1. Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan dari BPRS yang diberikan kepada ummat yang memiliki proyek/usaha jangka pendek yang potensial didukung pengalaman usaha & keahlian yang cukup matang di bidang tersebut namun tidak memiliki modal untuk menjalankan proyek/usaha tersebut. Pembiayaan tersebut bersifat penempatan modal oleh BPRS kepada ummat sebagai mitra usaha dengan dasar/sistem bagi hasil atas perolehan keuntungan/pendapatan dari usaha/proyek yang didanai oleh BPRS, dengan porsi bagi hasil sesuai kesepakatan kedua belah pihak dan BPRS berhak untuk melakukan pemeriksaan/pengawasan atas jalannya usaha/proyek tersebut.
Persyaratan :
A. Mengisi formulir permohonan pembiayaan disertai :
- Foto copy KTP suami & istri @ 2 lembar
- Foto copy Kartu Keluarga 1 lembar
- Foto copy Surat Nikah 1 lembar
- Pas foto suami & istri @ 1 lembar
- Foto copy legalitas usaha
- Foto copy Rekening giro/tabungan 3 bulan terakhir
- Foto copy SPK/proyek-proyek yang pernah dijalani
- Foto copy jaminan
B. Menyerahkan foto copy bukti-bukti proyek/usaha yang akan dibiayai.
C. Menyerahkan proyeksi keuangan atas proyek/usaha yang diajukan beserta asumsi yang dipakai.
2. Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan dari BPRS yang diberikan kepada ummat yang memiliki proyek/usaha jangka pendek/panjang yang potensial didukung pengalaman usaha & keahlian yang cukup matang di bidang tersebut namun mengalami kekurangan modal/dana untuk menjalankan proyek/usaha tersebut, baik untuk kebutuhan modal kerja maupun investasi. Pembiayaan tersebut bersifat penyertaan modal oleh BPRS kepada ummat sebagai mitra usaha dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan dasar/sistem bagi hasil atas perolehan keuntungan/pendapatan dari usaha/proyek yang didanai bersama tersebut, dengan porsi bagi hasil sesuai kesepakatan kedua belah pihak dan BPRS berhak untuk melakukan pemeriksaan/pengawasan atas jalannya usaha/proyek bahkan turut serta dalam menjalankan usaha/proyek tersebut.
Persyaratan :
A. Mengisi formulir permohonan pembiayaan disertai :
- Foto copy KTP suami & istri @ 2 lembar
- Foto copy Kartu Keluarga 1 lembar
- Foto copy Surat Nikah 1 lembar
- Pas foto suami & istri @ 1 lembar
- Foto copy legalitas usaha
- Foto copy Rekening giro/tabungan 3 bulan terakhir
- Foto copy SPK/proyek-proyek yang pernah dijalani
- Foto copy jaminan
B. Menyerahkan foto copy bukti-bukti proyek/usaha yang akan dibiayai.
C. Menyerahkan proyeksi keuangan atas proyek/usaha yang diajukan beserta asumsi yang dipakai.
3. Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan dari BPRS yang diberikan kepada ummat untuk tujuan pembelian barang-barang kebutuhan modal kerja, investasi ataupun konsumtif dengan syarat nasabah memiliki usaha/pekerjaan dengan sumber pengembalian yang pasti/tetap. Pembiayaan diberikan dengan dasar/prinsip jual beli, dimana BPRS akan membelikan barang kebutuhan nasabah dan menjualnya kepada nasabah dengan harga jual sesuai kesepakatan kedua belah pihak dan jangka waktu serta mekanisme pembayaran/pengembalian disesuaikan dengan kemampuan/keuangan nasabah.
Persyaratan :
A. Mengisi formulir permohonan pembiayaan disertai :
- Foto copy KTP suami & istri @ 2 lembar
- Foto copy Kartu Keluarga 1 lembar
- Foto copy Surat Nikah 1 lembar
- Pas foto suami & istri @ 1 lembar
- Foto copy legalitas usaha
- Foto copy Rekening giro/tabungan 3 bulan terakhir
- Foto copy neraca & laba/rugi 2 tahun terakhir
- Slip gaji bulan terakhir (bagi karyawan)
- SK Pengangkatan terakhir (bagi karyawan)
- Foto copy jaminan
- Daftar rincian kebutuhan barang
B. Menyerahkan surat penawaran barang yang akan dibeli dari penjual/agen/ suplier.
C. Menyerahkan uang muka pembelian minimal 25 % dari harga jual BPRS.
4. Pembiayaan Istishna’
Pembiayaan dari BPRS yang diberikan kepada ummat untuk tujuan pembelian barang-barang kebutuhan modal kerja, investasi ataupun konsumtif yang harus dipesan terlebih dahulu dengan syarat nasabah memiliki usaha/pekerjaan dengan sumber pengembalian yang pasti/tetap. Pembiayaan diberikan dengan dasar/prinsip jual beli, dimana BPRS akan membelikan barang kebutuhan nasabah sesuai kriteria yang telah ditetapkan nasabah dan menjualnya kepada nasabah dengan harga jual sesuai kesepakatan kedua belah pihak dengan jangka waktu serta mekanisme pembayaran/pengembalian disesuaikan dengan kemampuan/keuangan nasabah.
Persyaratan :
5. Pembiayan Ijarah Muntahiyyah Bit Tamlik (IMBT)
Pembiayaan dari BPRS yang diberikan kepada ummat untuk tujuan pemilikan barang-barang kebutuhan investasi ataupun konsumtif dengan syarat nasabah memiliki usaha/pekerjaan dengan sumber pengembalian yang pasti/tetap. Pembiayaan diberikan dengan dasar/prinsip sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang secara jual beli, dimana BPRS akan membelikan barang kebutuhan nasabah dan menyewakannya kepada nasabah dengan harga sewa sesuai kesepakatan kedua belah pihak dan pada jangka waktu tertentu barang yang disewa tersebut akan dijual kepada nasabah sesuai kesepakatan awal.
Persyaratan :
6. Pembiayaan Al-Hiwalah
Fasilitas yang diberikan kepada nasabah dalam bentuk penggambilalihan hutang nasabah kepada pihak ketiga yang telah jatuh tempo oleh BPRS, mengingat nasabah belum mampu untuk membayar sebagai akibat mundurnya tagihan/dana yang seharusnya digunakan untuk melunasi hutangnya. Pembiayaan ini diberikan dengan dasar/prinsip pengambilalihan hutang, dimana BPRS dalam hal ini akan mendapatkan ujroh/fee dari nasabah yang besar dan cara pembayarannya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Persyaratan :
A. Mengisi formulir permohonan pembiayaan disertai :
- Foto copy KTP suami & istri @ 2 lembar
- Foto copy Kartu Keluarga 1 lembar
- Foto copy Surat Nikah 1 lembar
- Pas foto suami & istri @ 1 lembar
- Foto copy legalitas usaha
- Foto copy Rekening giro/tabungan 3 bulan terakhir
- Foto copy neraca & laba/rugi 2 tahun terakhir
- Slip gaji bulan terakhir (bagi karyawan)
- SK Pengangkatan terakhir (bagi karyawan)
- Foto copy jaminan
B. Menyerahkan bukti-bukti tagihan hutang dari pihak ketig & tagihan pada pihak ketiga
7. Pinjaman Al Qardh
Pinjaman dari BPRS yang diberikan kepada ummat yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya yang membutuhkan dana pinjaman segera untuk masa yang relatif pendek. Pinjaman diberikan dengan dasar/prinsip pinjam meminjam, dimana BPRS tidak diperkenankan mengambil keuntungan dari dana yang dipinjamkan kecuali biaya administrasi dan nasabah wajib mengembalikan secepatnya uang yang dipinjamnya tersebut
Persyaratan :
A. Mengisi formulir permohonan pembiayaan disertai :
- Foto copy KTP suami & istri @ 2 lembar
- Foto copy Kartu Keluarga 1 lembar
- Foto copy Surat Nikah 1 lembar
- Pas foto suami & istri @ 1 lembar
- Foto copy legalitas usaha
- Foto copy Rekening giro/tabungan 3 bulan terakhir
- Foto copy neraca & laba/rugi 2 tahun terakhir
- Slip gaji bulan terakhir (bagi karyawan)
- SK Pengangkatan terakhir (bagi karyawan)
- Foto copy jaminan
B. Menyerahkan bukti-bukti kebutuhan dana
C. Menyerahkan bukti-bukti sebagai sumber pengembalian pinjaman.
INFORMASI HUBUNGI