PT. BPR Syariah Baktimakmur
Advertisement
  • Home
  • PROFILE
    • Visi Dan Misi
    • Identitas Perusahaan
    • Legalitas Perusahaan
    • Perkembangan Usaha
    • Staf dan Karyawan
    • Struktur Organisasi
    • Office
    • Hubungi Kami
  • Produk dan Layanan
  • Pembiayaan Bank
  • Simpanan Bank
  • Ketentuan BPRS
  • Artikel
  • Career
  • Prestasi
  • Status Hukum
  • PRIVACY
  • LAPORAN
  • Publikasi
    • Tahun 2025
      • Periode MARET 2025 (TW I)
      • Periode JUNI 2025 (TW II)
    • Tahun 2024
      • Periode DESEMBER 2024 (AUDITED)
      • Periode SEPTEMBER 2024 (TW III)
      • Periode JUNI 2024 (TW II)
      • Periode MARET 2024 (TW I)
    • Tahun 2023
      • Periode DESEMBER 2023 (AUDITED)
      • Periode SEPTEMBER 2023 (TW III)
      • Periode JUNI 2023 (TW II)
      • Periode MERET 2023 (TW I)
    • Tahun 2022
      • Periode DESEMBER 2022 (UN-AUDITTED)
      • Periode SEPTEMBER 2022 (TW III)
      • Periode JUNI 2022 (TW II)
      • Periode MARET 2022 (TW I)
    • Tahun 2021
      • Periode Desember 2021
    • Tahun 2020
      • Periode Desember 2020
  • Pengajuan
  • Informasi LPS
  • Edukasi dan Literasi BAIN BANK
  • Gallery Video
No Result
View All Result
  • Home
  • PROFILE
    • Visi Dan Misi
    • Identitas Perusahaan
    • Legalitas Perusahaan
    • Perkembangan Usaha
    • Staf dan Karyawan
    • Struktur Organisasi
    • Office
    • Hubungi Kami
  • Produk dan Layanan
  • Pembiayaan Bank
  • Simpanan Bank
  • Ketentuan BPRS
  • Artikel
  • Career
  • Prestasi
  • Status Hukum
  • PRIVACY
  • LAPORAN
  • Publikasi
    • Tahun 2025
      • Periode MARET 2025 (TW I)
      • Periode JUNI 2025 (TW II)
    • Tahun 2024
      • Periode DESEMBER 2024 (AUDITED)
      • Periode SEPTEMBER 2024 (TW III)
      • Periode JUNI 2024 (TW II)
      • Periode MARET 2024 (TW I)
    • Tahun 2023
      • Periode DESEMBER 2023 (AUDITED)
      • Periode SEPTEMBER 2023 (TW III)
      • Periode JUNI 2023 (TW II)
      • Periode MERET 2023 (TW I)
    • Tahun 2022
      • Periode DESEMBER 2022 (UN-AUDITTED)
      • Periode SEPTEMBER 2022 (TW III)
      • Periode JUNI 2022 (TW II)
      • Periode MARET 2022 (TW I)
    • Tahun 2021
      • Periode Desember 2021
    • Tahun 2020
      • Periode Desember 2020
  • Pengajuan
  • Informasi LPS
  • Edukasi dan Literasi BAIN BANK
  • Gallery Video
No Result
View All Result
PT. BPR Syariah Baktimakmur
No Result
View All Result
Home ARTIKEL

Menavigasi Persaingan dan Arus Digitalisasi untuk Menggerakkan Ekonomi Umat

bprsbaktimakmur by bprsbaktimakmur
24 Juli 2025
in ARTIKEL
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Potensi Tersembunyi BPR Syariah: Menavigasi Persaingan dan Arus Digitalisasi untuk Menggerakkan Ekonomi Umat

Bambang Tutuko
Direktur Bisnis – BPR Syariah Baktimakmur Indah
Dosen – Departemen Ekonomi Syariah, Universitas Internasional Semen Indonesia
bambangtutuko888@gmail.com

 

Abstrak

Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah) berada di persimpangan jalan yang krusial dalam lanskap keuangan Indonesia. Sebagai lembaga keuangan yang berakar kuat pada prinsip syariah dan kedekatan komunal, BPR Syariah memegang potensi signifikan untuk menjadi motor penggerak ekonomi umat, khususnya bagi segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Namun, potensi ini dihadapkan pada tantangan ganda yang eksistensial: persaingan yang semakin sengit dari bank umum, lembaga keuangan mikro lain, dan terutama gempuran inovasi dari bank digital serta perusahaan teknologi finansial (fintech), ditambah dengan tuntutan tak terelakkan untuk melakukan transformasi digital. Laporan ini menyajikan analisis mendalam mengenai potensi pasar BPR Syariah di Indonesia, dengan membedah kekuatan uniknya yang berbasis pada modal sosial dan kepercayaan komunitas. Tesis utama laporan ini adalah bahwa masa depan BPR Syariah tidak terletak pada pilihan biner antara mempertahankan model tradisional atau meniru pesaing digital sepenuhnya, melainkan pada kemampuannya untuk secara strategis menghibridisasi kekuatan fundamentalnya—kepercayaan dan hubungan personal—dengan adopsi inovasi digital yang cerdas dan bertarget. Melalui analisis kerangka regulasi, data pasar, studi kasus, serta tantangan internal seperti keterbatasan modal dan sumber daya manusia, laporan ini merumuskan jalur strategis ke depan. Jalur ini mencakup inovasi produk yang hiper-lokal, kolaborasi ekosistemik dengan fintech, dan pemanfaatan momentum dukungan regulasi melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peta Jalan OJK. Pada akhirnya, laporan ini menyimpulkan bahwa dengan strategi yang tepat, BPR Syariah dapat bertransformasi menjadi pilar ekonomi umat yang modern, berdaya tahan, dan berdaya saing tinggi.

Kata kunci : BPR Syariah, UMKM, digitalisasi, fintech, persaingan

Bagian 1: Membedah Identitas BPR Syariah di Lanskap Keuangan Indonesia

Untuk memahami potensi dan tantangan yang dihadapi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah), pertama-tama kita harus membedah identitas uniknya. BPR Syariah bukanlah sekadar versi kecil dari bank umum syariah; ia adalah entitas dengan filosofi, kerangka regulasi, dan posisi pasar yang khas, yang secara fundamental membentuk kekuatan dan kelemahannya di era modern.

1.1 Filosofi dan Kerangka Regulasi: Lebih dari Sekadar Bank

Secara definitif, BPR Syariah adalah lembaga keuangan perbankan yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah.1 Kerangka hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang diperkuat oleh serangkaian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang terus berkembang. Salah satu ciri paling mendasar yang membedakannya dari bank umum adalah larangan untuk memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.2 Ini berarti BPR Syariah tidak dapat menerbitkan produk seperti giro atau terlibat dalam sistem kliring pembayaran nasional, yang secara inheren membatasi cakupan layanannya pada penghimpunan dana (tabungan dan deposito) dan penyaluran pembiayaan dalam skala yang lebih terfokus.4

Perubahan nomenklatur dari “Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah)” melalui POJK terbaru menandakan pergeseran penekanan dari regulator.2 Ini bukan sekadar perubahan nama, melainkan sebuah sinyal strategis untuk menegaskan peran BPR Syariah yang lebih luas dalam pembangunan ekonomi lokal, tidak hanya sebagai penyalur pembiayaan, tetapi sebagai pilar perekonomian rakyat.

Struktur tata kelola BPR Syariah juga menunjukkan keunikannya. Selain diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari sisi keuangan dan operasional, setiap BPR Syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang terdiri dari minimal dua anggota.2 DPS memiliki peran vital dalam memastikan bahwa seluruh produk, akad, dan operasional bank senantiasa patuh pada Prinsip Syariah yang diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).3 Sistem “pengawasan ganda” ini menjadi fondasi utama legitimasi dan kepercayaan BPR Syariah di mata masyarakat Muslim.

Namun, struktur ini melahirkan sebuah kondisi yang dapat disebut sebagai “Paradoks Tata Kelola”. Di satu sisi, keberadaan dan kewenangan DPS yang kuat, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 25 Tahun 2024 2, merupakan proposisi nilai jual yang paling otentik. Ini adalah jaminan kepatuhan syariah yang sulit ditiru oleh pesaing digital atau fintech yang operasionalnya didorong oleh algoritma. Keaslian ini membangun kepercayaan mendalam di segmen pasar intinya. Di sisi lain, lapisan tata kelola ini secara inheren menciptakan friksi dalam proses pengambilan keputusan. Era digital menuntut kecepatan, kelincahan, dan iterasi produk yang cepat—sebuah model yang diadopsi oleh para pesaing fintech. Setiap produk digital baru, skema pembiayaan inovatif, atau kemitraan strategis yang akan diluncurkan oleh BPR Syariah harus melalui proses kaji ulang dan persetujuan dari DPS. Proses yang bersifat deliberatif dan mendalam ini, meskipun esensial untuk menjaga integritas syariah, secara struktural tidak dirancang untuk kecepatan tinggi. Akibatnya, mekanisme yang menjadi sumber kekuatan identitas BPR Syariah justru berpotensi menjadi penghambat kemampuannya untuk beradaptasi dan bersaing secara gesit di pasar yang bergerak cepat. Mengelola paradoks ini—dengan menyeimbangkan antara kepatuhan yang ketat dan kebutuhan akan agilitas—merupakan salah satu tantangan manajerial terbesar bagi BPR Syariah saat ini.

1.2 Posisi Unik di Tengah Para Pesaing: Analisis Komparatif

Posisi BPR Syariah menjadi lebih jelas ketika dibandingkan secara langsung dengan para pemain lain di lanskap keuangan Indonesia. Setiap entitas memiliki karakteristik yang berbeda, yang mendefinisikan medan persaingan bagi BPR Syariah.

Perbedaan paling fundamental antara BPR Syariah dan BPR Konvensional terletak pada prinsip dasarnya. BPR Konvensional beroperasi berdasarkan sistem bunga (interest-based), di mana keuntungan utama berasal dari selisih antara bunga pinjaman yang diberikan dan bunga simpanan yang dibayarkan (spread effect).7 Sebaliknya, BPR Syariah beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil dan jual beli yang bebas dari unsur bunga (

riba), spekulasi (maysir), dan ketidakpastian (gharar).8 Hubungan dengan nasabah pun berbeda; di BPR Konvensional, hubungannya adalah kreditur-debitur, sedangkan di BPR Syariah, hubungannya dapat berupa kemitraan (

mudharabah dan musyarakah), penjual-pembeli (murabahah), atau sewa-menyewa (ijarah).6

Jika dibandingkan dengan Bank Umum Syariah (BUS), perbedaannya terletak pada skala dan cakupan layanan. BUS memiliki skala operasional yang jauh lebih besar, modal yang lebih kuat, dan jangkauan layanan yang lebih luas, termasuk layanan korporasi besar, transaksi valuta asing, dan lalu lintas pembayaran yang kompleks—layanan yang secara regulasi dilarang bagi BPR Syariah.1 BPR Syariah, dengan demikian, diposisikan untuk melayani segmen mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta nasabah ritel di tingkat komunitas lokal dengan produk yang lebih sederhana.9

Pesaing terbaru dan paling disruptif adalah perusahaan Teknologi Finansial (Fintech), terutama Peer-to-Peer (P2P) Lending. Fintech menawarkan kecepatan, kemudahan akses, dan proses yang sepenuhnya digital, yang sangat menarik bagi generasi baru pengusaha dan konsumen. Namun, model bisnis mereka sering kali berfokus pada efisiensi algoritmik dan kurang memiliki sentuhan personal. Selain itu, kerangka regulasi dan pengawasan mereka berbeda, dan meskipun ada fintech syariah, banyak yang tidak memiliki struktur pengawasan syariah seketat BPR Syariah dengan DPS-nya.

Tabel berikut merangkum perbedaan-perbedaan kunci ini untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai posisi unik BPR Syariah.

Tabel 1: Perbandingan Karakteristik Lembaga Keuangan

 

Karakteristik BPR Syariah BPR Konvensional Bank Umum Syariah (BUS) Fintech P2P Lending
Prinsip Dasar Prinsip Syariah (bagi hasil, jual beli, sewa) 1 Hukum positif, sistem bunga 6 Prinsip Syariah (lebih kompleks) 6 Umumnya sistem bunga, ada varian syariah 11
Sistem Keuntungan Bagi hasil (nisbah), margin keuntungan (murabahah) 7 Pendapatan bunga (spread effect) 7 Bagi hasil, margin, fee-based income 9 Platform fee, bunga/imbal hasil 12
Struktur Pengawasan OJK dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) 6 OJK 7 OJK dan DPS 6 OJK (untuk yang berizin)
Target Pasar Utama UMKM, ritel komunitas, masyarakat pedesaan 9 UMKM, ritel lokal 4 Ritel, UMKM, korporasi 9 Individu, UMKM (seringkali unbanked/underbanked) 14
Jangkauan Layanan Terbatas (provinsi), tanpa lalu lintas giral & valas 3 Terbatas (provinsi), tanpa lalu lintas giral & valas 4 Nasional & internasional, layanan lengkap 9 Digital (tanpa batas geografis fisik)
Keterbatasan Utama Skala kecil, modal terbatas, inovasi produk lambat 11 Keterbatasan teknologi, skala kecil Birokrasi lebih kompleks, biaya operasional tinggi Risiko kredit tinggi, regulasi yang masih berkembang

Bagian 2: Jantung Perekonomian Rakyat: Analisis Potensi Pasar BPR Syariah

Potensi pasar BPR Syariah berakar pada struktur fundamental ekonomi Indonesia. Ia tidak bersaing di arena perbankan korporat raksasa, melainkan di jantung perekonomian rakyat, di mana denyut nadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berdetak kencang. Di sinilah BPR Syariah menemukan ceruk pasar alaminya, didukung oleh kekuatan modal sosial yang sulit ditiru oleh pesaingnya.

2.1 Denyut Nadi Ekonomi Bangsa: Pasar UMKM yang Luas dan Potensial

Landasan utama potensi pasar BPR Syariah adalah eksistensi sektor UMKM yang masif di Indonesia. Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa pada tahun 2024, jumlah unit UMKM di Indonesia mencapai lebih dari 65 juta.16 Angka ini bukan sekadar statistik; ini adalah representasi dari kekuatan ekonomi riil yang luar biasa. Sektor UMKM memberikan kontribusi lebih dari 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, atau setara dengan nilai fantastis Rp 8.573 triliun, dan menyerap hingga 97% dari total tenaga kerja di Indonesia.17

Namun, di balik angka-angka impresif ini, terdapat sebuah tantangan besar yang sekaligus menjadi peluang emas bagi BPR Syariah: kesenjangan pembiayaan (credit gap). Sebagian besar dari puluhan juta UMKM ini masih tergolong unbanked (tidak memiliki akses ke layanan perbankan) atau underbanked (aksesnya terbatas). Banyak dari mereka mengalami kesulitan dalam mengakses sumber pendanaan dari lembaga keuangan formal seperti bank umum konvensional, yang seringkali memiliki persyaratan agunan yang ketat dan prosedur yang rumit.13 Kesenjangan inilah yang menjadi lahan subur bagi BPR Syariah. Dengan model bisnis yang dirancang untuk lebih fleksibel dan dekat dengan masyarakat, BPR Syariah dapat mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh bank-bank besar.

Meskipun memiliki potensi besar, industri BPR Syariah saat ini masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan industri perbankan nasional. Namun, pertumbuhannya menunjukkan tren yang positif dan menjanjikan.

Tabel 2: Potret Industri BPR Syariah di Indonesia (Data per Maret 2024)

Indikator Jumlah / Nilai
Jumlah BPR Syariah 169 unit
Total Aset Rp 24,80 Triliun
Pembiayaan yang Disalurkan (PYD) Rp 18,21 Triliun
Dana Pihak Ketiga (DPK) Rp 19,10 Triliun

Sumber: Diolah dari Statistik Perbankan Syariah OJK, Maret 2024 18

Data di atas menunjukkan bahwa BPR Syariah telah berhasil membangun basis aset dan penyaluran pembiayaan yang signifikan. Namun, jika dibandingkan dengan total aset perbankan nasional yang mencapai ribuan triliun rupiah, angka ini menegaskan bahwa ruang untuk bertumbuh masih sangat luas. Setiap rupiah yang disalurkan oleh BPR Syariah kepada UMKM memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang langsung terasa di tingkat ekonomi lokal.

2.2 Kekuatan Lokal: Modal Sosial sebagai Keunggulan Kompetitif Inti

Jika pasar UMKM adalah potensi kuantitatif, maka modal sosial adalah keunggulan kualitatif BPR Syariah yang paling fundamental. Di era di mana transaksi keuangan semakin terautomasi dan impersonal, BPR Syariah menawarkan sesuatu yang tidak dimiliki oleh bank digital atau fintech: hubungan manusiawi yang mendalam. Kekuatan ini bersumber dari kedekatan geografis dan kultural dengan komunitas yang dilayaninya.

Model bisnis BPR Syariah secara eksplisit dibangun di atas “kedekatan hubungan personal dengan nasabah”.19 Karyawan BPR Syariah, mulai dari

account officer hingga pimpinan cabang, seringkali merupakan bagian dari komunitas lokal itu sendiri. Mereka memahami tidak hanya kelayakan finansial sebuah usaha, tetapi juga karakter, reputasi, dan rekam jejak pemohon pembiayaan di lingkungan sosialnya. Orientasi staf mereka cenderung lebih kepada masyarakat daripada sekadar produk, menjadikan hubungan dengan nasabah sebagai kekuatan utama.20

Kedekatan ini bukan sekadar keramahan, melainkan sebuah mekanisme mitigasi risiko yang efektif. Pengetahuan lokal yang mendalam memungkinkan BPR Syariah untuk melakukan penilaian risiko yang lebih holistik, melampaui data kuantitatif yang menjadi andalan model credit scoring algoritmik milik fintech. Modal sosial yang kuat ini, yang dibangun melalui kepercayaan dan interaksi bertahun-tahun, juga berfungsi sebagai sarana promosi dan pemasaran dari mulut ke mulut yang sangat efektif dan berbiaya rendah.21

Dalam menghadapi disrupsi digital, kekuatan ini justru menjadi semakin relevan. Strategi digitalisasi yang naif bagi BPR Syariah adalah mencoba meniru model low-touch dan efisiensi tinggi dari para pesaing digitalnya. Ini adalah sebuah pertarungan yang sulit dimenangkan mengingat keterbatasan modal dan skala BPR Syariah.11 Sebaliknya, jalan strategis yang paling logis adalah menggunakan teknologi bukan untuk menggantikan, melainkan untuk

memperkuat sentuhan manusiawi tersebut. Bayangkan sebuah skenario di mana teknologi digital digunakan untuk mengotomatisasi tugas-tugas administratif di back-office, seperti pengarsipan dokumen, pembuatan laporan, atau input data awal. Hal ini akan membebaskan waktu berharga para account officer dari pekerjaan di belakang meja. Waktu yang terbebas ini kemudian dapat dialokasikan untuk hal yang paling penting: berada di tengah komunitas, mengunjungi nasabah, memberikan pendampingan usaha, dan membangun hubungan yang lebih kuat. Dengan demikian, teknologi tidak menjadi substitusi, tetapi menjadi amplifier bagi keunggulan kompetitif inti BPR Syariah, menciptakan sebuah model hibrida yang efisien secara operasional namun tetap unggul dalam relasi personal.

2.3 Mendorong Inklusi Keuangan dan Menjadi Tulang Punggung Ekosistem Halal

Selain melayani pasar UMKM secara umum, BPR Syariah memiliki dua arena pertumbuhan strategis yang sangat menjanjikan: mendorong inklusi keuangan syariah dan membiayai Rantai Pasok Halal (Halal Value Chain – HVC).

Pertama, peran dalam inklusi keuangan. Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK tahun 2022 menunjukkan bahwa meskipun indeks inklusi keuangan nasional secara umum telah mencapai 85,10%, indeks inklusi keuangan syariah masih tertinggal jauh di angka 12,12%.22 Kesenjangan yang sangat besar ini menunjukkan adanya segmen populasi Muslim yang signifikan yang belum terlayani atau enggan menggunakan layanan keuangan konvensional karena alasan keyakinan. BPR Syariah, dengan mandat syariahnya yang jelas dan jangkauannya di daerah-daerah yang seringkali tidak tersentuh oleh bank umum, berada di posisi terdepan untuk menjembatani kesenjangan ini.23 Mereka dapat menyediakan akses keuangan yang sesuai prinsip bagi masyarakat di pedesaan dan semi-urban, yang merupakan kunci untuk mencapai keadilan ekonomi.13

Kedua, potensi dalam ekosistem halal. Indonesia, dengan populasi Muslim terbesar di dunia, adalah pasar raksasa untuk produk dan jasa halal, mulai dari makanan, fesyen, farmasi, hingga pariwisata. Pertumbuhan sektor unggulan dalam Rantai Pasok Halal (HVC) mencapai 3,93% (yoy) pada tahun 2023, menunjukkan dinamika yang kuat.26 Sebagai lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan Prinsip Syariah, BPR Syariah memiliki keselarasan alami untuk menjadi mitra pembiayaan utama bagi para pelaku UMKM di dalam ekosistem ini.27 Mereka dapat menyediakan pembiayaan untuk modal kerja bagi produsen makanan halal, investasi alat bagi perajin busana muslim, atau pengembangan fasilitas bagi pengelola wisata halal. Dengan memfokuskan diri pada ceruk ini, BPR Syariah tidak hanya menemukan pasar yang bertumbuh, tetapi juga memperkuat identitasnya sebagai pilar ekonomi umat.29

Bagian 3: Tantangan Ganda: Persaingan Ketat dan Disrupsi Digital

Meskipun memiliki potensi yang besar, BPR Syariah saat ini berlayar di tengah lautan yang bergejolak. Mereka dihadapkan pada tantangan ganda yang menguji ketahanan dan kemampuan adaptasi mereka: medan pertempuran digital yang semakin sengit dan kesenjangan literasi yang menghambat adopsi teknologi baik di sisi nasabah maupun internal.

3.1 Medan Pertempuran Digital: Menghadapi Gempuran Pesaing dan Keterbatasan Internal

Tantangan digital bagi BPR Syariah bersifat dua sisi: gempuran dari luar dan keterbatasan dari dalam. Secara eksternal, lanskap layanan keuangan telah berubah secara drastis. Kehadiran bank digital dan fintech P2P lending telah menetapkan standar baru dalam hal kecepatan, kemudahan, dan kenyamanan.11 Masyarakat, terutama segmen pengusaha muda dan milenial, kini mengharapkan layanan keuangan yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui ponsel pintar mereka. BPR Syariah, yang secara tradisional mengandalkan interaksi tatap muka, kini harus bersaing dengan entitas yang mampu menyetujui dan mencairkan pembiayaan dalam hitungan jam, bukan hari atau minggu.

Persaingan ini diperparah oleh keterbatasan internal yang signifikan yang dihadapi oleh sebagian besar BPR Syariah. Keterbatasan ini menjadi penghalang utama dalam upaya mereka untuk bertransformasi secara digital. Beberapa tantangan internal yang paling krusial antara lain:

  1. Keterbatasan Modal dan Skala: Investasi dalam teknologi informasi (TI) sangat mahal. Membangun aplikasi mobile banking yang andal, sistem core banking yang modern, dan infrastruktur keamanan siber yang kuat membutuhkan modal besar yang seringkali berada di luar jangkauan BPR Syariah yang beroperasi dalam skala kecil.11
  2. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM): Terdapat kesenjangan kompetensi yang nyata. Sangat sulit menemukan SDM yang memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip keuangan syariah sekaligus menguasai teknologi digital modern. Banyak BPR Syariah kesulitan merekrut dan mempertahankan talenta di bidang TI, analisis data, dan pemasaran digital.30
  3. Infrastruktur TI yang Tertinggal: Banyak BPR Syariah masih beroperasi menggunakan sistem warisan (legacy systems) atau bahkan proses manual untuk beberapa fungsi. Infrastruktur yang usang ini menyulitkan proses integrasi dengan platform digital modern dan menghambat efisiensi operasional.34
  4. Risiko Keamanan Siber: Digitalisasi membuka pintu bagi ancaman baru seperti peretasan, pencurian data, dan penipuan online. Melindungi data nasabah dan sistem bank dari serangan siber memerlukan investasi berkelanjutan dalam teknologi dan keahlian keamanan, yang lagi-lagi menjadi beban berat bagi BPR Syariah.33

Untuk memetakan posisi strategis BPR Syariah dalam menghadapi tantangan digitalisasi ini, analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats) dapat memberikan kerangka yang komprehensif.

 

Tabel 3: Analisis SWOT untuk Digitalisasi BPR Syariah

 

  Kekuatan (Strengths) – Faktor Internal Positif Kelemahan (Weaknesses) – Faktor Internal Negatif  
Peluang (Opportunities) – Faktor Eksternal Positif Strategi SO (Maxi-Maxi) – Memanfaatkan kedekatan komunitas untuk mengakuisisi pasar UMKM yang belum tergarap melalui penawaran digital yang dipersonalisasi. – Menggunakan dukungan regulasi untuk berkolaborasi dengan fintech, menggabungkan kepercayaan lokal dengan jangkauan digital. Strategi WO (Mini-Maxi) – Menggunakan peluang kolaborasi dengan fintech untuk mengatasi kelemahan infrastruktur TI dan modal. – Memanfaatkan dukungan regulasi (misalnya, akses ke pasar modal) untuk memperkuat permodalan guna investasi digital.  
Ancaman (Threats) – Faktor Eksternal Negatif Strategi ST (Maxi-Mini) – Menggunakan loyalitas nasabah dan pemahaman pasar lokal untuk mempertahankan basis nasabah dari gempuran pesaing digital. – Menekankan prinsip syariah sebagai pembeda utama untuk menarik segmen pasar yang peduli etika dan khawatir dengan risiko fintech. Strategi WT (Mini-Mini) – Melakukan konsolidasi atau merger dengan BPR Syariah lain untuk mencapai skala ekonomi yang cukup untuk investasi TI dasar. – Fokus pada ceruk pasar yang sangat spesifik (hyper-niche) di mana persaingan digital tidak terlalu intens dan keunggulan lokal sangat dominan.  
Faktor Internal – Kedekatan Komunitas & Modal Sosial 19  

– Loyalitas Nasabah

– Pemahaman Pasar Lokal yang Mendalam

– Prinsip Syariah sebagai Pembeda Otentik 8

– Keterbatasan Modal untuk Investasi TI 15  

– Kualitas SDM Digital Rendah 33

 

– Infrastruktur TI Tertinggal 34

 

– Skala Operasi Kecil & Terbatas 9

 
Faktor Eksternal – Pasar UMKM & Unbanked Sangat Besar 13  

– Dukungan Regulasi (UU P2SK, RP2B) 11

 

– Potensi Kolaborasi dengan Fintech 14

 

– Pertumbuhan Ekosistem & Industri Halal 26

– Persaingan Ketat dari Bank Digital & Fintech 11  

– Peningkatan Risiko Keamanan Siber 33

 

– Perubahan Perilaku Konsumen ke Arah Digital

– Rendahnya Literasi Keuangan Syariah & Digital 22

3.2 Kesenjangan Literasi: Tantangan dari Sisi Nasabah dan Internal Bank

Tantangan digitalisasi tidak hanya berkutat pada teknologi dan modal, tetapi juga pada aspek manusia. Terdapat sebuah “kesenjangan literasi ganda” yang menjadi penghambat serius bagi kemajuan BPR Syariah.

Di satu sisi, terdapat kesenjangan literasi di tingkat nasabah. Target pasar utama BPR Syariah, yaitu pelaku UMKM di daerah semi-urban dan pedesaan, seringkali memiliki tingkat literasi digital dan keuangan yang rendah.38 Banyak dari mereka yang belum terbiasa menggunakan aplikasi perbankan, merasa cemas terhadap keamanan transaksi online, atau bahkan belum memahami konsep dasar pengelolaan keuangan digital. Rendahnya literasi ini membuat mereka enggan untuk mengadopsi layanan digital yang mungkin ditawarkan oleh BPR Syariah, sehingga tingkat utilisasi produk menjadi rendah. Lebih jauh lagi, hal ini membuat mereka menjadi sasaran empuk penipuan digital, yang dapat merusak kepercayaan terhadap layanan keuangan digital secara keseluruhan.

Di sisi lain, terdapat kesenjangan literasi di tingkat internal BPR Syariah itu sendiri. Seperti yang telah disebutkan, banyak BPR Syariah kekurangan SDM yang kompeten di bidang teknologi.30 Staf yang ada mungkin sangat ahli dalam analisis pembiayaan konvensional dan hubungan nasabah, tetapi kurang memiliki keterampilan dalam pemasaran digital, manajemen produk digital, atau analisis data. Kesenjangan internal ini menciptakan situasi di mana bank mungkin tidak mampu merancang, mengimplementasikan, dan memasarkan produk digital secara efektif, bahkan jika mereka memiliki modal untuk melakukannya.

Akibatnya, BPR Syariah terjebak dalam posisi yang sulit. Mereka harus menjalankan dua misi edukasi secara simultan: mengedukasi pasar eksternal (nasabah) tentang manfaat dan cara aman menggunakan layanan digital, sambil pada saat yang sama berjuang untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan digital tim internal mereka. Ini adalah sebuah upaya yang membutuhkan sumber daya, waktu, dan strategi yang matang, yang menjadi beban tambahan di tengah tekanan persaingan yang sudah ketat.

Bagian 4: Strategi Bertahan dan Bertumbuh di Era Baru

Menghadapi tantangan ganda persaingan dan digitalisasi, BPR Syariah tidak bisa hanya berdiam diri. Bertahan dan bertumbuh di era baru menuntut sebuah pendekatan strategis yang cerdas, yang tidak hanya mengadopsi teknologi secara membabi buta, tetapi juga memperkuat keunggulan fundamental yang telah dimilikinya. Strategi ini bertumpu pada tiga pilar utama: transformasi dari dalam melalui inovasi produk, kolaborasi ekosistemik, dan pemanfaatan momentum dukungan regulasi.

4.1 Transformasi dari Dalam: Inovasi Produk dan Penguatan Model Bisnis Komunitas

Langkah pertama dan paling fundamental bagi BPR Syariah adalah memperkuat apa yang membuat mereka unik: model bisnis berbasis komunitas. Ini bukan berarti menolak perubahan, melainkan mengarahkan inovasi untuk melayani kebutuhan komunitas lokal secara lebih baik dan lebih relevan. Alih-alih menawarkan produk pembiayaan generik yang sama dengan pesaing, BPR Syariah harus menjadi spesialis dalam ceruk ekonomi lokalnya.

Strategi ini menuntut inovasi produk yang hiper-lokal. Jika sebuah BPR Syariah beroperasi di wilayah agraris, mereka dapat mengembangkan produk pembiayaan yang dirancang khusus untuk siklus pertanian. Contohnya, mereka bisa menawarkan “Pembiayaan Musim Tanam” yang menggunakan akad Salam (pembelian di muka untuk komoditas yang akan dipanen) atau Muzara’ah (bagi hasil atas hasil panen), di mana skema pembayaran disesuaikan dengan jadwal panen petani.41 Ini jauh lebih relevan daripada pinjaman dengan angsuran bulanan tetap yang tidak mempertimbangkan arus kas musiman petani. Demikian pula, BPR Syariah yang berlokasi di dekat sentra industri halal dapat merancang “Pembiayaan Rantai Pasok Halal” yang membantu UMKM dari hulu ke hilir, mulai dari pemasok bahan baku bersertifikat halal hingga produsen makanan olahan.27

Beberapa BPR Syariah telah menunjukkan keberhasilan dengan pendekatan ini. BPRS Amanah Ummah di Leuwiliang, misalnya, secara cerdas memanfaatkan lokasinya yang berdekatan dengan pasar tradisional. Mereka secara aktif menyalurkan pembiayaan murabahah (jual beli dengan margin) kepada para pedagang pasar yang membutuhkan tambahan modal kerja cepat untuk mengisi stok barang dagangan mereka. Kedekatan fisik dan pemahaman mendalam terhadap dinamika pasar membuat mereka menjadi pilihan utama bagi para pedagah tersebut.43 Contoh lain adalah

BPRS Attaqwa yang berhasil meraih penghargaan atas dukungannya yang kuat terhadap UMKM, menunjukkan bahwa fokus yang tajam pada segmen ini dapat membuahkan hasil dan pengakuan.44 Dengan menjadi ahli dalam ekonomi lokal, BPR Syariah tidak hanya memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi nasabah, tetapi juga membangun benteng pertahanan yang sulit ditembus oleh pesaing yang tidak memiliki akar komunitas yang sama.21

 

4.2 Kolaborasi adalah Kunci: Sinergi Strategis dengan Ekosistem Digital

Menyadari keterbatasan modal dan keahlian teknologi internal, strategi yang paling realistis dan efektif bagi BPR Syariah untuk mengakselerasi digitalisasi adalah melalui kolaborasi. Mencoba membangun seluruh infrastruktur digital dari nol adalah upaya yang sangat mahal dan berisiko. Sebaliknya, menjalin kemitraan strategis dengan pemain di ekosistem digital memungkinkan BPR Syariah untuk “melompat” ke kapabilitas digital tanpa harus menanggung seluruh beban investasi.

Model kolaborasi ini menciptakan sebuah dinamika baru yang saling menguntungkan, di mana terjadi pembagian peran dan spesialisasi yang efisien. Perusahaan fintech, dengan keunggulan dalam analisis data dan platform digital, dapat berspesialisasi dalam akuisisi nasabah dan penilaian risiko awal (initial credit scoring). Sementara itu, BPR Syariah, dengan kekuatan pada basis dana pihak ketiga yang stabil dan pemahaman komunitas yang mendalam, dapat berspesialisasi dalam penyediaan dana (funding) dan validasi risiko yang lebih mendalam (second-layer risk assessment) berdasarkan pengetahuan lokal. Mekanisme ini secara efektif mengurangi risiko bagi kedua belah pihak dan menciptakan proses yang lebih efisien daripada jika masing-masing pihak mencoba melakukan semuanya sendiri.

Contoh paling nyata dari model ini adalah kemitraan antara BPRS Sukowati Sragen dengan platform P2P lending syariah, ALAMI.37 Dalam skema

channeling ini, BPRS Sukowati bertindak sebagai pemberi dana institusional (institutional lender) bagi ALAMI. ALAMI menyaring dan menyeleksi calon peminjam UMKM melalui platform digitalnya, kemudian pembiayaan yang disetujui didanai oleh BPRS Sukowati. Model ini memberikan keuntungan ganda: BPRS Sukowati dapat menyalurkan pembiayaan ke basis UMKM yang lebih luas di luar jangkauan fisiknya dengan risiko yang telah terseleksi, sementara ALAMI mendapatkan sumber pendanaan yang stabil dan kredibel.

Model kolaborasi lain adalah sinergi dengan bank yang lebih besar. BPRS Patriot Bekasi menjalin kerja sama dengan Unit Usaha Syariah (UUS) Bank DKI. Melalui kemitraan ini, nasabah UMKM BPRS Patriot dapat mengakses ekosistem digital Bank DKI yang sudah matang, seperti aplikasi mobile banking JakOne Mobile dan layanan keagenan JakOne Abank, untuk transaksi pembayaran, pengelolaan kas, hingga akses ke program KUR.43 Ini adalah contoh cerdas bagaimana BPR Syariah dapat “menumpang” pada infrastruktur digital bank besar untuk memberikan layanan yang lebih canggih kepada nasabahnya.

Pentingnya kolaborasi ini juga telah diakui oleh regulator dan asosiasi industri. OJK, bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo), telah menerbitkan pedoman dan mendorong penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk memfasilitasi kerja sama antara BPR/BPRS dan fintech, menciptakan kerangka kerja yang jelas dan aman untuk sinergi semacam ini.14

 

4.3 Peta Jalan Menuju Masa Depan: Memanfaatkan Dukungan Regulasi

Strategi BPR Syariah harus selaras dengan arah kebijakan regulator, karena dukungan regulasi dapat menjadi angin pendorong (tailwind) yang kuat untuk transformasi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah dan OJK telah meluncurkan inisiatif penting yang secara langsung mendukung penguatan dan modernisasi BPR Syariah.

Tonggak regulasi yang paling signifikan adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Undang-undang ini merupakan reformasi besar-besaran yang bertujuan untuk menciptakan sektor keuangan yang lebih kuat, stabil, dan berdaya saing. Bagi BPR Syariah, UU P2SK memberikan landasan hukum yang lebih kokoh dan membuka ruang untuk perluasan kegiatan usaha, memungkinkan mereka untuk menjadi lebih dinamis dan adaptif.11

Secara lebih teknis dan operasional, OJK telah meluncurkan “Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS (RP2B) 2024-2027”.11 Peta jalan ini berfungsi sebagai panduan strategis yang jelas bagi industri. RP2B dibangun di atas empat pilar utama: (1) Penguatan struktur dan daya saing, (2)

Akselerasi digitalisasi BPR dan BPRS, (3) Penguatan peran BPR dan BPRS terhadap wilayahnya, dan (4) Penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan.36 Pilar kedua secara eksplisit menempatkan digitalisasi sebagai prioritas utama, memberikan sinyal kuat kepada industri untuk segera berbenah.

Salah satu terobosan paling penting yang diamanatkan oleh kerangka regulasi baru ini adalah izin bagi BPR dan BPR Syariah untuk melakukan penawaran umum efek melalui pasar modal, baik dalam bentuk ekuitas maupun sukuk.5 Kebijakan ini secara langsung menjawab salah satu kelemahan paling fundamental BPR Syariah, yaitu keterbatasan modal. Dengan kemampuan untuk menghimpun dana dari pasar modal, BPR Syariah kini memiliki alternatif sumber permodalan jangka panjang untuk mendanai investasi teknologi, ekspansi usaha, dan penguatan struktur permodalan mereka. Memanfaatkan momentum dan fasilitas yang disediakan oleh regulasi baru ini adalah langkah krusial bagi BPR Syariah untuk mewujudkan transformasinya.

Bagian 5: Rekomendasi dan Prospek Masa Depan BPR Syariah

Analisis terhadap potensi pasar, tantangan kompetisi, dan arus digitalisasi membawa kita pada serangkaian rekomendasi strategis yang dapat menjadi peta jalan bagi BPR Syariah untuk tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang menjadi pilar ekonomi umat yang modern dan berdaya saing. Rekomendasi ini ditujukan bagi para pelaku industri BPR Syariah itu sendiri serta bagi regulator dan pemerintah sebagai fasilitator ekosistem.

5.1 Untuk Pelaku BPR Syariah: Peta Aksi Strategis

Manajemen dan pemangku kepentingan BPR Syariah harus mengambil langkah-langkah proaktif dan strategis untuk menavigasi lanskap yang berubah dengan cepat. Berikut adalah lima area aksi prioritas:

  1. Mengadopsi Strategi “Phygital” (Physical + Digital): Daripada melihat dunia fisik dan digital sebagai dua hal yang terpisah, BPR Syariah harus mengintegrasikannya. Fokus investasi teknologi seharusnya pada alat-alat yang memperkuat interaksi manusia, bukan menggantikannya. Ini bisa berupa implementasi sistem Customer Relationship Management (CRM) sederhana untuk melacak interaksi nasabah, aplikasi seluler untuk petugas lapangan yang memudahkan proses penagihan atau survei pembiayaan 50, atau platform komunikasi digital untuk menjaga hubungan dengan nasabah. Tujuannya adalah efisiensi di
    back-end untuk memaksimalkan efektivitas di front-end.
  2. Spesialisasi, Bukan Generalisasi: BPR Syariah harus meninggalkan pendekatan “satu produk untuk semua”. Kunci keunggulan kompetitif mereka terletak pada kedalaman, bukan keluasan. Setiap BPR Syariah harus mengidentifikasi ceruk ekonomi paling potensial di wilayahnya—apakah itu pertanian, perikanan, kerajinan lokal, atau rantai pasok halal—dan menjadi ahli dalam pembiayaan di ceruk tersebut. Ini akan menciptakan nilai yang tidak dapat ditawarkan oleh pesaing generalis dan membangun loyalitas yang kuat.
  3. Investasi pada Manusia sebagai Prioritas Utama: Teknologi hanyalah alat; manusia yang menggunakannya adalah penentu keberhasilan. BPR Syariah harus meluncurkan program pelatihan berkelanjutan untuk meningkatkan literasi dan keterampilan digital staf yang ada. Selain itu, mereka perlu proaktif menjalin kemitraan dengan lembaga pendidikan lokal, seperti universitas atau sekolah menengah kejuruan (SMK), untuk menciptakan jalur pipa talenta yang memahami baik keuangan syariah maupun teknologi.
  4. Proaktif Mencari Kolaborasi: Jangan menunggu mitra datang, tetapi aktiflah mencari mereka. Manajemen BPR Syariah harus secara rutin memetakan ekosistem digital di sekitarnya—mulai dari fintech P2P lending, perusahaan e-commerce, hingga penyedia solusi pembayaran digital seperti CRING! 34—dan mengidentifikasi potensi sinergi. Menghadiri forum industri dan secara aktif mendekati calon mitra potensial adalah langkah krusial untuk membuka peluang kolaborasi yang dapat mengakselerasi pertumbuhan.
  5. Memperkuat Tata Kelola untuk Kelincahan (Agility): Sambil menjaga kepatuhan syariah sebagai prinsip yang tidak bisa ditawar, proses internal yang terkait dengan persetujuan Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk inovasi produk digital perlu dievaluasi dan disederhanakan. Ini bisa dilakukan dengan menetapkan kerangka kerja atau pedoman awal bersama DPS untuk inovasi digital, sehingga tidak setiap produk baru harus memulai proses dari nol. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kecepatan peluncuran produk ke pasar (speed-to-market) tanpa mengorbankan integritas syariah.

5.2 Untuk Regulator dan Pemerintah: Menciptakan Ekosistem yang Mendukung

Peran regulator (OJK dan Bank Indonesia) serta pemerintah sangat vital dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan BPR Syariah. Berikut adalah empat area kebijakan yang dapat dipertimbangkan:

  1. Menyediakan Insentif Digitalisasi: Pemerintah dapat memberikan insentif fiskal, seperti keringanan pajak, atau hibah (grants) yang ditargetkan khusus bagi BPR Syariah yang berinvestasi pada infrastruktur teknologi dasar atau yang berhasil mengimplementasikan proyek kolaborasi digital dengan fintech. Ini akan membantu meringankan beban modal yang menjadi penghalang utama.
  2. Memfasilitasi “Penjodohan” (Matchmaking): OJK dapat mengambil peran yang lebih aktif sebagai fasilitator dengan menciptakan platform atau forum “penjodohan” resmi. Platform ini dapat menghubungkan BPR Syariah dengan mitra fintech yang telah melalui proses seleksi dan verifikasi oleh OJK. Ini akan secara signifikan mengurangi biaya pencarian dan risiko bagi BPR Syariah dalam memilih mitra kolaborasi yang tepat dan terpercaya.
  3. Meluncurkan Program Literasi yang Tertarget: Pemerintah, melalui kementerian terkait dan bekerja sama dengan OJK, perlu mendanai dan mengoordinasikan program literasi keuangan syariah dan literasi digital dalam skala besar. Program ini harus dirancang secara spesifik untuk menyasar segmen UMKM di wilayah pedesaan dan semi-urban, menggunakan bahasa dan media yang mudah diakses dan dipahami oleh target audiens.
  4. Mendorong Standardisasi Infrastruktur Digital: Regulator dapat mendorong adopsi sistem core banking dan Application Programming Interfaces (API) yang terstandarisasi untuk industri BPR Syariah. Adanya standar bersama akan menurunkan biaya pengembangan dan implementasi bagi masing-masing BPR Syariah serta mempermudah proses integrasi antar lembaga dan dengan pihak ketiga, menciptakan ekosistem yang lebih efisien dan terhubung.

5.3 Kesimpulan: BPR Syariah sebagai Pilar Ekonomi Umat yang Modern dan Berdaya Saing

Bank Perekonomian Rakyat Syariah saat ini berada di sebuah titik persimpangan yang menentukan. Ia bukanlah sebuah institusi usang yang ditakdirkan untuk punah oleh zaman, melainkan sebuah lembaga vital yang menghadapi tantangan modern yang kompleks. Analisis menunjukkan bahwa masa depan BPR Syariah tidak bergantung pada pilihan antara mempertahankan model komunitas tradisionalnya atau secara total beralih ke model digital yang diadopsi para pesaingnya. Sebaliknya, kelangsungan hidup dan kemakmurannya terletak pada kemampuan untuk secara cerdas dan strategis menenun kedua model tersebut menjadi satu kesatuan yang koheren.

Dengan menjadikan kekuatan fundamentalnya—modal sosial, kepercayaan komunitas, dan pemahaman pasar lokal—sebagai jangkar, BPR Syariah dapat secara selektif mengadopsi inovasi dan kolaborasi digital untuk memperkuat, bukan menggantikan, keunggulan uniknya. Teknologi harus dilihat sebagai sarana untuk meningkatkan efisiensi, memperluas jangkauan, dan membebaskan sumber daya manusia agar dapat lebih fokus pada pembangunan hubungan yang bermakna.

Melalui spesialisasi produk yang hiper-lokal, kemitraan ekosistemik yang cerdas, dan pemanfaatan momentum dukungan regulasi yang kuat, BPR Syariah memiliki peluang nyata untuk bertransformasi. Ia dapat berevolusi menjadi sebuah kekuatan finansial yang modern, tangguh, dan sangat kompetitif di ceruk pasarnya. Dengan demikian, BPR Syariah tidak hanya akan menjamin keberlanjutannya sendiri, tetapi juga akan semakin mengukuhkan perannya yang tak tergantikan sebagai pilar sejati bagi perekonomian rakyat dan motor penggerak ekonomi umat di Indonesia.

Daftar Pustaka

  1. BPRS Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, accessed July 19, 2025, https://bprskedungarto.co.id/bprs-bank-pembiayaan-rakyat-syariah/
  2. SALINAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2024 TENTANG PENERAPAN TATA KELOLA SYARIAH BAGI BANK, accessed July 19, 2025, https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/POJK-25-Tahun-2024-Penerapan-Tata-Kelola-Syariah-Bagi-Bank-Perekonomian-Rakyat-Syariah/POJK%2025%20Tahun%202024%20Penerapan%20Tata%20Kelola%20Syariah%20Bagi%20Bank%20Perekonomian%20Rakyat%20Syariah.pdf
  3. BAB II LANDASAN TEORI 2.1 Kerangka Teoritik 2.1.1 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) 2.1.1.1. Dasar dan Pengertian BPRS Bank, accessed July 19, 2025, https://eprints.walisongo.ac.id/7035/3/BAB%20II.pdf
  4. BPRS & BPR: Pengertian dan Perbedaannya, accessed July 19, 2025, https://universalbpr.co.id/blog/bprs-bpr-pengertian-dan-perbedaannya/
  5. SALINAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKO, accessed July 19, 2025, https://ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Bank-Perekonomian-Rakyat-dan-Bank-Perekonomian-Rakyat-Syariah-POJK-7-Tahun-2024/POJK%207%20TAHUN%202024%20Bank%20Perekonomian%20Rakyat%20dan%20Bank%20Perekonomian%20Rakyat%20Syariah.pdf
  6. Kenali 8 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional – CIMB Niaga, accessed July 19, 2025, https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/mengenal-perbedaan-bank-syariah-dan-bank-konvensional
  7. Mengenal 6 Perbedaan BPR dan BPRS yang Jarang Diketahui, accessed July 19, 2025, https://depositobpr.id/blog/perbedaan-bpr-dan-bprs
  8. Perbedaan Pokok Bank Syariah dengan Bank Konvensional – BPR ARTO MORO, accessed July 19, 2025, https://bprartomoro.co.id/perbedaan-pokok-bank-syariah-dengan-bank-konvensional/
  9. Perbedaan antara Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) – Sah! News, accessed July 19, 2025, https://news.sah.co.id/perbedaan-antara-bank-umum-syariah-bus-dan-bank-perkreditan-rakyat-syariah-bprs/
  10. PERBEDAAN BPR DAN BPRS – BERANDA, accessed July 19, 2025, http://bprhartamandiri.com/index.php/104-perbedaan-bpr-dan-bprs
  11. Meneropong Peluang BPRS di Tanah Air, Masih Cerah? – CNBC Indonesia, accessed July 19, 2025, https://www.cnbcindonesia.com/news/20241218200324-4-597131/meneropong-peluang-bprs-di-tanah-air-masih-cerah
  12. Genjot Bisnis, BPR Kerjasama dengan Fintech Bimasakti Melakukan Transformasi Digital, accessed July 19, 2025, https://www.bm.co.id/blog/genjot-bisnis-bpr-kerjasama-dengan-fintech-bimasakti-melakukan-transformasi-digital/
  13. Peran Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dalam Pengembangan UMKM di Indonesia (Studi Kasus pada Bank Pembiayaan – Innovative: Journal Of Social Science Research, accessed July 19, 2025, https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/download/12100/8198/19993
  14. FGD Perbarindo – “Potensi Kerjasama BPR – BPRS dengan Fintech Pendanaan Bersama (Peer to Peer Lending)”, accessed July 19, 2025, https://www.perbarindo.or.id/wp-content/uploads/2022/07/FGD-Perbarindo-Sunu-Widyatmoko1.pdf
  15. Kajian Pengembangan BPR/BPRS di Indonesia – Fiskal – Kementerian Keuangan, accessed July 19, 2025, https://fiskal.kemenkeu.go.id/kajian/2023/12/27/2456-kajian-pengembangan-bprbprs-di-indonesia
  16. UMKM Indonesia Makin Kuat: Program Level Up 2024 Siap Dorong Digitalisasi Bisnis, accessed July 19, 2025, https://indonesia.go.id/kategori/editorial/8587/umkm-indonesia-makin-kuat-program-level-up-2024-siap-dorong-digitalisasi-bisnis
  17. Data Perkembangan UMKM di Indonesia, Syarat, dan Cara Daftar UMKM Online, accessed July 19, 2025, https://www.dewatalks.com/blog/data-umkm-di-indonesia/
  18. statistik perbankan syariah – maret 2024 – OJK, accessed July 19, 2025, https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/statistik-perbankan-syariah/Documents/Pages/Statistik-Perbankan-Syariah—Maret-2024/STATISTIK%20PERBANKAN%20SYARIAH%20-%20MARET%202024.pdf
  19. Strategi Pengembangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Indonesia – Journal IPB, accessed July 19, 2025, https://journal.ipb.ac.id/index.php/jalmuzaraah/article/download/45569/25802/
  20. Pengembangan Bank Syariah di Jawa Tengah Berbasis Social, accessed July 19, 2025, https://repository.uksw.edu/bitstream/123456789/5755/2/PROS_Tri%20Wikaningrum%2C%20Mutamimah_Pengembangan%20Bank%20Syariah_fulltext.pdf
  21. Rekomendasi Kebijakan Pengembangan dan Pendalaman Pasar BPRS – Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, accessed July 19, 2025, https://kneks.go.id/storage/upload/1696215753-%5BPublish%5D%20Rek%20Kebijakan%20Kajian%20Pengembangan%20&%20Pendalaman%20Pasar%20BPRS%202023.pdf
  22. Pengembangan Perbankan Syariah Dalam Mendukung Inklusi Keuangan di Indonesia – STIE AAS Surakarta, accessed July 19, 2025, https://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jei/article/view/12117/6969
  23. Analisis Peran Bank Perkreditan Rakyat Syariah dalam Meningkatkan Inklusi Keuangan di Indonesia Analysis of the Role of Islamic, accessed July 19, 2025, https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/download/3346/3461
  24. Peran Bank Syariah dalam Mengimplementasikan Inklusi Keuangan Syariah di Kecamatan Sakra Timur Kabupten Lombok Timur NTB Oleh: I – Neliti, accessed July 19, 2025, https://media.neliti.com/media/publications/470601-none-8214a5a3.pdf
  25. Peran Bank Umum Syariah Dalam Meningkatkan Inklusi Keuangan Di Indonesia – Gudang Jurnal, accessed July 19, 2025, https://gudangjurnal.com/index.php/gjmi/article/download/542/1008/2791
  26. 213 BPR/BPRS Telah Memenuhi Modal Inti – IDX, accessed July 19, 2025, https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202405/1db42963af_6b195f7705.pdf
  27. Peran Bank Syariah dalam Mendukung Pertumbuhan Sektor Halal di Indonesia – Kampus Akademik, accessed July 19, 2025, https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jrme/article/download/1679/1531/6614
  28. Kontribusi Lembaga Keuangan Syariah dalam Kemajuan Industri Halal di Indonesia – Rumah Jurnal IAIN Bone, accessed July 19, 2025, https://jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/aliqtishad/article/download/6459/pdf
  29. PERAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) DALAM MENDUKUNG PENGEMBANGAN INDUSTRI HALAL MELALUI HALAL CENTER PADA PT. BPRS BUANA MITRA PERWIRA PURBALINGGA JAWA TENGAH – Raden Intan Repository, accessed July 19, 2025, https://repository.radenintan.ac.id/21573/
  30. INOVASI DAN TANTANGAN PERBANKAN SYARIAH PADA ERA DIGITAL DI INDONESIA – Jurnal UIA, accessed July 19, 2025, https://jurnal.uia.ac.id/index.php/el-arbah/article/download/4543/2314/
  31. AKSELERASI TRANSFORMASI DIGITAL PT BPR ANDALAS BARUH BUKIT : PELUANG, TANTANGAN DAN STRATEGI – Semantic Scholar, accessed July 19, 2025, https://pdfs.semanticscholar.org/a60d/0193d3b74aff66022b000de630f759932110.pdf
  32. PELUANG DAN TANTANGAN BANK SYARIAH DI ERA DIGITAL, accessed July 19, 2025, https://ejournal.iaimbima.ac.id/index.php/jesa/article/download/1007/674/
  33. Menelaah Tantangan Bank Syariah dalam Menghadapi Perkembangan di Era Digital, accessed July 19, 2025, https://www.researchgate.net/publication/381018464_Menelaah_Tantangan_Bank_Syariah_dalam_Menghadapi_Perkembangan_di_Era_Digital
  34. Transformasi Digital BPR/BPRS Dipercepat, CRING! Hadirkan Solusi Pembayaran Terintegrasi | Infobanknews, accessed July 19, 2025, https://infobanknews.com/transformasi-digital-bpr-bprs-dipercepat-cring-hadirkan-solusi-pembayaran-terintegrasi/
  35. Tantangan BPR Syariah 24 | PDF – Scribd, accessed July 19, 2025, https://id.scribd.com/document/837827539/Tantangan-BPR-Syariah-24
  36. Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS …, accessed July 19, 2025, https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Roadmap-Pengembangan-dan-Penguatan-Industri-BPR-dan-BPRS-RP2B-2024—2027.aspx
  37. ALAMI P2P Lending & BPRS Sukowati Kerja Sama Salurkan Kredit, accessed July 19, 2025, https://alamisharia.co.id/press/alami-p2p-lending-bprs-sukowati-kerja-sama/
  38. Peran Literasi Keuangan Digital Dalam Pemberdayaan UMKM Syariah | J-MABISYA, accessed July 19, 2025, https://jurnal.stain-madina.ac.id/index.php/j-mabisya/article/view/2472
  39. Tantangan dan Hambatan dalam Implementasi Literasi Keuangan di Kalangan UMKM di Pesawaran, Lampung – ResearchGate, accessed July 19, 2025, https://www.researchgate.net/publication/391710533_Tantangan_dan_Hambatan_dalam_Implementasi_Literasi_Keuangan_di_Kalangan_UMKM_di_Pesawaran_Lampung
  40. PENGARUH LITERASI KEUANGAN DAN LITERASI DIGITAL TERHADAP PERTUMBUHAN UMKM DI KECAMATAN RAPPOCINI KOTA MAKASSAR – Kampus Akademik, accessed July 19, 2025, https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jrme/article/download/2892/2643/11804
  41. Pembiayaan bank syariah dalam sektor pertanian, accessed July 19, 2025, http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=2467641&val=23499&title=Pembiayaan%20Bank%20Syariah%20dalam%20Sektor%20Pertanian
  42. PROSPEK PEMBIAYAAN SYARIAH UNTUK SEKTOR PERTANIAN, accessed July 19, 2025, https://epublikasi.pertanian.go.id/berkala/fae/article/download/1407/1380/1927
  43. Ini 6 BPR Syariah Terbaik Penopang Usaha Kecil Rakyat, accessed July 19, 2025, https://www.cnbcindonesia.com/research/20241219082529-128-597170/ini-6-bpr-syariah-terbaik-penopang-usaha-kecil-rakyat
  44. Penghargaan BPRS Awards kategori Dukungan UMKM Terbaik – BPR Syariah Attaqwa, accessed July 19, 2025, https://bprsattaqwa.co.id/news6
  45. Pedoman Kerja Sama Channeling antara Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah dan LPBBTI Syariah (Fintech P2P Financing) Pedoman K – Googleapis.com, accessed July 19, 2025, https://the-iconomics.storage.googleapis.com/wp-content/uploads/2024/06/05162726/Pedoman-Kerja-Sama-BPRS-Fintech-OJK.pdf
  46. Buku Panduan Kerjasama BPR dengan Fintech P2P Lending.pdf – OJK, accessed July 19, 2025, https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Documents/Pages/Buku-Panduan-Kerjasama-Bank-Perkreditan-Rakyat-(BPR)-dengan-Lembaga-Layanan-Pinjam-Meminjam-Berbasis-Teknologi-Informasi/Buku%20Panduan%20Kerjasama%20BPR%20dengan%20Fintech%20P2P%20Lending.pdf
  47. OPTIMALISASI REGULASI PERBANKAN SYARIAH OLEH BANK INDONESIA DAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM AKSELERASI TRANSFORMASI DIGITAL, accessed July 19, 2025, https://online-journal.unja.ac.id/mankeu/article/download/36621/18981/110906
  48. Langkah Jitu Reformasi Sektor Keuangan Melalui UU P2SK, accessed July 19, 2025, https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/langkah-jitu-reformasi-sektor-keuangan-melalui-uu-p2sk
  49. Perkuat Sektor Keuangan, Ini Arah Kebijakan OJK di Awal Tahun 2024 – CNBC Indonesia, accessed July 19, 2025, https://www.cnbcindonesia.com/market/20240402175240-17-527625/perkuat-sektor-keuangan-ini-arah-kebijakan-ojk-di-awal-tahun-2024
  50. STRATEGI INOVASI PRODUK PT BPRS BINA AMANAH SATRIA PURWOKERTO DALAM MENINGKATKAN MINAT NASABAH MENABUNG SKRIPSI, accessed July 19, 2025, https://repository.uinsaizu.ac.id/5923/1/COVER_BAB%20I%20PENDAHULUAN_BAB%20V%20PENUTUP_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
Previous Post

Panduan Cerdas Memilih Bank di Tengah Persaingan Industri Keuangan Syariah Indonesia

Next Post

Strategi Cerdas Menghindari Risiko Gagal Bayar

bprsbaktimakmur

bprsbaktimakmur

Next Post

Strategi Cerdas Menghindari Risiko Gagal Bayar

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Info Terkini
  • Comments
  • Latest

Lomba Mewarnai Tingkatkan Kreativitas Generasi Muda di BPR Syariah Baktimakmur Indah

16 Agustus 2023

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUN BUKU 2023

6 Februari 2024

Transaksi Lebih Mudah dengan Bain Mobile

20 Oktober 2023

Prestasi Dalam 18 Tahun Operasional

11 Oktober 2022

Prestasi Dalam 18 Tahun Operasional

0

Pengumuman Pindah Alamat Kantor

0

BPR Syariah Bakti Makmur Indah Peringati Isra Mi’raj sekaligus Reopening Kantor Baru

0

PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Baktimakmur Indah Peringati Isra Mi’raj sekaligus Reopening Kantor Baru

0

Strategi Cerdas Menghindari Risiko Gagal Bayar

24 Juli 2025

Menavigasi Persaingan dan Arus Digitalisasi untuk Menggerakkan Ekonomi Umat

24 Juli 2025

Panduan Cerdas Memilih Bank di Tengah Persaingan Industri Keuangan Syariah Indonesia

24 Juli 2025

Panduan Lengkap Menghadapi Pinjaman Online: Cara Aman Meminjam, Menghindari Jebakan Ilegal, dan Menyelesaikan Utang

22 Juli 2025

Recent News

Strategi Cerdas Menghindari Risiko Gagal Bayar

24 Juli 2025

Menavigasi Persaingan dan Arus Digitalisasi untuk Menggerakkan Ekonomi Umat

24 Juli 2025

Panduan Cerdas Memilih Bank di Tengah Persaingan Industri Keuangan Syariah Indonesia

24 Juli 2025

Panduan Lengkap Menghadapi Pinjaman Online: Cara Aman Meminjam, Menghindari Jebakan Ilegal, dan Menyelesaikan Utang

22 Juli 2025

Browse by Category

  • ARTIKEL

Recent News

Strategi Cerdas Menghindari Risiko Gagal Bayar

24 Juli 2025

Menavigasi Persaingan dan Arus Digitalisasi untuk Menggerakkan Ekonomi Umat

24 Juli 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • PROFILE
    • Visi Dan Misi
    • Identitas Perusahaan
    • Legalitas Perusahaan
    • Perkembangan Usaha
    • Staf dan Karyawan
    • Struktur Organisasi
    • Office
    • Hubungi Kami
  • Produk dan Layanan
  • Pembiayaan Bank
  • Simpanan Bank
  • Ketentuan BPRS
  • Artikel
  • Career
  • Prestasi
  • Status Hukum
  • PRIVACY
  • LAPORAN
  • Publikasi
    • Tahun 2025
      • Periode MARET 2025 (TW I)
      • Periode JUNI 2025 (TW II)
    • Tahun 2024
      • Periode DESEMBER 2024 (AUDITED)
      • Periode SEPTEMBER 2024 (TW III)
      • Periode JUNI 2024 (TW II)
      • Periode MARET 2024 (TW I)
    • Tahun 2023
      • Periode DESEMBER 2023 (AUDITED)
      • Periode SEPTEMBER 2023 (TW III)
      • Periode JUNI 2023 (TW II)
      • Periode MERET 2023 (TW I)
    • Tahun 2022
      • Periode DESEMBER 2022 (UN-AUDITTED)
      • Periode SEPTEMBER 2022 (TW III)
      • Periode JUNI 2022 (TW II)
      • Periode MARET 2022 (TW I)
    • Tahun 2021
      • Periode Desember 2021
    • Tahun 2020
      • Periode Desember 2020
  • Pengajuan
  • Informasi LPS
  • Edukasi dan Literasi BAIN BANK
  • Gallery Video

© 2025 bprsbaktimakmur

WeCreativez WhatsApp Support
Assalamu'alaikum, Tim Support Kami Akan Segera Membantu Anda