1. Tabungan Wadi’ah Haji
Simpanan/titipan dana dari ummat secara perorangan dalam bentuk tabungan untuk tujuan khusus yaitu persiapan ONH (Ongkos Naik Haji) ataupun umroh, dimana penyetorannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada saat menjelang pembayaran ONH ataupun umroh sesuai dengan waktu yang direncanakan oleh penabung sendiri.
Persyaratan :
2. Tabungan Wadi’ah Qurban
Simpanan/titipan dana dari ummat secara perorangan ataupun kelompok dalam bentuk tabungan untuk tujuan khusus yaitu pembelian hewan qurban, dimana penyetorannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dan penarikannya hanya dapat dilakukan setahun sekali yaitu pada saat menjelang pembelian hewan qurban
Persyaratan :
3. Tabungan Wadi’ah Inshada
Simpanan/titipan dana dari ummat secara perorangan ataupun kelompok dalam bentuk tabungan untuk tujuan khusus yaitu infak/shodaqoh/zakat, dimana penyetorannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dan penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai rencana penabung atau setahun sekali yaitu pada saat bulan Romadlon.
Persyaratan :
4. Tabungan Wadi’ah Qordhiyuu
Simpanan/titipan dana dari ummat khususnya yang mendapatkan fasilitas pembiayaan dari BPRS secara perorangan dalam bentuk tabungan untuk tujuan khusus yaitu pembayaran angsuran, dimana penyetorannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dan penarikannya hanya dapat dilakukan apabila kewajiban pembayaran angsuran pembiayaan atas nama penabung/yang ditunjuk telah dipenuhi.
Persyaratan :
5. Tabungan Mudharabah Umum
Penempatan dana dari ummat secara perorangan ataupun kelompok dalam bentuk tabungan untuk tujuan yang sifatnya umum, dimana penyetoran maupun penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai ketentuan BPRS dan kepada Penabung akan diberikan bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh BPRS dengan nisbah 50 bagian untuk Penabung dan 50 bagian untuk BPRS.
Persyaratan :
6. Tabungan Mudharabah Pelajar
Penempatan dana dari ummat secara perorangan dengan batasan umur maksimal 12 tahun dalam bentuk tabungan untuk kepentingan pelajar ataupun anak sekolah, dimana penyetoran maupun penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai ketentuan BPRS dan kepada Penabung akan diberikan bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh BPRS dengan nisbah 50 bagian untuk Penabung dan 50 bagian untuk BPRS.
Persyaratan :
7. Deposito Mudharabah
Penempatan dana dari ummat secara perorangan ataupun kelompok dalam bentuk deposito dengan jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan atau 12 bulan dan dapat diperpanjang secara otomatis (ARO/Automatic Roll Over), dimana penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai jangka waktu yang disepakati dan kepada Deposan akan diberikan bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh BPRS dengan porsi nisbah bagi hasil sbb. :
Jangka waktu 1 bulan : 50 bagian untuk Deposan dan 50 bagian untuk BPRS.
Jangka waktu 3 bulan : 55 bagian untuk Deposan dan 45 bagian untuk BPRS.
Jangka waktu 6 bulan : 60 bagian untuk Deposan dan 40 bagian untuk BPRS.
Jangka waktu 12 bulan : 65 bagian untuk Deposan dan 35 bagian untuk BPRS.
Persyaratan :
8. Deposito Mudharabah Muqayadah
Penempatan dana dari ummat secara perorangan ataupun kelompok dalam bentuk deposito bersyarat dimana pihak deposan menetapkan/memberi batasan kepada pihak BPRS dalam pengelolaan dana yang ditempatkan, dengan jangka waktu sesuai kesepakatan kedua belah pihak dan kepada Deposan akan diberikan bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh BPRS dari dana penempatan tersebut dengan nisbah bagi hasil sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Persyaratan :
9. Saham Biasa
Penyertaan dana dari ummat secara perorangan ataupun kelompok dalam bentuk saham biasa BPRS dengan harga sesuai harga yang berlaku saat itu dengan batasan pembelian minimal 100 lembar dan maksimal 5.000 lembar dan kepada Pesaham akan memiliki hak suara serta menerima deviden atas keuntungan tahunan yang diperoleh BPRS dengan porsi nisbah sesuai kesepakatan dalam RUPS Tahunan.
Persyaratan :
10. Saham Preferens
Penyertaan dana dari ummat secara perorangan ataupun kelompok dalam bentuk saham preferens BPRS dengan nominal Rp 10.000,- per lembar saham, dengan batasan pembelian minimal 5.000 lembar dimana untuk Pesaham Preferens tidak memiliki hak suara tetapi mempunyai keutamaan dalam penerimaan deviden yang akan diberikan setiap triwulan dengan nisbah bagi hasil di atas nisbah deposito jangka waktu 12 bulan.
Persyaratan :
INFORMASI HUBUNGI