PT. BPR Syariah Baktimakmur

SIMPANAN BANK

Bagi Hasil Simpanan

 

Produk Pendanaan

 

1. Tabungan Wadi’ah Haji

Simpanan/titipan dana dari ummat secara perorangan dalam bentuk tabungan untuk tujuan khusus yaitu persiapan ONH (Ongkos Naik Haji) ataupun umroh, dimana penyetorannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada saat menjelang pembayaran ONH ataupun umroh sesuai dengan waktu yang direncanakan oleh penabung sendiri.

Persyaratan :

  • Mengisi formulir pembukaan Tabungan Wadi’ah Haji
  • Menyerahkan foto copy KTP/SIM yang masih berlaku
  • Setoran awal minimal Rp 10.000,- untuk selanjutnya minimal Rp 5.000,-
  • Saldo mengendap minimal Rp 10.000,-
  • Penutupan tabungan dikenakan biaya Rp 5.000,-
  • Pembayaran ONH/Umroh kepada pihak pemberangkatan bisa dilakukan via BPRS.

2. Tabungan Wadi’ah Qurban

Simpanan/titipan dana dari ummat secara perorangan ataupun kelompok dalam bentuk tabungan untuk tujuan khusus yaitu pembelian hewan qurban, dimana penyetorannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dan penarikannya hanya dapat dilakukan setahun sekali yaitu pada saat menjelang pembelian hewan qurban

Persyaratan :

  • Mengisi formulir pembukaan Tabungan Wadi’ah Qurban
  • Menyerahkan foto copy KTP/SIM yang masih berlaku
  • Setoran awal minimal Rp 10.000,- untuk selanjutnya minimal Rp 5.000,-
  • Saldo mengendap minimal Rp 10.000,-
  • Penutupan tabungan dikenakan biaya Rp 5.000,-
  • Pembelian hewan qurban & penyerahannya kepada yang berhak menerima bisa dilakukan via BPRS.

3. Tabungan Wadi’ah Inshada

Simpanan/titipan dana dari ummat secara perorangan ataupun kelompok dalam bentuk tabungan untuk tujuan khusus yaitu infak/shodaqoh/zakat, dimana penyetorannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dan penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai rencana penabung atau setahun sekali yaitu pada saat bulan Romadlon.

Persyaratan :

  • Mengisi formulir pembukaan Tabungan Wadi’ah Inshada
  • Menyerahkan foto copy KTP/SIM/Kartu Pelajar yang masih berlaku
  • Setoran awal minimal Rp 10.000,- untuk selanjutnya minimal Rp 5.000,-
  • Saldo mengendap minimal Rp 10.000,-
  • Penutupan tabungan dikenakan biaya Rp 5.000,-
  • Penyerahan infak/shodaqoh/zakat kepada yang berhak menerima bisa dilakukan via BPRS.

4. Tabungan Wadi’ah Qordhiyuu

Simpanan/titipan dana dari ummat khususnya yang mendapatkan fasilitas pembiayaan dari BPRS secara perorangan dalam bentuk tabungan untuk tujuan khusus yaitu pembayaran angsuran, dimana penyetorannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dan penarikannya hanya dapat dilakukan apabila kewajiban pembayaran angsuran pembiayaan atas nama penabung/yang ditunjuk telah dipenuhi.

Persyaratan :

  • Mengisi formulir pembukaan Tabungan Wadi’ah Qordhiyuu
  • Menyerahkan foto copy KTP/SIM yang masih berlaku
  • Setoran awal minimal Rp 10.000,- untuk selanjutnya minimal Rp 5.000,-
  • Saldo mengendap minimal Rp 10.000,-
  • Penutupan tabungan dikenakan biaya Rp 5.000,-
  • Bank berhak mendebet tabungan sesuai tanggal valuta dan nominal kewajiban angsuran/biaya-biaya atas nama penabung/yang ditunjuk.

5. Tabungan Mudharabah Umum

Penempatan dana dari ummat secara perorangan ataupun kelompok dalam bentuk tabungan untuk tujuan yang sifatnya umum, dimana penyetoran maupun penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai ketentuan BPRS dan kepada Penabung akan diberikan bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh BPRS dengan nisbah 50 bagian untuk Penabung dan 50 bagian untuk BPRS.

Persyaratan :

  • Mengisi formulir pembukaan Tabungan Mudharabah Umum
  • Menyerahkan foto copy KTP/SIM/Kartu Pelajar yang masih berlaku
  • Setoran awal minimal Rp 10.000,- untuk selanjutnya minimal Rp 5.000,-
  • Saldo mengendap minimal Rp 10.000,-
  • Penutupan tabungan dikenakan biaya Rp 5.000,-

6. Tabungan Mudharabah Pelajar

Penempatan dana dari ummat secara perorangan dengan batasan umur maksimal 12 tahun dalam bentuk tabungan untuk kepentingan pelajar ataupun anak sekolah, dimana penyetoran maupun penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai ketentuan BPRS dan kepada Penabung akan diberikan bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh BPRS dengan nisbah 50 bagian untuk Penabung dan 50 bagian untuk BPRS.

Persyaratan :

  • Mengisi formulir pembukaan Tabungan Mudharabah Pelajar
  • Menyerahkan foto copy Kartu Pelajar & KTP/SIM orang tua/wali murid.
  • Umur anak maksimal 12 tahun.
  • Setoran awal minimal Rp 10.000,- untuk selanjutnya minimal Rp 5.000,-
  • Saldo mengendap minimal Rp 10.000,-
  • Penutupan tabungan dikenakan biaya Rp 5.000,-
  • Bagi pelajar yang berprestasi dapat mengajukan beasiswa dengan rekomendasi dari Kepala Sekolah.

7. Deposito Mudharabah

Penempatan dana dari ummat secara perorangan ataupun kelompok dalam bentuk deposito dengan jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan atau 12 bulan dan dapat diperpanjang secara otomatis (ARO/Automatic Roll Over), dimana penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai jangka waktu yang disepakati dan kepada Deposan akan diberikan bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh BPRS dengan porsi nisbah bagi hasil sbb. :

Jangka waktu 1 bulan : 50 bagian untuk Deposan dan 50 bagian untuk BPRS.
Jangka waktu 3 bulan : 55 bagian untuk Deposan dan 45 bagian untuk BPRS.
Jangka waktu 6 bulan : 60 bagian untuk Deposan dan 40 bagian untuk BPRS.
Jangka waktu 12 bulan : 65 bagian untuk Deposan dan 35 bagian untuk BPRS.

Persyaratan :

  • Mengisi formulir pembukaan Deposito Mudharabah
  • Menyerahkan foto copy KTP/SIM yang masih berlaku
  • Nominal penempatan minimal Rp 500.000,-

8. Deposito Mudharabah Muqayadah

Penempatan dana dari ummat secara perorangan ataupun kelompok dalam bentuk deposito bersyarat dimana pihak deposan menetapkan/memberi batasan kepada pihak BPRS dalam pengelolaan dana yang ditempatkan, dengan jangka waktu sesuai kesepakatan kedua belah pihak dan kepada Deposan akan diberikan bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh BPRS dari dana penempatan tersebut dengan nisbah bagi hasil sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Persyaratan :

  • Mengisi formulir pembukaan Deposito Mudharabah Muqayadah
  • Menyerahkan foto copy KTP/SIM yang masih berlaku
  • Menyerahkan persyaratan/batasan-batasan yang harus dijalankan oleh pihak BPRS.
  • Nominal penempatan minimal Rp 100.000.000,-

9. Saham Biasa

Penyertaan dana dari ummat secara perorangan ataupun kelompok dalam bentuk saham biasa BPRS dengan harga sesuai harga yang berlaku saat itu dengan batasan pembelian minimal 100 lembar dan maksimal 5.000 lembar dan kepada Pesaham akan memiliki hak suara serta menerima deviden atas keuntungan tahunan yang diperoleh BPRS dengan porsi nisbah sesuai kesepakatan dalam RUPS Tahunan.

Persyaratan :

  • Menyerahkan daftar riwayat hidup
  • Menyerahkan surat pernyataan tidak tercela di bidang perbankan dan dana yang diserahkan adalah dana sendiri serta halal.
  • Menyerahkan foto copy KTP/SIM yang masih berlaku

10. Saham Preferens

Penyertaan dana dari ummat secara perorangan ataupun kelompok dalam bentuk saham preferens BPRS dengan nominal Rp 10.000,- per lembar saham, dengan batasan pembelian minimal 5.000 lembar dimana untuk Pesaham Preferens tidak memiliki hak suara tetapi mempunyai keutamaan dalam penerimaan deviden yang akan diberikan setiap triwulan dengan nisbah bagi hasil di atas nisbah deposito jangka waktu 12 bulan.

Persyaratan :

  • Menyerahkan daftar riwayat hidup
  • Menyerahkan surat pernyataan tidak tercela di bidang perbankan dan dana yang diserahkan adalah dana sendiri serta halal.
  • Menyerahkan foto copy KTP/SIM yang masih berlaku

BERITA POPULER

BERITA TERBARU

WeCreativez WhatsApp Support
Assalamu'alaikum, Tim Support Kami Akan Segera Membantu Anda