PT. BPR Syariah Baktimakmur
Advertisement
  • Home
  • PROFILE
    • Visi Dan Misi
    • Identitas Perusahaan
    • Legalitas Perusahaan
    • Perkembangan Usaha
    • Staf dan Karyawan
    • Struktur Organisasi
    • Office
    • Hubungi Kami
  • Produk dan Layanan
  • Pembiayaan Bank
  • Simpanan Bank
  • Ketentuan BPRS
  • Artikel
  • Career
  • Prestasi
  • Status Hukum
  • PRIVACY
  • LAPORAN
  • Publikasi
    • Tahun 2025
      • Periode MARET 2025 (TW I)
      • Periode JUNI 2025 (TW II)
    • Tahun 2024
      • Periode DESEMBER 2024 (AUDITED)
      • Periode SEPTEMBER 2024 (TW III)
      • Periode JUNI 2024 (TW II)
      • Periode MARET 2024 (TW I)
    • Tahun 2023
      • Periode DESEMBER 2023 (AUDITED)
      • Periode SEPTEMBER 2023 (TW III)
      • Periode JUNI 2023 (TW II)
      • Periode MERET 2023 (TW I)
    • Tahun 2022
      • Periode DESEMBER 2022 (UN-AUDITTED)
      • Periode SEPTEMBER 2022 (TW III)
      • Periode JUNI 2022 (TW II)
      • Periode MARET 2022 (TW I)
    • Tahun 2021
      • Periode Desember 2021
    • Tahun 2020
      • Periode Desember 2020
  • Pengajuan
  • Informasi LPS
  • Edukasi dan Literasi BAIN BANK
  • Gallery Video
No Result
View All Result
  • Home
  • PROFILE
    • Visi Dan Misi
    • Identitas Perusahaan
    • Legalitas Perusahaan
    • Perkembangan Usaha
    • Staf dan Karyawan
    • Struktur Organisasi
    • Office
    • Hubungi Kami
  • Produk dan Layanan
  • Pembiayaan Bank
  • Simpanan Bank
  • Ketentuan BPRS
  • Artikel
  • Career
  • Prestasi
  • Status Hukum
  • PRIVACY
  • LAPORAN
  • Publikasi
    • Tahun 2025
      • Periode MARET 2025 (TW I)
      • Periode JUNI 2025 (TW II)
    • Tahun 2024
      • Periode DESEMBER 2024 (AUDITED)
      • Periode SEPTEMBER 2024 (TW III)
      • Periode JUNI 2024 (TW II)
      • Periode MARET 2024 (TW I)
    • Tahun 2023
      • Periode DESEMBER 2023 (AUDITED)
      • Periode SEPTEMBER 2023 (TW III)
      • Periode JUNI 2023 (TW II)
      • Periode MERET 2023 (TW I)
    • Tahun 2022
      • Periode DESEMBER 2022 (UN-AUDITTED)
      • Periode SEPTEMBER 2022 (TW III)
      • Periode JUNI 2022 (TW II)
      • Periode MARET 2022 (TW I)
    • Tahun 2021
      • Periode Desember 2021
    • Tahun 2020
      • Periode Desember 2020
  • Pengajuan
  • Informasi LPS
  • Edukasi dan Literasi BAIN BANK
  • Gallery Video
No Result
View All Result
PT. BPR Syariah Baktimakmur
No Result
View All Result
Home ARTIKEL

Strategi Komprehensif Investasi Syariah: Meraih Portofolio Rp1 Miliar dalam 10 Tahun

bprsbaktimakmur by bprsbaktimakmur
11 Agustus 2025
in ARTIKEL
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Strategi Komprehensif Investasi Syariah: Meraih Portofolio Rp1 Miliar dalam 10 Tahun

Oleh : Bambang Tutuko

Pendahuluan: Visi Keuangan Berkah – Mengapa Rp1 Miliar dalam 10 Tahun adalah Target Realistis

Membayangkan masa depan finansial yang mapan—entah itu untuk memberangkatkan orang tua naik haji, menjamin pendidikan terbaik bagi anak, atau mencapai kemandirian finansial sebelum usia senja—adalah impian bagi banyak masyarakat produktif di Indonesia. Namun, seringkali impian ini terasa jauh dan abstrak. Target memiliki aset investasi senilai Rp1 Miliar dalam satu dekade mungkin terdengar ambisius, bahkan mustahil bagi sebagian orang. Laporan ini hadir untuk membongkar anggapan tersebut dan menyajikan sebuah peta jalan yang terstruktur, logis, dan yang terpenting, dapat dijalankan.

Mencapai target finansial yang signifikan bukanlah tentang keberuntungan atau spekulasi semata. Ia adalah buah dari disiplin, pengetahuan, dan strategi yang tepat. Bagi seorang Muslim, terdapat satu lapisan pertimbangan tambahan yang krusial: memastikan bahwa setiap langkah dalam perjalanan finansial ini sejalan dengan prinsip-prinsip syariah, mendatangkan tidak hanya keuntungan materi, tetapi juga ketenangan batin dan keberkahan. Investasi syariah, dengan kerangka kerja yang solid dan diawasi ketat, menawarkan jalan untuk menyelaraskan tujuan duniawi dan ukhrawi.

Laporan ini dirancang sebagai panduan komprehensif bagi masyarakat umum, khususnya para profesional muda yang bercita-cita membangun fondasi kekayaan yang kokoh. Ini bukan sekadar kumpulan teori, melainkan sebuah proyek terperinci yang dapat direncanakan dan dieksekusi. Pembahasan akan dimulai dari fondasi filosofis dan teknis investasi syariah, membedahnya dari investasi konvensional, hingga pengenalan berbagai instrumen yang tersedia di pasar modal Indonesia. Selanjutnya, laporan ini akan menyajikan kalkulasi matematis yang transparan untuk memetakan berapa dana yang perlu diinvestasikan secara rutin, merancang model-model portofolio berdasarkan profil risiko, memberikan panduan praktis untuk memulai, serta membahas cara mengelola risiko dan menunaikan kewajiban zakat. Dengan pendekatan yang sistematis, target Rp1 Miliar dalam 10 tahun akan bertransformasi dari sekadar mimpi menjadi sebuah tujuan yang realistis dan dapat dicapai.

Bab 1: Fondasi Investasi Syariah – Berinvestasi yang Amanah dan Menenangkan

Sub-bab 1.1: Lebih dari Sekadar Halal – Filosofi di Balik Investasi Syariah

Memahami investasi syariah seringkali disederhanakan sebagai aktivitas investasi yang hanya menghindari unsur-unsur haram. Meskipun tidak salah, pemahaman ini belum menangkap esensi utuhnya. Filosofi investasi syariah jauh lebih dalam dari sekadar daftar larangan; ia adalah sebuah pendekatan proaktif untuk berinvestasi pada sektor-sektor yang tidak hanya halal, tetapi juga baik (thayyib), produktif, dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat luas.1 Ini adalah bentuk investasi yang memiliki dimensi spiritual dan sosial, di mana keuntungan finansial berjalan seiring dengan nilai-nilai etika dan moral Islam.1

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merangkum semangat ini dalam tagline pasar modal syariah, yaitu “Berinvestasi yang Amanah”.3 Kata “Amanah” mencerminkan komitmen seluruh pelaku industri untuk memegang teguh kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat. Ini berarti setiap produk dan transaksi tidak hanya memiliki legalitas yang jelas, tetapi juga dikelola dengan penuh tanggung jawab dan transparansi.3 Lebih lanjut, pasar modal syariah bersifat universal, artinya dapat dimanfaatkan oleh siapa pun tanpa memandang latar belakang suku, agama, atau ras tertentu, menjadikannya pilar sistem keuangan yang inklusif.3 Investasi tidak lagi hanya menjadi alat akumulasi kekayaan pribadi, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendukung perekonomian riil dan berkontribusi pada pembangunan nasional yang adil dan berkelanjutan.2

 

Sub-bab 1.2: Tiga Larangan Utama yang Melindungi Investor

Untuk menjaga agar aktivitas investasi tetap berada dalam koridor yang adil, transparan, dan produktif, prinsip syariah menetapkan tiga larangan fundamental yang menjadi pagar pelindung bagi investor. Larangan-larangan ini bukan sekadar aturan dogmatis, melainkan sebuah mekanisme manajemen risiko yang dirancang untuk mencegah eksploitasi dan kerugian yang tidak perlu.

Larangan Riba (Bunga)

Riba, yang secara harfiah berarti “tambahan” atau “peningkatan”, adalah prinsip yang paling mendasar dalam ekonomi Islam.5 Dalam konteks keuangan, riba mengacu pada tambahan yang dikenakan atas pokok utang atau modal secara batil.6 Praktik ini dilarang keras karena menciptakan ketidakadilan yang sistemik; pemberi pinjaman mendapatkan keuntungan pasti tanpa ikut menanggung risiko usaha, sementara peminjam menanggung beban yang bisa terus bertambah.7 Dalam pasar modal syariah, larangan ini diimplementasikan dengan menghindari seluruh instrumen yang berbasis bunga.5 Sebagai contoh, obligasi konvensional yang memberikan kupon bunga tetap dilarang. Sebagai gantinya, pasar modal syariah menawarkan Sukuk, yaitu surat berharga yang imbal hasilnya didasarkan pada akad-akad syariah seperti bagi hasil (mudharabah), sewa-menyewa (ijarah), atau kepemilikan aset yang mendasari (underlying asset).1 Dengan demikian, imbal hasil yang diterima investor berasal dari keuntungan kegiatan ekonomi riil, bukan dari bunga pinjaman.

Larangan Gharar (Ketidakpastian Berlebih)

Gharar adalah ketidakpastian, ketidakjelasan, atau ambiguitas yang berlebihan dalam suatu transaksi sehingga berpotensi merugikan salah satu pihak.5 Transaksi yang mengandung gharar dilarang karena dapat mengarah pada perselisihan dan penipuan.7 Prinsip ini menuntut adanya transparansi dan kejelasan mutlak dalam setiap akad investasi. Dalam pasar modal, larangan gharar diaplikasikan dengan menghindari instrumen atau kontrak yang objeknya tidak jelas, harganya tidak pasti, atau waktu penyerahannya tidak ditentukan. Contoh nyata dari praktik yang dihindari karena mengandung unsur gharar tinggi adalah perdagangan derivatif spekulatif seperti futures dan options konvensional.5 Untuk investasi saham syariah, prinsip ini mewajibkan emiten (perusahaan penerbit saham) untuk menyediakan informasi yang transparan dan lengkap mengenai kondisi perusahaannya, sehingga investor dapat membuat keputusan berdasarkan analisis yang jelas, bukan spekulasi buta.5

 

Larangan Maisir (Perjudian/Spekulasi)

Maisir merujuk pada segala bentuk perjudian atau transaksi yang untung-ruginya bergantung pada keberuntungan semata, bukan pada kinerja ekonomi yang nyata.5 Maisir secara harfiah berarti “memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras”.8 Praktik ini dilarang karena memindahkan kekayaan dari satu pihak ke pihak lain tanpa adanya pertukaran nilai atau produktivitas, yang pada akhirnya dapat menimbulkan permusuhan.7 Dalam pasar modal, maisir dibedakan secara tegas dari investasi. Investasi syariah adalah penyertaan modal (musyarakah) dalam sebuah kegiatan usaha yang riil, di mana investor berhak atas bagi hasil jika usaha untung dan turut menanggung risiko jika rugi.1 Sebaliknya, maisir adalah permainan untung-untungan. Oleh karena itu, pasar modal syariah mendorong investor untuk melakukan analisis fundamental yang mendalam terhadap nilai intrinsik sebuah perusahaan, bukan sekadar bertaruh pada pergerakan harga jangka pendek.5

 

Sub-bab 1.3: Mekanisme Penyaringan (Screening) – Filter Kualitas dan Kepatuhan

Agar sebuah efek (seperti saham) dapat dikategorikan sebagai efek syariah, ia harus melewati proses penyaringan atau screening yang ketat. Proses ini dilakukan secara berkala oleh OJK, dan hasilnya diterbitkan dalam sebuah daftar yang disebut Daftar Efek Syariah (DES).1 DES ini menjadi panduan utama bagi investor dan manajer investasi syariah dalam memilih aset.11 Proses penyaringan ini terdiri dari dua lapis filter utama.

Filter Kualitatif (Jenis Usaha)

Filter pertama memastikan bahwa kegiatan usaha inti perusahaan tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Sebuah perusahaan akan otomatis tidak lolos seleksi jika bisnis utamanya bergerak di bidang 5:

  • Perjudian dan permainan yang tergolong judi.
  • Perdagangan yang dilarang, seperti jual beli tanpa penyerahan barang/jasa.
  • Jasa keuangan berbasis riba, seperti bank konvensional atau perusahaan pembiayaan konvensional.
  • Jual beli risiko yang mengandung unsur gharar dan maisir, seperti asuransi konvensional.
  • Produksi, distribusi, atau perdagangan barang/jasa yang haram zatnya (misalnya, minuman beralkohol) atau yang merusak moral.
  • Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).

Filter Kuantitatif (Rasio Keuangan)

Setelah lolos filter jenis usaha, perusahaan masih harus memenuhi dua kriteria rasio keuangan yang sangat penting. Kriteria ini dirancang untuk memastikan bahwa secara finansial, perusahaan tidak terlalu bergantung pada sumber-sumber pendapatan atau pendanaan yang tidak sejalan dengan prinsip syariah.10

  1. Rasio Utang Berbasis Bunga terhadap Total Aset: Total utang yang berbasis bunga (misalnya, pinjaman bank konvensional) tidak boleh melebihi 45% dari total aset perusahaan.
  2. Rasio Pendapatan Non-Halal terhadap Total Pendapatan: Total pendapatan bunga dan pendapatan non-halal lainnya (misalnya, denda atau pendapatan dari instrumen ribawi) tidak boleh melebihi 10% dari total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain.

Mekanisme penyaringan kuantitatif ini memiliki implikasi yang lebih dalam dari sekadar kepatuhan syariah. Batasan utang berbasis bunga sebesar 45% secara efektif menyaring perusahaan-perusahaan yang memiliki tingkat utang (leverage) yang lebih terkendali. Secara fundamental, perusahaan dengan utang yang lebih rendah cenderung lebih sehat secara finansial, lebih tahan terhadap guncangan kenaikan suku bunga, dan memiliki beban keuangan yang lebih ringan. Hal ini mengurangi risiko kebangkrutan dan meningkatkan stabilitas laba. Dengan kata lain, prinsip menghindari riba yang diwujudkan dalam aturan rasio utang ini secara tidak langsung berfungsi sebagai filter risiko finansial yang kuat. Investor syariah, oleh karenanya, mendapatkan “bonus” berupa portofolio yang secara inheren cenderung diisi oleh perusahaan-perusahaan dengan fundamental yang lebih kokoh, memberikan potensi ketahanan yang lebih baik di tengah volatilitas pasar.14

Sub-bab 1.4: Ekosistem Kepercayaan: Peran OJK dan DSN-MUI

Kepercayaan adalah fondasi dari setiap sistem keuangan. Di pasar modal syariah Indonesia, kepercayaan ini dibangun di atas struktur pengawasan berlapis yang melibatkan beberapa lembaga kunci, memastikan bahwa setiap aspek, dari produk hingga transaksi, benar-benar patuh pada prinsip syariah.2

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Bertindak sebagai regulator utama industri jasa keuangan di Indonesia, termasuk pasar modal syariah. OJK memiliki peran sentral dalam menetapkan peraturan teknis, mengawasi para pelaku pasar, dan yang terpenting, menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES) secara berkala (setiap bulan Mei dan November) yang menjadi acuan resmi bagi seluruh industri.3
  • Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI): Merupakan otoritas tertinggi dalam penetapan kesesuaian syariah di sektor keuangan. DSN-MUI mengeluarkan fatwa-fatwa yang menjadi landasan hukum syariah bagi produk, akad, dan mekanisme transaksi di pasar modal.2 Fatwa-fatwa ini kemudian diadopsi oleh OJK ke dalam peraturan yang mengikat secara hukum.
  • Dewan Pengawas Syariah (DPS): Setiap lembaga yang menawarkan produk atau jasa keuangan syariah, seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah atau perusahaan sekuritas dengan layanan syariah, wajib memiliki DPS.15 DPS bertugas melakukan pengawasan sehari-hari untuk memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai dengan fatwa DSN-MUI dan prinsip syariah.

Struktur pengawasan tiga lapis ini—DSN-MUI sebagai pembuat fatwa, OJK sebagai regulator negara, dan DPS sebagai pengawas internal—menciptakan sebuah ekosistem kepercayaan yang kokoh dan memberikan ketenangan bagi investor bahwa dana mereka dikelola secara amanah dan sesuai dengan keyakinan mereka.

Bab 2: Peta Instrumen Investasi Syariah di Indonesia

Setelah memahami fondasi filosofis dan aturan mainnya, langkah selanjutnya adalah mengenal “alat-alat” atau instrumen investasi yang tersedia dalam ekosistem syariah di Indonesia. Memahami karakteristik setiap instrumen—termasuk potensi imbal hasil, tingkat risiko, dan jangka waktu yang ideal—adalah kunci untuk dapat membangun portofolio yang efektif dan sesuai dengan tujuan finansial.

Sub-bab 2.1: Profil Risiko Rendah – Fondasi Portofolio yang Kokoh

Instrumen dalam kategori ini cocok bagi investor pemula, mereka yang memiliki toleransi risiko rendah (konservatif), atau sebagai penempatan dana untuk tujuan jangka pendek dan dana darurat.

  • Sukuk Negara Ritel (SR/SBSN): Sering disebut sebagai “obligasi syariah negara”, Sukuk Ritel adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan dijamin 100% oleh negara melalui Undang-Undang SBSN.16 Ini menjadikannya salah satu instrumen investasi paling aman yang tersedia. Imbal hasilnya, yang disebut
    kupon atau ujrah, bersifat tetap (fixed rate) dan dibayarkan setiap bulan langsung ke rekening investor.16 Keunggulan lainnya adalah tarif pajak atas imbal hasil sukuk yang hanya 10%, lebih rendah dibandingkan pajak bunga deposito sebesar 20%.17 Berdasarkan data historis penerbitan seri SR021 dan SR022, imbal hasil yang ditawarkan sangat kompetitif, berada di kisaran
    35% hingga 6.55% per tahun.16
  • Reksa Dana Pasar Uang (RDPU) Syariah: Ini adalah wadah investasi kolektif di mana dana dari banyak investor dikumpulkan dan dikelola oleh Manajer Investasi (MI) profesional untuk ditempatkan pada instrumen pasar uang syariah jangka pendek (jatuh tempo kurang dari 1 tahun).20 Portofolionya umumnya berisi deposito syariah dan sukuk korporasi yang akan segera jatuh tempo. RDPU Syariah memiliki tingkat risiko paling rendah di antara jenis reksa dana lainnya dan sangat likuid (mudah dicairkan). Imbal hasil historisnya berkisar antara
    4% hingga 6% per tahun, menjadikannya alternatif yang lebih unggul dari tabungan biasa.22
  • Deposito Syariah: Merupakan produk simpanan berjangka yang ditawarkan oleh bank-bank syariah. Akad yang digunakan adalah Mudharabah, di mana nasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahibul mal) dan bank sebagai pengelola dana (mudharib). Keuntungan tidak berupa bunga, melainkan bagi hasil (nisbah) yang disepakati di awal.25 Sama seperti deposito konvensional, produk ini dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga nilai Rp2 Miliar per nasabah per bank.27 Risikonya sangat rendah, namun imbal hasilnya umumnya sedikit di bawah Sukuk Ritel.

Sub-bab 2.2: Profil Risiko Menengah – Keseimbangan Antara Pertumbuhan dan Stabilitas

Instrumen ini cocok untuk investor dengan profil risiko moderat dan tujuan keuangan jangka menengah (1-5 tahun).

  • Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT) Syariah: Instrumen ini menginvestasikan minimum 80% dari dana kelolaannya ke dalam berbagai efek utang syariah, yaitu sukuk, baik yang diterbitkan oleh pemerintah maupun korporasi.20 Dibandingkan RDPU Syariah, RDPT Syariah menawarkan potensi imbal hasil yang lebih tinggi karena berinvestasi pada instrumen dengan jangka waktu lebih panjang. Volatilitasnya lebih tinggi dari RDPU namun masih lebih rendah dari saham. Ini menjadikannya pilihan ideal untuk tujuan 1-3 tahun. Potensi imbal hasil historisnya berada di rentang
    5% hingga 8% per tahun.22
  • Reksa Dana Campuran Syariah: Seperti namanya, reksa dana ini memiliki portofolio yang “dicampur”, terdiri dari kombinasi saham syariah, sukuk, dan instrumen pasar uang syariah.20 Fleksibilitas ini memungkinkan Manajer Investasi untuk menyesuaikan alokasi aset berdasarkan kondisi pasar. Tingkat risiko dan potensi imbal hasilnya berada di tengah-tengah antara RDPT Syariah dan Reksa Dana Saham Syariah. Instrumen ini cocok untuk investor moderat dengan horizon investasi 3-5 tahun.

Sub-bab 2.3: Profil Risiko Tinggi – Akselerator Pertumbuhan Portofolio

Kategori ini diperuntukkan bagi investor dengan profil risiko agresif, memiliki horizon investasi jangka panjang (lebih dari 5 tahun), dan siap menghadapi fluktuasi pasar yang signifikan demi potensi imbal hasil yang maksimal.

  • Saham Syariah: Merupakan bukti kepemilikan dalam suatu perusahaan yang telah lolos proses penyaringan syariah oleh OJK dan tercatat dalam DES.10 Potensi keuntungan berasal dari dua sumber:
    capital gain (keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli) dan dividen (pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham). Saham memiliki tingkat risiko paling tinggi karena harganya dapat berfluktuasi secara signifikan dalam jangka pendek. Namun, dalam jangka panjang, saham syariah memiliki potensi imbal hasil yang juga paling tinggi.
  • Reksa Dana Saham (RDS) Syariah: Ini adalah reksa dana yang menginvestasikan minimum 80% dari dana kelolaannya pada saham-saham syariah yang terdaftar di DES.21 Bagi investor yang ingin berinvestasi di pasar saham tetapi tidak memiliki waktu atau keahlian untuk menganalisis dan memilih saham satu per satu, RDS Syariah adalah solusi yang tepat. Instrumen ini memberikan diversifikasi instan ke puluhan saham syariah sekaligus. Risiko dan potensi imbal hasilnya sejalan dengan pergerakan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Kinerja historisnya sangat bervariasi; dalam kondisi pasar yang baik (
    bullish), RDS Syariah dapat memberikan imbal hasil puluhan persen dalam setahun, namun juga berisiko mengalami penurunan signifikan saat pasar lesu (bearish).32

 

Sub-bab 2.4: Aset Alternatif untuk Diversifikasi

Selain instrumen pasar modal, terdapat aset lain yang dapat melengkapi portofolio investasi syariah.

  • Emas: Secara historis, emas diakui sebagai aset lindung nilai (safe haven) yang nilainya cenderung stabil atau meningkat dalam jangka panjang, terutama saat terjadi inflasi tinggi atau ketidakpastian ekonomi.26 Investasi emas dianggap halal dan dapat menjadi penyeimbang portofolio yang baik.
  • Properti Syariah: Investasi pada aset riil seperti rumah, apartemen, atau tanah juga merupakan pilihan yang sesuai syariah, asalkan transaksi jual-beli dan pemanfaatan propertinya tidak melanggar prinsip Islam.35 Kelemahannya adalah membutuhkan modal yang sangat besar dan tingkat likuiditasnya rendah (tidak mudah untuk dijual dalam waktu cepat).

Untuk memudahkan perbandingan, berikut adalah rangkuman karakteristik dari berbagai instrumen investasi syariah utama di Indonesia.

Tabel 2.1: Komparasi Instrumen Investasi Syariah di Indonesia

Instrumen Profil Risiko Potensi Imbal Hasil Historis (p.a.) Jangka Waktu Ideal Tingkat Likuiditas Pajak Imbal Hasil Contoh Produk
Deposito Syariah Sangat Rendah 2% – 4% < 1 Tahun Rendah (terkunci hingga jatuh tempo) 20% atas bagi hasil Produk dari Bank Syariah
Sukuk Negara Ritel (SR) Rendah 6% – 7% 3 – 5 Tahun Tinggi (dapat diperdagangkan) 10% atas kupon SR021, SR022
RDPU Syariah Rendah 4% – 6% < 1 Tahun Sangat Tinggi (1-2 hari kerja) Bukan objek pajak Produk MI di APERD
RDPT Syariah Menengah 5% – 8% 1 – 3 Tahun Tinggi (2-7 hari kerja) Bukan objek pajak Produk MI di APERD
RD Campuran Syariah Menengah-Tinggi Fluktuatif (6% – 10%+) 3 – 5 Tahun Tinggi (2-7 hari kerja) Bukan objek pajak Produk MI di APERD
RDS Syariah Tinggi Fluktuatif (bisa >12%) > 5 Tahun Tinggi (2-7 hari kerja) Bukan objek pajak Produk MI di APERD
Saham Syariah Sangat Tinggi Sangat Fluktuatif > 5 Tahun Sangat Tinggi (transaksi harian) 0.1% pajak transaksi jual Saham dalam indeks ISSI/JII
Emas Rendah Mengikuti harga pasar global Jangka Panjang Sedang Pajak Beli/Jual Emas fisik atau digital

Catatan: Potensi imbal hasil historis adalah perkiraan berdasarkan data masa lalu dan bukan jaminan kinerja masa depan. Pajak atas capital gain saham dan reksa dana tidak dikenakan, namun transaksi penjualan saham dikenai PPh final.

  

Bab 3: Kalkulasi Menuju Rp1 Miliar – Membangun Peta Jalan Finansial Anda

Menetapkan target Rp1 Miliar adalah langkah pertama. Langkah kedua, yang tidak kalah penting, adalah menerjemahkan target tersebut menjadi angka-angka konkret yang dapat dieksekusi setiap bulan. Di sinilah kekuatan perencanaan finansial dan matematika berperan untuk mengubah impian menjadi sebuah rencana kerja.

Sub-bab 3.1: Keajaiban Efek Bola Salju (Compound Interest)

Mesin utama di balik pertumbuhan investasi jangka panjang adalah konsep yang dikenal sebagai compound interest atau imbal hasil majemuk. Albert Einstein pernah menyebutnya sebagai “keajaiban dunia kedelapan”. Konsep ini sangat sederhana: imbal hasil yang Anda peroleh dari investasi tidak hanya dihitung dari modal awal, tetapi juga dari akumulasi imbal hasil yang telah didapatkan sebelumnya.

Bayangkan sebuah bola salju kecil yang menggelinding dari puncak bukit. Awalnya, pertambahannya lambat. Namun, seiring perjalanannya, ia akan mengumpulkan lebih banyak salju, ukurannya membesar, dan kecepatannya pun meningkat secara eksponensial. Begitu pula dengan investasi. Dana yang diinvestasikan akan menghasilkan imbal hasil. Di periode berikutnya, imbal hasil baru akan dihitung dari modal awal ditambah imbal hasil periode sebelumnya. Proses “menggulung” inilah yang membuat nilai investasi dapat tumbuh secara eksponensial seiring berjalannya waktu. Semakin dini memulai, semakin lama waktu yang dimiliki uang untuk “bekerja” dan menggulung, dan semakin besar pula hasil akhirnya. Inilah mengapa disiplin dan konsistensi dalam berinvestasi jangka panjang sangatlah krusial.

Sub-bab 3.2: Berapa yang Harus Saya Investasikan Setiap Bulan?

Dengan target Rp1 Miliar dalam 10 tahun (120 bulan), pertanyaan paling praktis adalah: “Berapa rupiah yang harus saya sisihkan dan investasikan setiap bulan?” Jawabannya tidak tunggal, karena sangat bergantung pada satu variabel kunci: rata-rata imbal hasil tahunan (return) yang bisa dicapai oleh portofolio investasi Anda.

Semakin tinggi rata-rata imbal hasil yang bisa dihasilkan, semakin kecil jumlah uang yang perlu Anda investasikan setiap bulan untuk mencapai target yang sama. Sebaliknya, jika Anda memilih portofolio yang lebih aman dengan imbal hasil lebih rendah, Anda harus mengimbanginya dengan setoran bulanan yang lebih besar.

Untuk memberikan gambaran yang jelas, berikut adalah tabel simulasi yang menghitung besaran investasi bulanan yang dibutuhkan untuk mencapai Rp1 Miliar dalam 10 tahun, dengan berbagai skenario asumsi imbal hasil tahunan. Perhitungan ini menggunakan rumus nilai masa depan dari anuitas (future value of an annuity).

Tabel 3.1: Simulasi Investasi Bulanan untuk Mencapai Rp1 Miliar dalam 10 Tahun

Target Imbal Hasil Tahunan (Return p.a.) Profil Portofolio Investasi Bulanan yang Dibutuhkan Total Pokok Investasi (selama 10 tahun) Total Imbal Hasil (selama 10 tahun)
6% Konservatif Rp 6.100.000 Rp 732.000.000 Rp 268.000.000
7% Konservatif Rp 5.750.000 Rp 690.000.000 Rp 310.000.000
8% Moderat Rp 5.430.000 Rp 651.600.000 Rp 348.400.000
9% Moderat Rp 5.130.000 Rp 615.600.000 Rp 384.400.000
10% Moderat-Agresif Rp 4.850.000 Rp 582.000.000 Rp 418.000.000
11% Agresif Rp 4.590.000 Rp 550.800.000 Rp 449.200.000
12% Agresif Rp 4.350.000 Rp 522.000.000 Rp 478.000.000

Catatan: Perhitungan dibulatkan untuk kemudahan. Imbal hasil adalah asumsi rata-rata dan kinerja masa lalu tidak menjamin hasil di masa depan.

Tabel di atas bukan sekadar kalkulator; ia adalah sebuah alat diagnostik dan motivasi yang kuat. Perhatikan perbedaan signifikan antara skenario konservatif dan agresif. Untuk mencapai target yang sama, seorang investor dengan portofolio agresif (target 12%) hanya perlu menyisihkan Rp4,35 juta per bulan. Sementara itu, investor dengan portofolio konservatif (target 6%) harus mampu menyisihkan Rp6,1 juta per bulan—sebuah selisih sebesar Rp1,75 juta setiap bulannya.

Hal ini membawa kita pada sebuah persimpangan strategis. Jika seorang investor memiliki kapasitas menabung yang tinggi, ia bisa memilih jalur yang lebih aman. Namun, jika kapasitas menabungnya lebih terbatas, tabel ini menunjukkan bahwa ia harus lebih berani mengambil risiko yang terukur dan mempelajari instrumen dengan potensi imbal hasil lebih tinggi (seperti saham syariah) untuk membuat targetnya tetap realistis. Dengan demikian, tabel ini secara langsung menghubungkan kapasitas finansial pribadi dengan pemahaman tentang risiko dan alokasi aset, mendorong investor untuk menjadi lebih proaktif dalam merencanakan perjalanannya.

Bab 4: Merancang Portofolio Syariah Berdasarkan Profil Risiko

Setelah mengetahui berapa investasi bulanan yang dibutuhkan berdasarkan target imbal hasil, langkah selanjutnya adalah membangun “kendaraan” yang tepat untuk mencapai target tersebut. Kendaraan ini adalah portofolio investasi, yaitu kombinasi dari berbagai instrumen yang alokasinya disesuaikan dengan profil risiko dan target imbal hasil investor.

Sub-bab 4.1: Kenali Diri Anda: Tes Profil Risiko Investor

Profil risiko adalah cerminan dari toleransi seorang investor terhadap fluktuasi nilai investasi. Tidak ada profil risiko yang benar atau salah; yang ada hanyalah yang sesuai atau tidak sesuai dengan karakter dan tujuan finansial seseorang. Secara umum, profil risiko dibagi menjadi tiga kategori utama 15:

  1. Konservatif: Investor tipe ini mengutamakan keamanan modal di atas segalanya. Mereka cenderung tidak nyaman dengan penurunan nilai investasi yang tajam dan lebih memilih instrumen yang stabil meskipun imbal hasilnya tidak terlalu tinggi. Jangka waktu investasinya biasanya pendek.
  2. Moderat: Investor tipe ini mencari keseimbangan antara keamanan dan pertumbuhan. Mereka bersedia menerima fluktuasi pasar dalam jangka pendek demi potensi imbal hasil yang lebih tinggi dalam jangka menengah hingga panjang. Mereka adalah tipe yang “berani mengambil risiko, tetapi tetap hati-hati”.
  3. Agresif: Investor tipe ini memiliki toleransi risiko yang tinggi dan berani menghadapi volatilitas pasar yang signifikan demi mengejar imbal hasil maksimal. Mereka biasanya memiliki horizon investasi jangka panjang (di atas 5 tahun), sehingga memiliki cukup waktu untuk pulih dari potensi kerugian jangka pendek.

Untuk mengetahui profil risiko Anda, pertimbangkan pertanyaan berikut:

  • Tujuan Investasi: Apakah untuk dana pensiun 20 tahun lagi (bisa lebih agresif) atau untuk DP rumah 2 tahun lagi (harus lebih konservatif)?
  • Reaksi Emosional: Jika nilai portofolio Anda turun 20% dalam sebulan, apa yang akan Anda lakukan? Menjual semua (konservatif), merasa cemas tapi bertahan (moderat), atau justru melihatnya sebagai peluang untuk membeli lagi (agresif)?

Sub-bab 4.2: Tiga Model Portofolio Menuju Rp1 Miliar

Berikut adalah tiga model alokasi aset yang dirancang untuk mencocokkan profil risiko dengan target imbal hasil yang telah dibahas di Bab 3. Model-model ini adalah jawaban praktis atas pertanyaan, “Bagaimana cara saya mendapatkan imbal hasil X% per tahun secara syariah?”

Portofolio Konservatif “Al-Aman” (Ketenangan)

  • Target Imbal Hasil: 6% – 7% per tahun.
  • Cocok untuk: Investor yang memprioritaskan keamanan pokok investasi dan membutuhkan setoran bulanan sekitar Rp5,75 juta – Rp6,1 juta.
  • Alokasi Aset:
    • 70% Risiko Rendah: Dialokasikan ke instrumen yang paling stabil. Contoh: 40% di Sukuk Negara Ritel (SR) untuk mendapatkan kupon tetap yang menarik, dan 30% di Reksa Dana Pasar Uang (RDPU) Syariah untuk likuiditas dan stabilitas.
    • 30% Risiko Menengah: Dialokasikan ke Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT) Syariah untuk sedikit mendongkrak imbal hasil dengan risiko yang masih terkendali.
    • 0% Risiko Tinggi: Tidak ada alokasi pada saham untuk meminimalisir volatilitas.

Portofolio Moderat “Al-Muwazanah” (Keseimbangan)

  • Target Imbal Hasil: 8% – 10% per tahun.
  • Cocok untuk: Investor yang mencari keseimbangan antara pertumbuhan dan stabilitas, dengan setoran bulanan sekitar Rp4,85 juta – Rp5,43 juta.
  • Alokasi Aset:
    • 30% Risiko Rendah: Alokasi pada Sukuk Ritel atau RDPU Syariah sebagai jangkar stabilitas portofolio.
    • 40% Risiko Menengah: Porsi terbesar dialokasikan pada RDPT Syariah atau Reksa Dana Campuran Syariah untuk menjadi mesin pertumbuhan yang seimbang.
    • 30% Risiko Tinggi: Alokasi pada Reksa Dana Saham (RDS) Syariah untuk menangkap potensi pertumbuhan jangka panjang dari pasar saham.

Portofolio Agresif “Al-Numuw” (Pertumbuhan)

  • Target Imbal Hasil: 11% – 12%+ per tahun.
  • Cocok untuk: Investor yang berani mengambil risiko tinggi demi imbal hasil maksimal, memungkinkan setoran bulanan yang lebih ringan sekitar Rp4,35 juta – Rp4,59 juta.
  • Alokasi Aset:
    • 10% Risiko Rendah: Alokasi kecil pada RDPU Syariah atau Sukuk Ritel, lebih berfungsi sebagai “bantalan” atau tempat parkir dana sementara.
    • 30% Risiko Menengah: Alokasi pada RDPT Syariah untuk diversifikasi dan memberikan sumber imbal hasil yang lebih stabil dibandingkan saham.
    • 60% Risiko Tinggi: Porsi dominan ditempatkan pada RDS Syariah atau pilihan saham syariah individual (blue chip) untuk menjadi mesin utama akselerasi pertumbuhan portofolio.

Keterkaitan antara Bab 3 dan Bab 4 ini sangat fundamental. Model portofolio ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan resep praktis untuk mencapai target imbal hasil yang dibutuhkan dalam simulasi. Ketika seorang investor melihat dari tabel simulasi bahwa ia membutuhkan imbal hasil 11% untuk membuat target Rp1 Miliar menjadi terjangkau dengan kantongnya, ia dapat langsung merujuk ke model portofolio “Al-Numuw” sebagai panduan alokasi asetnya. Ini mengubah konsep abstrak “profil risiko” menjadi sebuah alat strategis untuk mencapai tujuan finansial yang konkret.

Untuk memvisualisasikan “resep” dari setiap portofolio, perhatikan diagram berikut:

 

Tabel 4.1: Model Alokasi Aset Portofolio Syariah

Portofolio Konservatif “Al-Aman” Portofolio Moderat “Al-Muwazanah” Portofolio Agresif “Al-Numuw”
Alokasi: ■ 70% Sukuk/RDPU Syariah ■ 30% RDPT Syariah Alokasi: ■ 30% Sukuk/RDPU Syariah ■ 40% RDPT/RD Campuran Syariah ■ 30% RDS Syariah Alokasi: ■ 10% Sukuk/RDPU Syariah ■ 30% RDPT Syariah ■ 60% RDS/Saham Syariah

(Diagram di atas adalah representasi visual untuk ilustrasi)

 

Bab 5: Panduan Praktis Memulai – Dari Niat Menjadi Aksi

Teori dan strategi tidak akan menghasilkan apa-apa tanpa eksekusi. Bab ini menyediakan panduan langkah demi langkah yang praktis untuk mengubah niat berinvestasi menjadi aksi nyata, mulai dari persiapan dokumen hingga akun investasi Anda siap digunakan.

Sub-bab 5.1: Langkah Nol – Persiapan Dokumen

Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen dasar yang akan dibutuhkan oleh hampir semua platform investasi. Menyiapkannya terlebih dahulu akan memperlancar seluruh proses.

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP): Dokumen identitas utama yang wajib dimiliki.39
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Meskipun seringkali bersifat opsional untuk pembukaan rekening, memilikinya akan mempermudah urusan administrasi di kemudian hari.39
  • Nomor Rekening Bank Pribadi: Diperlukan sebagai rekening sumber dana untuk top-up investasi dan rekening tujuan untuk pencairan dana. Pastikan nama pemilik rekening bank sama persis dengan nama di KTP.43

Sub-bab 5.2: Membuka Pintu Investasi – Rekening Dana Nasabah (RDN) Syariah

Untuk dapat bertransaksi efek (saham dan reksa dana) di pasar modal, setiap investor wajib memiliki Rekening Dana Nasabah atau RDN. RDN adalah rekening khusus yang dibuka di bank atas nama investor itu sendiri, bukan atas nama perusahaan sekuritas.43 Fungsinya adalah untuk menampung dana yang akan digunakan untuk membeli efek dan menerima dana hasil penjualan efek. Keberadaan RDN memastikan bahwa dana investor terpisah dari aset operasional perusahaan sekuritas, sehingga memberikan lapisan keamanan tambahan.

Untuk investasi syariah, investor harus memilih RDN Syariah. Saat ini, proses pembukaan RDN Syariah sudah sangat mudah karena terintegrasi langsung dengan proses pendaftaran di perusahaan sekuritas atau APERD. Beberapa bank yang menyediakan fasilitas RDN Syariah antara lain Bank Syariah Indonesia (BSI), BCA Syariah, dan CIMB Niaga Syariah.39

 

Sub-bab 5.3: Memilih Mitra Investasi Anda

Terdapat dua jalur utama untuk mulai berinvestasi, tergantung pada jenis instrumen yang Anda tuju.

  • Untuk Investasi Saham dan Reksadana: Anda perlu mendaftar di Perusahaan Sekuritas yang menyediakan layanan Sharia Online Trading System (SOTS). SOTS adalah platform transaksi saham online yang dirancang khusus untuk memenuhi prinsip syariah.46 Fitur utamanya antara lain 10:
    1. Hanya saham-saham yang terdaftar di DES yang dapat ditransaksikan.
    2. Transaksi pembelian harus dilakukan secara tunai (cash-basis), tidak bisa menggunakan fasilitas utang dari sekuritas (margin trading).
    3. Tidak bisa melakukan transaksi jual saham yang belum dimiliki (short selling).
      Beberapa perusahaan sekuritas terkemuka di Indonesia yang memiliki platform SOTS antara lain Indo Premier Sekuritas (IPOT Syariah), Mandiri Sekuritas (MOST Syariah), dan Maybank Sekuritas.42
  • Hanya Untuk Investasi Reksadana: Jika fokus Anda hanya pada reksa dana (misalnya untuk portofolio konservatif atau moderat yang tidak melibatkan pembelian saham langsung), Anda bisa memilih mendaftar melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) berbasis aplikasi digital. Platform seperti Bibit atau Bareksa sangat populer karena kemudahan penggunaan, proses pendaftaran yang 100% online, dan menyediakan banyak pilihan produk reksa dana syariah dari berbagai Manajer Investasi.17

 

Sub-bab 5.4: Proses Pendaftaran Online Terpadu (Unified Guide)

Di era digital saat ini, proses pembukaan akun investasi sudah dapat dilakukan sepenuhnya secara online dalam hitungan menit. Berikut adalah alur umum yang berlaku di sebagian besar platform sekuritas SOTS maupun APERD 27:

  1. Unduh Aplikasi: Pilih platform sekuritas atau APERD yang Anda inginkan dan unduh aplikasinya dari Play Store atau App Store.
  2. Mulai Registrasi: Buka aplikasi dan pilih menu registrasi atau “Buka Akun”.
  3. Isi Data Diri: Masukkan data pribadi Anda sesuai dengan e-KTP, seperti nama lengkap, NIK, tempat tanggal lahir, dan data lainnya.
  4. Lakukan e-KYC (Electronic Know Your Customer): Ini adalah tahap verifikasi identitas digital. Anda akan diminta untuk:
    • Mengunggah foto e-KTP Anda.
    • Mengambil foto diri (swafoto/selfie) sambil memegang e-KTP.
    • Membubuhkan tanda tangan digital pada layar.
  5. Pilih RDN Syariah: Pada tahap pemilihan rekening penampungan dana, pastikan Anda memilih opsi RDN Syariah dari bank yang tersedia (misal: BSI atau BCA Syariah).
  6. Tunggu Proses Verifikasi: Setelah semua data dikirim, platform akan melakukan verifikasi. Di belakang layar, mereka akan memproses pembuatan tiga nomor identitas penting untuk Anda: SID (Single Investor Identification), SRE (Sub Rekening Efek), dan Nomor RDN39
  7. Akun Aktif: Proses ini biasanya memakan waktu 1-2 hari kerja. Anda akan menerima notifikasi melalui email yang berisi informasi akun Anda, termasuk nomor RDN Syariah yang telah dibuat atas nama Anda.
  8. Deposit dan Mulai Berinvestasi: Setelah akun aktif, Anda dapat melakukan transfer dana (deposit) dari rekening bank pribadi Anda ke nomor RDN Syariah tersebut. Setelah dana masuk ke portofolio Anda di aplikasi, Anda siap untuk membeli produk investasi syariah pertama Anda.

Bab 6: Mengelola Dinamika Pasar dan Risiko Investasi

Berinvestasi adalah sebuah maraton, bukan sprint. Perjalanan 10 tahun menuju target Rp1 Miliar pasti akan diwarnai oleh berbagai dinamika pasar. Memahami cara mengelola risiko dan tetap berpegang pada strategi di tengah gejolak adalah kunci keberhasilan jangka panjang.

Sub-bab 6.1: Menghadapi Badai – Volatilitas Pasar dan Inflasi

Dua tantangan utama yang akan dihadapi setiap investor adalah volatilitas pasar dan inflasi.

  • Volatilitas Pasar: Ini merujuk pada fluktuasi atau naik-turunnya harga aset investasi, terutama saham.14 Volatilitas adalah bagian yang tak terpisahkan dari pasar modal. Penyebabnya bisa beragam, mulai dari perubahan kebijakan suku bunga bank sentral global, kondisi geopolitik, hingga sentimen pasar domestik.14 Penting untuk dipahami bahwa penurunan pasar (disebut juga koreksi atau
    bear market) adalah hal yang normal dan siklis. Bagi investor jangka panjang, penurunan ini justru bisa dilihat sebagai peluang untuk membeli aset berkualitas dengan “harga diskon”.
  • Inflasi: Ini adalah risiko “tersembunyi” yang menggerogoti nilai uang Anda dari waktu ke waktu. Inflasi adalah kenaikan harga barang dan jasa secara umum, yang berarti daya beli uang Anda menurun.50 Jika imbal hasil investasi Anda lebih rendah dari laju inflasi, maka secara riil kekayaan Anda tidak bertumbuh. Tujuan utama berinvestasi adalah untuk mengalahkan inflasi.

Menariknya, investasi syariah memiliki mekanisme pertahanan yang kuat terhadap risiko inflasi. Prinsip investasi syariah yang menekankan pada keterkaitan dengan sektor riil menjadi keunggulannya. Saham syariah, misalnya, adalah kepemilikan di perusahaan-perusahaan yang memproduksi barang dan jasa nyata.14 Ketika inflasi menyebabkan harga jual produk mereka naik, pendapatan dan laba perusahaan berpotensi ikut meningkat, yang pada gilirannya dapat mendorong kenaikan harga sahamnya. Demikian pula, sukuk yang didasarkan pada aset riil seperti properti yang disewakan (

ijarah) memiliki imbal hasil yang terkait dengan nilai ekonomi riil. Fondasi yang kuat di sektor riil ini menjadikan portofolio syariah sebagai salah satu “pelindung nilai” (hedge) yang alami dan efektif terhadap gerusan inflasi.

Sub-bab 6.2: Jurus Jitu Manajemen Risiko

Daripada mencoba menebak arah pasar, investor yang bijak fokus pada strategi manajemen risiko yang telah teruji untuk memitigasi dampak volatilitas.

  • Diversifikasi: Ini adalah prinsip paling dasar dalam manajemen risiko, yang sering diringkas dalam pepatah, “Jangan menaruh semua telur Anda dalam satu keranjang”.52 Dengan menyebar investasi ke berbagai jenis aset yang berbeda (misalnya, saham syariah, sukuk, dan pasar uang syariah), Anda mengurangi ketergantungan pada kinerja satu aset saja. Ketika satu kelas aset sedang berkinerja buruk, kelas aset lain mungkin berkinerja baik, sehingga menyeimbangkan portofolio Anda secara keseluruhan. Inilah alasan mengapa model portofolio di Bab 4 dirancang dengan alokasi aset yang terdiversifikasi.
  • Dollar-Cost Averaging (DCA) / Investasi Rutin: Ini adalah strategi yang sangat ampuh dan sederhana untuk mengatasi volatilitas pasar. Alih-alih mencoba menebak waktu terbaik untuk membeli (market timing), Anda berkomitmen untuk menginvestasikan sejumlah uang yang sama secara rutin (misalnya, setiap bulan pada tanggal gajian), terlepas dari kondisi pasar.40 Saat harga pasar sedang tinggi, uang Anda akan membeli lebih sedikit unit investasi. Sebaliknya, saat harga pasar sedang turun, jumlah uang yang sama akan membeli lebih banyak unit. Dalam jangka panjang, strategi ini akan merata-ratakan harga beli Anda dan mengurangi risiko membeli di harga puncak. Strategi DCA sangat selaras dengan rencana investasi bulanan yang telah disusun di Bab 3.
  • Rebalancing (Penyeimbangan Kembali Portofolio): Seiring waktu, karena kinerja yang berbeda-beda, alokasi aset dalam portofolio Anda akan bergeser dari target awal. Misalnya, dalam portofolio agresif “Al-Numuw” dengan target 60% saham, kinerja saham yang sangat baik bisa membuat porsinya membengkak menjadi 70% dari total portofolio. Rebalancing adalah tindakan untuk mengembalikan alokasi tersebut ke target semula, biasanya dilakukan secara berkala (misalnya, setahun sekali). Dalam contoh ini, investor akan menjual sebagian keuntungan sahamnya (10% dari total portofolio) dan mengalihkannya ke instrumen lain (seperti RDPT Syariah) untuk mengembalikan porsi saham ke 60%. Rebalancing adalah cara yang disiplin untuk “mengunci keuntungan” (profit taking) secara sistematis dan menjaga agar tingkat risiko portofolio tetap sesuai dengan profil risiko yang telah ditentukan.

Bab 7: Menyempurnakan Keberkahan – Zakat Atas Harta Investasi

Bagi seorang Muslim, perjalanan investasi tidak berhenti pada pencapaian target finansial. Ada satu langkah penyempurna yang tak terpisahkan, yaitu menunaikan kewajiban zakat. Zakat bukan hanya ritual ibadah, tetapi juga pilar keadilan sosial dan pembersih harta, memastikan bahwa kekayaan yang kita kumpulkan membawa berkah bagi diri sendiri dan masyarakat.

Sub-bab 7.1: Zakat Maal – Kewajiban Membersihkan Harta

Keuntungan dan nilai aset yang diperoleh dari investasi termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati, yang dikenal sebagai zakat maal (zakat atas kekayaan).53 Kewajiban ini timbul apabila harta investasi tersebut telah memenuhi dua syarat utama 53:

  1. Nishab: Telah mencapai batas minimum kekayaan yang wajib dizakati. Para ulama sepakat bahwa nishab untuk zakat maal, termasuk investasi, adalah setara dengan nilai 85 gram emas murni.53
  2. Haul: Harta tersebut telah dimiliki atau tersimpan selama satu tahun (menurut kalender Hijriah).

Sub-bab 7.2: Menghitung Zakat Investasi Anda

Proses perhitungan zakat investasi sebenarnya cukup sederhana jika mengikuti panduan yang benar. Berdasarkan panduan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berikut adalah langkah-langkahnya 53:

  • Tarif Zakat: Tarif yang dikenakan adalah sebesar 2,5%.
  • Dasar Perhitungan: Zakat dihitung dari total nilai aset investasi pada akhir periode haul. Ini mencakup nilai pasar dari seluruh saham syariah, nilai aktiva bersih (NAB) dari seluruh reksa dana syariah, saldo dana di RDN, dan nilai aset investasi syariah lainnya yang dimiliki. Penting untuk dicatat bahwa zakat dikenakan atas total nilai aset, bukan hanya atas keuntungannya.

Menunaikan zakat dapat dipandang sebagai bagian integral dari siklus manajemen portofolio tahunan. Dalam manajemen keuangan modern, siklus tahunan umumnya melibatkan evaluasi kinerja dan rebalancing. Dalam konteks syariah, siklus ini menjadi: evaluasi kinerja, penunaian zakat, lalu rebalancing. Tindakan membayar zakat sebesar 2,5% dari total aset berfungsi sebagai penarikan dana yang teratur dan disiplin. Hal ini secara tidak langsung menanamkan kebiasaan pada investor untuk tidak hanya fokus pada akumulasi, tetapi juga pada distribusi. Momen perhitungan zakat di akhir tahun haul juga menjadi waktu yang sangat tepat untuk melakukan evaluasi dan rebalancing portofolio, karena investor sudah berada dalam mode “meninjau dan menyesuaikan” asetnya. Dengan demikian, zakat tidak hanya membersihkan harta secara spiritual, tetapi juga menanamkan disiplin finansial dan menjadi pemicu alami untuk siklus manajemen portofolio yang sehat.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, mari kita lihat contoh perhitungannya.

 

Tabel 7.1: Contoh Perhitungan Zakat Investasi

Langkah Deskripsi Perhitungan Hasil
Asumsi Awal Seorang investor, setelah berinvestasi selama satu tahun, memiliki total nilai portofolio pada akhir haul. Harga emas saat itu adalah Rp1.200.000 per gram.    
  – Nilai Reksa Dana Syariah   Rp 120.000.000
  – Nilai Saham Syariah   Rp 75.000.000
  – Saldo di RDN Syariah   Rp 5.000.000
  Total Nilai Portofolio   Rp 200.000.000
Langkah 1 Menghitung Nishab 85 gram x Rp1.200.000/gram Rp 102.000.000
Langkah 2 Membandingkan Aset dengan Nishab Apakah Total Nilai Portofolio ≥ Nishab? Rp 200.000.000 ≥ Rp 102.000.000
    (Karena nilai aset melebihi nishab, maka Wajib Zakat)  
Langkah 3 Menghitung Jumlah Zakat 2,5% x Total Nilai Portofolio 2,5% x Rp 200.000.000
  Zakat yang Wajib Ditunaikan    

Dengan contoh ini, menjadi jelas bahwa proses perhitungan zakat sangat terstruktur dan mudah diikuti. Investor dapat menunaikan zakat ini melalui lembaga amil zakat yang terpercaya untuk memastikan penyalurannya tepat sasaran.

Kesimpulan: Konsistensi Adalah Kunci – Perjalanan Anda Menuju Kebebasan Finansial yang Berkah

Mencapai target finansial sebesar Rp1 Miliar dalam 10 tahun melalui jalur investasi syariah adalah sebuah tujuan yang ambisius namun sangat dapat diwujudkan. Laporan ini telah membedah secara komprehensif bahwa keberhasilan dalam maraton finansial ini tidak bergantung pada keberuntungan, melainkan pada tiga pilar fundamental yang saling menopang.

Pilar pertama adalah Pemahaman Prinsip Syariah. Investasi syariah lebih dari sekadar menghindari yang haram; ia adalah sebuah filosofi untuk berinvestasi secara amanah, adil, dan produktif. Dengan memahami larangan riba, gharar, dan maisir, serta mekanisme penyaringan yang ketat, investor tidak hanya mendapatkan ketenangan batin tetapi juga sebuah kerangka manajemen risiko yang solid secara inheren.

Pilar kedua adalah Strategi Alokasi Aset yang Tepat. Tidak ada satu resep yang cocok untuk semua. Dengan mengenali profil risiko pribadi—apakah konservatif, moderat, atau agresif—investor dapat merancang portofolio yang sesuai. Peta jalan matematis yang disajikan menunjukkan bahwa target imbal hasil yang berbeda membutuhkan komitmen investasi bulanan yang berbeda, dan setiap target tersebut dapat dicapai melalui model alokasi aset yang spesifik antara sukuk, reksa dana, dan saham syariah.

Pilar ketiga, dan yang paling menentukan, adalah Disiplin Eksekusi. Strategi terbaik di dunia sekalipun tidak akan ada artinya tanpa konsistensi. Menerapkan strategi investasi rutin atau Dollar-Cost Averaging (DCA) adalah kunci untuk menavigasi volatilitas pasar dan membangun kekayaan secara bertahap. Disiplin ini, ditambah dengan penyeimbangan kembali portofolio secara berkala dan penyempurnaan melalui zakat, akan menjaga perjalanan investasi tetap di jalurnya.

Perjalanan seribu mil dimulai dengan satu langkah. Perjalanan menuju Rp1 Miliar dimulai dengan pembukaan rekening dan setoran pertama. Jangan biarkan keraguan atau kompleksitas yang dirasakan menjadi penghalang. Mulailah dengan langkah kecil, berkomitmenlah pada rencana yang telah Anda susun berdasarkan panduan ini, dan percayalah pada prosesnya. Pada akhirnya, investasi syariah menawarkan lebih dari sekadar akumulasi kekayaan; ia menawarkan sebuah jalan untuk membangun masa depan finansial yang aman, tenteram, dan, yang terpenting, penuh keberkahan.

Daftar Pustaka

  1. Apa Itu Investasi Syariah? Inilah Jenis-jenis dan Manfaatnya, accessed July 28, 2025, https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/apa-itu-investasi-syariah-inilah-jenis-jenis-dan-manfaatnya
  2. Konsep Dasar dan Landasan Hukum Pasar Modal Syariah di Indonesia – Jurnal Pendidikan Tambusai, accessed July 28, 2025, https://jptam.org/index.php/jptam/article/download/29242/19449/49222
  3. PASAR MODAL SYARIAH – Berinvestasi yang Amanah – OJK, accessed July 28, 2025, https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/Documents/pages/pasar-modal-syariah/brosur%20dpms%2018.pdf
  4. 8 Perbedaan Investasi Syariah dan Konvensional, Yuk Catat! – Deposito BPR by Komunal, accessed July 28, 2025, https://depositobpr.id/blog/perbedaan-investasi-syariah-dan-konvensional
  5. Pasar Modal Syariah: Pengertian, Prinsip, dan Potensinya – Sharia Knowledge Centre, accessed July 28, 2025, https://www.shariaknowledgecentre.id/id/news/pasar-modal-syariah/
  6. Pengertian Maysir, Gharar, dan Riba – Bank Muamalat, accessed July 28, 2025, https://www.bankmuamalat.co.id/index.php/artikel/pengertian-maysir-gharar-dan-riba
  7. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Investasi Syariah di Pasar Modal – Open Journal Systems, accessed July 28, 2025, https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/download/1812/1957
  8. PENERAPAN PRINSIP LARANGAN MAYSIR, GHARAR, DAN RIBA DALAM BANK SYARIAH Abstrak – Jurnal IAIN Ambon, accessed July 28, 2025, https://jurnal.iainambon.ac.id/index.php/am/article/view/9202/2418
  9. Maysir: Pengertian, Dampak, dan Contohnya – Sharia Knowledge Centre, accessed July 28, 2025, https://www.shariaknowledgecentre.id/id/news/maysir-adalah/
  10. Produk Syariah – IDX, accessed July 28, 2025, https://www.idx.co.id/id/idx-syariah/produk-syariah
  11. Modul Kompetensi Pengelolaan Investasi Syariah – OJK, accessed July 28, 2025, https://ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/Documents/pages/pasar-modal-syariah/Modul%20Kompetensi%20Pengelolaan%20Investas%20Syariah%20-%20FINAL%20V2.pdf
  12. Sama-Sama Saham, Lalu Apa Bedanya yang Syariah dengan Konvensional?, accessed July 28, 2025, https://blog.principal.co.id/sama-sama-saham-lalu-apa-bedanya-yang-syariah-dengan-konvensional
  13. BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Dalam perekonomian suatu negara, pasar modal memiliki peranan yang penting. Pasar Mo – Repository STIE BINAKARYA Tebing Tinggi, accessed July 28, 2025, http://repository.stie-binakarya.ac.id/4/1/fahuziah%20syafitri.pdf
  14. IHSG Turun? Ini Strategi Syariah Aman Saat Pasar Bergejolak – Sharia Knowledge Centre, accessed July 28, 2025, https://www.shariaknowledgecentre.id/id/news/strategi-investasi-syariah-saat-ihsg-menurun/
  15. Perbedaan Investasi Syariah dan Konvensional, Apa Saja? – Tentang BRIGHTS, accessed July 28, 2025, https://www.brights.id/id/blog/perbedaan-investasi-syariah-dan-konvensional
  16. Imbal Hasil SBN Syariah SR022 Pasti 6,45-6,55% per Tahun, Kupon Masih Tinggi Segera Beli! – Bareksa.com, accessed July 28, 2025, https://www.bareksa.com/berita/sbn/2025-05-15/imbal-hasil-sbn-syariah-sr022-pasti-645-655-per-tahun-kupon-masih-tinggi-segera-beli
  17. SR021: Imbal Hasil Tertinggi 4 Tahun Terakhir – Blog Bibit, accessed July 28, 2025, https://blog.bibit.id/blog-1/sr021-jadi-sukuk-ritel-dengan-imbal-hasil-tertinggi-4-tahun-terakhir
  18. Jenis-Jenis Investasi Syariah, Pilihan Investasi yang Bebas Riba – AXA Mandiri, accessed July 28, 2025, https://axa-mandiri.co.id/-/investasi-syariah-1
  19. Terbitkan 2 Seri Sukuk Ritel, Pemerintah Raup Rp27,8 Triliun – DDTC News, accessed July 28, 2025, https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1811695/terbitkan-2-seri-sukuk-ritel-pemerintah-raup-rp278-triliun
  20. 10 Jenis Reksa Dana Syariah, Manfaat & Cara Investasinya, accessed July 28, 2025, https://www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/investasi-syariah/jenis-reksa-dana-syariah
  21. Panduan Lengkap Reksadana Syariah untuk Pemula – Tentang BRIGHTS, accessed July 28, 2025, https://www.brights.id/id/blog/reksadana-syariah
  22. Reksadana Syariah Favorit Bareksa Catat Kinerja 5-6% Setahun, Investasi Tenang dan Tetap Cuan, accessed July 28, 2025, https://www.bareksa.com/berita/bareksa-insight/2024-06-05/reksadana-syariah-favorit-bareksa-catat-kinerja-5-6-setahun-investasi-tenang-dan-tetap-cuan
  23. Pilihan dan Rekomendasi Reksa Dana Pasar Uang Syariah Terbaik 2025 – Cermati Invest, accessed July 28, 2025, https://invest.cermati.com/artikel/pilihan-reksa-dana-pasar-uang-syariah-terbaik
  24. AUM Reksadana Pasar Uang Syariah Melesat, Produk Ini Beri Return Tertinggi, accessed July 28, 2025, https://www.bareksa.com/berita/reksa-dana/2019-12-02/aum-reksadana-pasar-uang-syariah-melesat-produk-ini-beri-return-tertinggi
  25. 7 Jenis Investasi Syariah Terbaik, accessed July 28, 2025, https://gaidobanksyariah.co.id/berita/7-jenis-investasi-syariah-terbaik
  26. 7 Jenis Investasi Syariah yang Tersedia di Indonesia, accessed July 28, 2025, https://depositobpr.id/blog/produk-investasi-syariah
  27. Cara Buka Rekening Dana Nasabah (RDN) – Bank Mandiri, accessed July 28, 2025, https://www.bankmandiri.co.id/livin/edukasi/rekening-dana-nasabah/cara-buka-rdn
  28. Reksadana Pendapatan Tetap, Keuntungan dan Risikonya – Bareksa.com, accessed July 28, 2025, https://www.bareksa.com/berita/reksa-dana/2019-02-04/reksadana-pendapatan-tetap-keuntungan-dan-risikonya
  29. Daftar Reksadana Syariah Terbaik di Bareksa Barometer, Investasi Berkah & Cuan Saat Ramadan, accessed July 28, 2025, https://www.bareksa.com/berita/reksa-dana/2025-03-07/daftar-reksadana-syariah-terbaik-di-bareksa-barometer-investasi-berkah-cuan-saat-ramadan
  30. Reksa Dana Pendapatan Tetap, Inilah Keuntungan dan Risikonya – Bank Mega Syariah, accessed July 28, 2025, https://www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/investasi-syariah/reksa-dana-pendapatan-tetap
  31. Imbal Hasil Trimegah Syariah 6,4% Setahun, Tertinggi Kategori RDPT Syariah di Bareksa, accessed July 28, 2025, https://www.bareksa.com/berita/Reksa%20Dana/2024-03-22/imbal-hasil-trimegah-syariah-64-setahun-tertinggi-kategori-rdpt-syariah-di-bareksa
  32. ANALISIS KINERJA REKSADANA SAHAM SYARIAH DI INDONESIA – etheses UIN, accessed July 28, 2025, http://etheses.uin-malang.ac.id/40229/1/18801005.pdf
  33. Reksa Dana Syariah Unggul di Masa Pandemi – IndoPremier, accessed July 28, 2025, https://www.indopremier.com/ipotnews/newsDetail.php?jdl=Reksa_Dana_Syariah_Unggul_di_Masa_Pandemi&news_id=124507&group_news=IPOTNEWS&news_date=&taging_subtype=REKSADANA&name=TRIM%20Syariah%20Saham&search=&q=&halaman=
  34. Reksadana Ini Raih Imbal Hasil Hingga 24,27 Persen Sebulan dan Juarai April 2020, accessed July 28, 2025, https://www.bareksa.com/berita/reksa-dana/2020-04-04/reksadana-ini-raih-imbal-hasil-hingga-2427-persen-sebulan-dan-juarai-april-2020
  35. Inilah 7 Jenis Investasi Syariah dan Tingkat Risikonya – Sharia Knowledge Centre, accessed July 28, 2025, https://www.shariaknowledgecentre.id/id/news/jenis-investasi-Syariah/
  36. Pahami Tujuan Keuangan dan Profil Risiko Sebelum Memiliki PAYDI – Prudential Syariah, accessed July 28, 2025, https://www.prudentialsyariah.co.id/id/pulse/article/profil-risiko-sebelum-memiliki-PAYDI/
  37. Mengenal Lebih Dalam Profil Risiko Dalam Asuransi yang Dikaitkan Investasi, accessed July 28, 2025, https://www.prudentialsyariah.co.id/id/pulse/article/profil-risiko-adalah/
  38. 4 Profil Risiko Investasi dan Cara Mengetahuinya – Bank Mega Syariah, accessed July 28, 2025, https://www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/investasi-syariah/profil-risiko-investasi
  39. Digitalisasi Rekening Dana Nasabah (RDN) – Promo – Bank Syariah Indonesia, accessed July 28, 2025, https://www.bankbsi.co.id/promo/digitalisasi-rekening-dana-nasabah-rdn
  40. Cara Investasi Reksadana untuk Pemula: Jenis, Tips, & Rekomendasi Platform | Dealls, accessed July 28, 2025, https://dealls.com/pengembangan-karir/cara-investasi-reksadana
  41. Rekening Dana Nasabah – BCA, accessed July 28, 2025, https://www.bca.co.id/id/Individu/produk/Investasi-dan-Asuransi/RDN
  42. Syariah Online Trading – Maybank Sekuritas Indonesia, accessed July 28, 2025, https://www.maybank-ke.co.id/syariah_online
  43. Indo Premier Sekuritas – Semua Bisa Investasi, accessed July 28, 2025, https://indopremier.com/
  44. Bank Administrator Rekening Dana Nasabah (RDN) – CIMB Niaga, accessed July 28, 2025, https://www.cimbniaga.co.id/id/business/layanan/securities-services/rdn
  45. BSI Tabungan Efek Syariah – Produk dan Layanan, accessed July 28, 2025, https://www.bankbsi.co.id/produk&layanan/tipe/individu/parent/produk/bsi-tabungan-efek-syariah
  46. Sistem Online Trading Syariah (SOTS) – IDX Islamic, accessed July 28, 2025, https://idxislamic.idx.co.id/investor-syariah/sistem-online-trading-syariah-sots/
  47. Tutorial Pembukaan RDN Bank Syariah Indonesia (BSI) di MOST Syariah! – YouTube, accessed July 28, 2025, https://www.youtube.com/watch?v=_WUlfMNr5s4
  48. 7 Cara Memulai Investasi Reksadana Syariah, accessed July 28, 2025, https://blog.makmur.id/post/7-cara-memulai-investasi-reksadana-syariah-07f382f7fcb2
  49. Analisis Hubungan Volatilitas Pasar Saham, Foreign Portfolio Investment, Dan Indikator – UI Scholars Hub, accessed July 28, 2025, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1091&context=jmui
  50. STUDI EMPIRIS HUBUNGAN INFLASI TERHADAP VOLATILITAS SAHAM BBRI: ANALISIS DENGAN PENDEKATAN KORELASI DAN STANDAR DEVIASI TAHUN 2021-2023 – Jurnal 3 Universitas Negeri Malang, accessed July 28, 2025, https://journal3.um.ac.id/index.php/fe/article/view/6662
  51. DAMPAK SUKU BUNGA, INFLASI, DAN NILAI TUKAR TERHADAP PERGERAKAN HARGA SAHAM JAKARTA ISLAMIC INDEX (JII) DI BURSA EFEK INDONESIA – E-Journal IAINU Kebumen, accessed July 28, 2025, https://ejournal.iainu-kebumen.ac.id/index.php/lab/article/download/2477/1064/
  52. STRATEGI INVESTASI TERKINI : MENGHADAPI VOLATILITAS PASAR, accessed July 28, 2025, https://jurnal.murnisadar.ac.id/index.php/EKBI/article/download/1426/648/
  53. Zakat dan Sedekah Reksadana – BAZNAS RI, accessed July 28, 2025, https://baznas.go.id/zakatreksadana
  54. Kalkulator Maal Investasi – BAZNAS – Kota Tangerang, accessed July 28, 2025, https://baznas.tangerangkota.go.id/frontend/layanan/kalkulatorZakat/investasi
  55. Ketentuan dan Pembagian Zakat Sesuai Syariat Islam – Baznas Provinsi Jawa Barat, accessed July 28, 2025, https://www.baznasjabar.org/news/ketentuan-dan-pembagian-zakat-sesuai-syariat-islam
Previous Post

Paradoks Kedermawanan: Bagaimana Memberi Justru Membentuk Disiplin dan Kecerdasan Finansial

bprsbaktimakmur

bprsbaktimakmur

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Info Terkini
  • Comments
  • Latest

Lomba Mewarnai Tingkatkan Kreativitas Generasi Muda di BPR Syariah Baktimakmur Indah

16 Agustus 2023

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUN BUKU 2023

6 Februari 2024

Transaksi Lebih Mudah dengan Bain Mobile

20 Oktober 2023

Panduan Lengkap Menghadapi Pinjaman Online: Cara Aman Meminjam, Menghindari Jebakan Ilegal, dan Menyelesaikan Utang

22 Juli 2025

Prestasi Dalam 18 Tahun Operasional

0

Pengumuman Pindah Alamat Kantor

0

BPR Syariah Bakti Makmur Indah Peringati Isra Mi’raj sekaligus Reopening Kantor Baru

0

PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Baktimakmur Indah Peringati Isra Mi’raj sekaligus Reopening Kantor Baru

0

Strategi Komprehensif Investasi Syariah: Meraih Portofolio Rp1 Miliar dalam 10 Tahun

11 Agustus 2025

Paradoks Kedermawanan: Bagaimana Memberi Justru Membentuk Disiplin dan Kecerdasan Finansial

11 Agustus 2025

Pilih Mana? Membedah Pembiayaan Konsumtif di Bank Syariah vs. Konvensional

11 Agustus 2025

Membuka Peluang Pertumbuhan Bank Perekonomian Rakyat Syariah di Jawa Timur

8 Agustus 2025

Recent News

Strategi Komprehensif Investasi Syariah: Meraih Portofolio Rp1 Miliar dalam 10 Tahun

11 Agustus 2025

Paradoks Kedermawanan: Bagaimana Memberi Justru Membentuk Disiplin dan Kecerdasan Finansial

11 Agustus 2025

Pilih Mana? Membedah Pembiayaan Konsumtif di Bank Syariah vs. Konvensional

11 Agustus 2025

Membuka Peluang Pertumbuhan Bank Perekonomian Rakyat Syariah di Jawa Timur

8 Agustus 2025

Browse by Category

  • ARTIKEL

Recent News

Strategi Komprehensif Investasi Syariah: Meraih Portofolio Rp1 Miliar dalam 10 Tahun

11 Agustus 2025

Paradoks Kedermawanan: Bagaimana Memberi Justru Membentuk Disiplin dan Kecerdasan Finansial

11 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • PROFILE
    • Visi Dan Misi
    • Identitas Perusahaan
    • Legalitas Perusahaan
    • Perkembangan Usaha
    • Staf dan Karyawan
    • Struktur Organisasi
    • Office
    • Hubungi Kami
  • Produk dan Layanan
  • Pembiayaan Bank
  • Simpanan Bank
  • Ketentuan BPRS
  • Artikel
  • Career
  • Prestasi
  • Status Hukum
  • PRIVACY
  • LAPORAN
  • Publikasi
    • Tahun 2025
      • Periode MARET 2025 (TW I)
      • Periode JUNI 2025 (TW II)
    • Tahun 2024
      • Periode DESEMBER 2024 (AUDITED)
      • Periode SEPTEMBER 2024 (TW III)
      • Periode JUNI 2024 (TW II)
      • Periode MARET 2024 (TW I)
    • Tahun 2023
      • Periode DESEMBER 2023 (AUDITED)
      • Periode SEPTEMBER 2023 (TW III)
      • Periode JUNI 2023 (TW II)
      • Periode MERET 2023 (TW I)
    • Tahun 2022
      • Periode DESEMBER 2022 (UN-AUDITTED)
      • Periode SEPTEMBER 2022 (TW III)
      • Periode JUNI 2022 (TW II)
      • Periode MARET 2022 (TW I)
    • Tahun 2021
      • Periode Desember 2021
    • Tahun 2020
      • Periode Desember 2020
  • Pengajuan
  • Informasi LPS
  • Edukasi dan Literasi BAIN BANK
  • Gallery Video

© 2025 bprsbaktimakmur

WeCreativez WhatsApp Support
Assalamu'alaikum, Tim Support Kami Akan Segera Membantu Anda