PADA BANK SYRAIAH, accessed July 23, 2025, https://e-journal.uin-al-azhaar.ac.id/index.php/iqtishaduna/article/download/415/324/700
- ANALISIS PENANGANAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA BANK SYARIAH INDONESIA KC LUBUK PAKAM, accessed July 23, 2025, https://journal.um-surabaya.ac.id/Mas/article/download/25370/8929/66447
- ANALISIS PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PRODUK PEMBIAYAAN MIKRO DI MASA PANDEMI COVID-19 (Studi Kasus : Bank Syariah In, accessed July 23, 2025, https://journal.trunojoyo.ac.id/kaffa/article/download/18146/7722
- Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah – OJK, accessed July 23, 2025, https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/regulasi/peraturan-perbankan-syariah-pbi-dan-sebi/Documents/se_103508_1394529564.pdf
- Upaya Bank Syariah Dalam Mengatasi Pembiayaan Bermasalah Pada Akad Murabahah, accessed July 23, 2025, https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/Socius/article/download/864/918
- Implementasi Rescheduling, Reconditioning Dan Restructuring Sebagai Upaya Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Di BSI Kcp – RUMAH JURNAL ITTC, accessed July 23, 2025, https://jurnal.ittc.web.id/index.php/jkis/article/download/1783/1659/5369
- 13 BAB II LANDASAN TEORI A. Ta’widh 1. Pengertian Ta‟widh Asal kata Ta’widh yakni kata kerja iwadha yang artinya mengganti – Etheses IAIN Kediri, accessed July 23, 2025, https://etheses.iainkediri.ac.id/7463/3/931405318_Bab2.pdf
- Perbedaan Ta’ Zir dan Ta’ Widh atau Denda dan Ganti Rugi Menurut …, accessed July 23, 2025, https://www.shariaknowledgecentre.id/id/news/perbedaan-tazir-dan-tawidh/
- MENGONTROL MORAL HAZARD NASABAH MELALUI INSTRUMEN TA’ZIR DAN TA’WIDH – PA Bangil, accessed July 23, 2025, https://www.pa-bangil.go.id/images/ARTIKEL/hazard.pdf
- PERAN BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS) SEBAGAI ALTERNATIF PILIHAN BAGI NASABAH DAN BANK SYARIAH DALAM PENYELESAIAN S – Fakultas Hukum UII, accessed July 23, 2025, https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2013/01/FH-UII-KEKUATAN-MENGIKAT-PUTUSAN-BASYARNAS-DALAM-PENYELESAIAN-SENGKETA-PERBAIKAN-SYARIAH.pdf
- Prosedur Penyelesaian Sengketa dalam Perbankan Syariah: Tinjauan Terhadap Kasus di Pengadilan Agama Tasikmalaya, accessed July 23, 2025, https://journal.arimbi.or.id/index.php/Nuansa/article/download/657/624/2497
- View of Peran Basyarnas dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah (Studi Pandangan Pelaku Ekonomi Syariah di Jakarta), accessed July 23, 2025, https://ejournal.uinsaizu.ac.id/index.php/almanahij/article/view/1289/970
- Basyarnas-MUI – Berdamai Lebih Baik daripada Berselisih, accessed July 23, 2025, https://basyarnas-mui.org/
- MODEL PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL – OJS Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas, accessed July 23, 2025, https://journal.iaisambas.ac.id/index.php/borneo/article/download/1299/1197/
- Peran Basyarnas Dalam Penyelesaian Sengketa Syariah, accessed July 23, 2025, https://el-emir.com/index.php/jols/article/download/104/100