PT. BPR Syariah Baktimakmur
Advertisement
  • Home
  • PROFILE
    • Visi Dan Misi
    • Identitas Perusahaan
    • Legalitas Perusahaan
    • Perkembangan Usaha
    • Staf dan Karyawan
    • Struktur Organisasi
    • Office
    • Hubungi Kami
  • Produk dan Layanan
  • Pembiayaan Bank
  • Simpanan Bank
  • Ketentuan BPRS
  • Artikel
  • Career
  • Prestasi
  • Status Hukum
  • PRIVACY
  • LAPORAN
  • Publikasi
    • Tahun 2025
      • Periode MARET 2025 (TW I)
      • Periode JUNI 2025 (TW II)
    • Tahun 2024
      • Periode DESEMBER 2024 (AUDITED)
      • Periode SEPTEMBER 2024 (TW III)
      • Periode JUNI 2024 (TW II)
      • Periode MARET 2024 (TW I)
    • Tahun 2023
      • Periode DESEMBER 2023 (AUDITED)
      • Periode SEPTEMBER 2023 (TW III)
      • Periode JUNI 2023 (TW II)
      • Periode MERET 2023 (TW I)
    • Tahun 2022
      • Periode DESEMBER 2022 (UN-AUDITTED)
      • Periode SEPTEMBER 2022 (TW III)
      • Periode JUNI 2022 (TW II)
      • Periode MARET 2022 (TW I)
    • Tahun 2021
      • Periode Desember 2021
    • Tahun 2020
      • Periode Desember 2020
  • Pengajuan
  • Informasi LPS
  • Edukasi dan Literasi BAIN BANK
  • Gallery Video
No Result
View All Result
  • Home
  • PROFILE
    • Visi Dan Misi
    • Identitas Perusahaan
    • Legalitas Perusahaan
    • Perkembangan Usaha
    • Staf dan Karyawan
    • Struktur Organisasi
    • Office
    • Hubungi Kami
  • Produk dan Layanan
  • Pembiayaan Bank
  • Simpanan Bank
  • Ketentuan BPRS
  • Artikel
  • Career
  • Prestasi
  • Status Hukum
  • PRIVACY
  • LAPORAN
  • Publikasi
    • Tahun 2025
      • Periode MARET 2025 (TW I)
      • Periode JUNI 2025 (TW II)
    • Tahun 2024
      • Periode DESEMBER 2024 (AUDITED)
      • Periode SEPTEMBER 2024 (TW III)
      • Periode JUNI 2024 (TW II)
      • Periode MARET 2024 (TW I)
    • Tahun 2023
      • Periode DESEMBER 2023 (AUDITED)
      • Periode SEPTEMBER 2023 (TW III)
      • Periode JUNI 2023 (TW II)
      • Periode MERET 2023 (TW I)
    • Tahun 2022
      • Periode DESEMBER 2022 (UN-AUDITTED)
      • Periode SEPTEMBER 2022 (TW III)
      • Periode JUNI 2022 (TW II)
      • Periode MARET 2022 (TW I)
    • Tahun 2021
      • Periode Desember 2021
    • Tahun 2020
      • Periode Desember 2020
  • Pengajuan
  • Informasi LPS
  • Edukasi dan Literasi BAIN BANK
  • Gallery Video
No Result
View All Result
PT. BPR Syariah Baktimakmur
No Result
View All Result
Home ARTIKEL

Wakaf Uang dan BPR Syariah: Membuka Gerbang Permodalan Baru untuk UMKM Indonesia

bprsbaktimakmur by bprsbaktimakmur
22 Juli 2025
in ARTIKEL
0
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Wakaf Uang dan BPR Syariah: Membuka Gerbang Permodalan Baru untuk UMKM Indonesia

 

Bambang Tutuko
Direktur Bisnis – BPR Syariah Baktimakmur Indah (BAIN Bank)
Dosen – Departemen Ekonomi Syariah, Universitas Internasional Semen Indonesia
bambangtutuko888@gmail.com

 

Pendahuluan: Dilema Tulang Punggung Ekonomi Indonesia

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah lama diakui sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia. Dengan kontribusi yang sangat signifikan, sektor ini bukan hanya sekadar pelengkap, melainkan pilar utama yang menopang stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan gambaran yang impresif: pada tahun 2021, UMKM mencakup 99% dari total unit usaha di Indonesia, atau setara dengan 64,2 juta unit. Sektor ini juga mampu menyerap hingga 96,9% dari total angkatan kerja nasional dan berkontribusi sebesar 60,5% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) negara.1 Angka-angka ini menegaskan bahwa kesehatan dan daya saing UMKM berbanding lurus dengan kesehatan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

Namun, di balik peran vitalnya, tersembunyi sebuah paradoks besar yang telah menjadi dilema kronis: kesulitan akses permodalan. Meskipun pemerintah telah meluncurkan berbagai program, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), banyak pelaku UMKM masih menghadapi kendala sistemik untuk mendapatkan pembiayaan yang layak.2 Persoalan ini berakar pada beberapa faktor fundamental. Pertama, banyak UMKM, terutama di skala mikro, beroperasi di sektor informal dan tidak memiliki legalitas usaha yang memadai, sehingga mereka tidak memenuhi syarat untuk program bantuan pemerintah atau pinjaman perbankan formal.3 Kedua, persyaratan agunan atau jaminan yang berat menjadi tembok penghalang yang sulit ditembus. Ketiga, ketika akses berhasil didapatkan, suku bunga yang tinggi sering kali menjadi beban yang menggerus margin keuntungan tipis mereka, menghambat kemampuan untuk berekspansi.1 Akibatnya, sebagian besar UMKM tetap terperangkap dalam siklus modal terbatas, menghalangi potensi mereka untuk naik kelas dan berkontribusi lebih besar.

Di tengah tantangan ini, sebuah inovasi dari ranah keuangan sosial syariah hadir menawarkan solusi transformatif. Skema Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), atau Wakaf Uang Terkait Deposito, yang disalurkan melalui Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR Syariah) sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), muncul sebagai sebuah terobosan. Ini bukan sekadar produk pinjaman baru, melainkan sebuah model ekosistem keuangan sosial yang mengintegrasikan kedermawanan filantropi Islam (wakaf uang) dengan kekuatan lembaga keuangan berbasis komunitas (BPR Syariah). Tujuannya jelas: menyediakan modal yang adil, terjangkau, dan memberdayakan bagi UMKM, sekaligus membuka jalan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi yang berkeadilan. Laporan ini akan mengupas secara mendalam mekanisme, potensi, dan tantangan dari model ini, serta bagaimana ia dapat menjadi fajar baru bagi pembiayaan UMKM di Indonesia.

 

Bagian I: Memahami Fondasi Solusi: Wakaf dan Perbankan Syariah Komunitas

 

Untuk memahami kekuatan transformatif dari skema CWLD, penting untuk terlebih dahulu mendalami dua pilar utamanya: evolusi konsep wakaf dari aset statis menjadi instrumen keuangan yang dinamis, dan peran strategis BPR Syariah sebagai jembatan keuangan di jantung komunitas lokal.

 

Demistifikasi Wakaf: Dari Aset Statis Menuju Dana Produktif

 

Secara fundamental, wakaf adalah sebuah perbuatan hukum di mana seorang individu atau lembaga (wakif) memisahkan sebagian harta miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu demi ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai dengan prinsip syariah.4 Analogi yang paling sederhana adalah “menanam pohon kebajikan” di mana pokok pohonnya dijaga agar tetap lestari, sementara buahnya terus menerus dipetik dan dinikmati oleh masyarakat luas. Secara historis, wakaf sering kali diidentikkan dengan aset tidak bergerak seperti tanah untuk pembangunan masjid, sekolah, atau pemakaman. Meskipun sangat mulia, bentuk wakaf ini memiliki keterbatasan dalam hal fleksibilitas dan jangkauan partisipasi.

Seiring perkembangan zaman, para ulama dan praktisi ekonomi Islam mengembangkan sebuah inovasi krusial: wakaf uang (waqf al-nuqud). Ini adalah bentuk wakaf yang dilakukan dalam bentuk uang tunai atau surat berharga, yang kemudian dikelola secara produktif oleh pengelola wakaf (nazhir).4 Inovasi ini membuka pintu partisipasi yang jauh lebih luas; hampir setiap orang kini dapat menjadi

wakif dengan nominal yang terjangkau, tidak lagi terbatas pada mereka yang memiliki aset besar.

Prinsip inti yang menjadi jaminan fundamental bagi para wakif adalah kekekalan nilai pokok dana wakaf. Undang-undang dan prinsip syariah menegaskan bahwa pokok dana wakaf uang harus dijaga kelestariannya, tidak boleh berkurang, dijual, dihibahkan, atau diwariskan.5 Hanya imbal hasil dari pengelolaan atau investasi dana tersebut yang boleh dimanfaatkan untuk program-program sosial yang telah ditentukan.8 Prinsip ini memastikan bahwa “pohon kebajikan” yang ditanam oleh

wakif akan terus berbuah tanpa henti.

Potensi wakaf uang di Indonesia sangatlah besar. Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengestimasi potensinya mencapai Rp 180 triliun per tahun.9 Namun, realisasinya masih jauh panggang dari api. Hingga tahun 2023, dana wakaf uang yang berhasil terhimpun baru mencapai sekitar Rp 2,3 triliun.11 Kesenjangan yang sangat besar ini tidak semata-mata disebabkan oleh kurangnya kedermawanan masyarakat, melainkan lebih kepada masalah infrastruktur kepercayaan dan ketersediaan produk yang aman. Masyarakat sering kali ragu untuk berwakaf uang karena tidak melihat adanya mekanisme yang transparan dan produk yang dapat diandalkan serta diawasi secara profesional. Di sinilah skema CWLD memainkan peran strategisnya. Dengan menambatkan instrumen wakaf pada produk perbankan yang sangat dikenal, teregulasi, dan dijamin keamanannya (deposito), CWLD secara langsung menjawab masalah struktural ini dan membangun jembatan kepercayaan yang selama ini hilang.

 

BPR Syariah: Mitra Keuangan di Jantung Komunitas

 

Pilar kedua dari solusi ini adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR Syariah). Sesuai dengan regulasi yang berlaku, BPR Syariah, bersama dengan Bank Umum Syariah (BUS), dapat ditunjuk secara resmi oleh Kementerian Agama sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).5 Mandat resmi ini memberikan mereka legitimasi dan kerangka hukum untuk bertindak sebagai gerbang penerimaan wakaf uang dari masyarakat.

Posisi BPR Syariah dalam ekosistem ini sangatlah strategis karena beberapa keunggulan inheren yang mereka miliki. Berbeda dengan bank umum yang cenderung terpusat di kota-kota besar, BPR Syariah beroperasi di tingkat lokal—di kabupaten, kecamatan, bahkan hingga ke pusat-pusat ekonomi pedesaan. Kedekatan geografis dan kultural ini memberikan mereka pemahaman yang mendalam tentang karakter, kebutuhan, dan tantangan yang dihadapi oleh UMKM di wilayah operasional mereka.17 Bagi banyak pelaku usaha mikro di daerah terpencil, BPR Syariah sering kali menjadi satu-satunya akses terhadap layanan keuangan formal.

Dengan demikian, peran BPR Syariah dalam skema CWLD jauh melampaui sekadar menjadi ‘kotak pos’ atau ‘penyalur’ dana. Mereka berfungsi sebagai kurator dan fasilitator pemberdayaan lokal. UMKM tidak hanya membutuhkan modal, tetapi juga pendampingan, literasi keuangan, dan akses pasar. Bank-bank besar, dengan struktur birokrasi dan skala operasionalnya, sering kali tidak efisien dalam memberikan pendampingan intensif pada level mikro. Sebaliknya, model bisnis BPR Syariah yang berbasis komunitas secara alami memungkinkan mereka untuk mengisi peran ini secara efektif.18 Mereka dapat melakukan proses seleksi calon penerima manfaat dengan lebih akurat, memberikan bimbingan usaha, dan melakukan pemantauan secara berkala. Penempatan BPR Syariah sebagai LKS-PWU dalam skema CWLD menciptakan sebuah sinergi yang kuat, menghubungkan ketersediaan dana sosial dari para

wakif di seluruh negeri dengan eksekusi program pemberdayaan yang efektif dan tepat sasaran di tingkat akar rumput.

 

Bagian II: Mekanisme Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) – Alur Pemberdayaan

 

Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) adalah sebuah produk inovatif yang dirancang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengintegrasikan fungsi komersial dan sosial perbankan syariah.21 Secara sederhana, CWLD adalah produk wakaf uang temporer di mana dana dari

wakif ditempatkan dalam bentuk deposito syariah pada sebuah Bank Syariah yang telah ditunjuk sebagai LKS-PWU.4 Mekanisme ini memastikan dana pokok wakaf tetap aman, sementara imbal hasilnya dimanfaatkan untuk program sosial yang produktif.

 

Anatomi Produk CWLD

 

Untuk memahami bagaimana skema ini bekerja dalam memberdayakan UMKM, berikut adalah alur mekanisme langkah demi langkah yang mudah dipahami:

  1. Inisiasi oleh Wakif (Donatur): Proses dimulai ketika seorang individu atau lembaga (wakif) memutuskan untuk berpartisipasi dalam program wakaf. Mereka memilih program CWLD spesifik yang ditawarkan oleh BPR Syariah, misalnya program “Pemberdayaan UMKM Kuliner Kecamatan X” atau “Modal Usaha untuk Pengrajin Lokal”. Partisipasi dapat dimulai dengan nominal yang sangat terjangkau, misalnya mulai dari Rp 1 juta, dengan jangka waktu yang telah ditentukan (contoh: 1, 3, atau 5 tahun).9
  2. Penempatan Deposito Syariah: Wakif kemudian menempatkan dananya sebagai deposito berjangka syariah di BPR Syariah tersebut. Akad yang umum digunakan adalah Mudharabah, yaitu akad kerja sama di mana wakif bertindak sebagai pemilik dana (shahibul mal) dan bank sebagai pengelola dana (mudharib).22
  3. Pengelolaan Dana dan Pemisahan Imbal Hasil: BPR Syariah akan mengelola dana deposito tersebut dalam portofolio pembiayaan komersialnya yang sesuai dengan prinsip syariah. Sesuai kesepakatan dalam akad Mudharabah, keuntungan dari pengelolaan dana ini akan dibagi antara bank dan wakif. Namun, dalam skema CWLD, porsi imbal hasil (bagi hasil) yang menjadi hak wakif tidak diambil oleh wakif itu sendiri, melainkan secara otomatis disalurkan ke rekening khusus yang dimiliki oleh Nazhir (pengelola wakaf) yang telah bekerja sama dalam program tersebut.9
  4. Penyaluran Imbal Hasil oleh Nazhir: Nazhir, sebagai lembaga yang diamanahi untuk mengelola dana wakaf, kemudian menyalurkan dana imbal hasil yang terkumpul kepada para pelaku UMKM yang telah lolos seleksi sebagai penerima manfaat (mauquf ‘alaih). Penyaluran ini umumnya menggunakan skema pembiayaan Qardhul Hasan, yaitu pinjaman kebajikan tanpa bunga.23
  5. Pengembalian Dana Pokok: Setelah jangka waktu deposito berakhir (misalnya setelah 3 tahun), dana pokok yang diwakafkan oleh wakif akan dikembalikan secara utuh oleh BPR Syariah. Dengan demikian, wakif telah berpartisipasi dalam program sosial tanpa kehilangan nilai pokok asetnya.9

 

Ekosistem CWLD: Peran dan Tanggung Jawab Setiap Pihak

 

Keberhasilan skema CWLD bergantung pada sinergi dan akuntabilitas dari berbagai pihak yang terlibat dalam ekosistemnya. Setiap pihak memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas:

  • Wakif (Donatur/Pewakaf): Merupakan individu, kelompok, atau badan hukum yang menyediakan modal sosial dengan mewakafkan uangnya dalam bentuk deposito.4 Peran utamanya adalah sebagai sumber dana filantropi yang menggerakkan seluruh mekanisme ini.
  • BPR Syariah (sebagai LKS-PWU): Bertindak sebagai gerbang utama penerimaan wakaf uang. Tanggung jawabnya mencakup pengelolaan dana deposito secara profesional dan aman sesuai prinsip syariah, menghitung dan menyalurkan imbal hasil kepada Nazhir secara akurat dan tepat waktu, serta memastikan pengembalian dana pokok kepada wakif saat jatuh tempo.5
  • Nazhir (Pengelola Wakaf): Adalah pihak yang diamanahi untuk mengelola dan mendistribusikan manfaat wakaf. Nazhir bisa berupa badan hukum seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI), lembaga amil zakat, atau yayasan yang memiliki kompetensi. Tanggung jawabnya sangat krusial, meliputi: merancang program pemberdayaan UMKM bersama BPR Syariah, melakukan seleksi yang adil dan transparan terhadap UMKM calon penerima manfaat, menyalurkan pembiayaan, memberikan pendampingan usaha, serta membuat laporan pertanggungjawaban yang transparan kepada wakif dan publik.8
  • UMKM (Mauquf ‘alaih/Penerima Manfaat): Merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang menjadi target akhir dari program ini. Mereka menerima pembiayaan untuk mengembangkan usaha dan bertanggung jawab untuk mengembalikan pokok pinjaman sesuai dengan kesepakatan agar dana dapat terus bergulir untuk memberdayakan UMKM lainnya.31
  • Regulator (OJK, Kemenag, BWI): Bertindak sebagai pengawas dan fasilitator ekosistem. OJK meluncurkan produk CWLD dan menerbitkan pedoman implementasinya untuk memastikan aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen terpenuhi.9 Kementerian Agama memiliki wewenang untuk menetapkan dan mencabut izin LKS-PWU.13 Sementara itu, BWI bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengembangan terhadap para
    Nazhir di seluruh Indonesia untuk menjaga profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan wakaf.34

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah peta peran dan tanggung jawab dalam ekosistem CWLD.

Tabel 1: Peta Peran dan Tanggung Jawab dalam Ekosistem CWLD

Pihak (Stakeholder) Peran Utama Tanggung Jawab Kunci Landasan Regulasi
Wakif (Donatur) Penyedia Modal Sosial – Memilih program CWLD dan LKS-PWU. – Menempatkan dana sebagai deposito syariah. – Mengikrarkan wakaf (Akta Ikrar Wakaf). UU No. 41/2004 tentang Wakaf
BPR Syariah (LKS-PWU) Gerbang Penerimaan & Pengelola Deposito – Menerima dan mengadministrasikan dana wakaf. – Mengelola deposito secara profesional dan amanah. – Menghitung dan menyalurkan imbal hasil ke Nazhir. – Mengembalikan pokok deposito saat jatuh tempo. UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah, SK Kemenag sebagai LKS-PWU
Nazhir (Pengelola Wakaf) Manajer Program Pemberdayaan – Merancang program sosial bersama LKS-PWU. – Melakukan seleksi dan verifikasi UMKM penerima manfaat. – Menyalurkan pembiayaan (misal: Qardhul Hasan). – Memberikan pendampingan dan pembinaan usaha. – Melaporkan realisasi program secara transparan. UU No. 41/2004 tentang Wakaf, Peraturan BWI
UMKM (Penerima Manfaat) Pelaku Usaha Produktif – Mengajukan proposal usaha yang layak. – Memanfaatkan dana pembiayaan untuk tujuan produktif. – Mengembalikan pokok pinjaman tepat waktu. – Berpartisipasi aktif dalam program pendampingan. Perjanjian Pembiayaan dengan Nazhir
Regulator (OJK, Kemenag, BWI) Pengawas & Fasilitator Ekosistem – OJK: Mengeluarkan pedoman produk CWLD, mengawasi bank. – Kemenag: Memberikan izin LKS-PWU. – BWI: Mengawasi dan membina Nazhir, mengembangkan perwakafan nasional. POJK, UU Wakaf, Peraturan Pemerintah

 

Bagian III: Analisis Dampak Tiga Dimensi: UMKM, Masyarakat, dan Sektor Keuangan

 

Skema Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) tidak hanya menciptakan sebuah alur transaksi, tetapi juga menghasilkan dampak positif berlapis yang menyentuh berbagai aspek, mulai dari pemberdayaan pelaku usaha di tingkat mikro, penciptaan nilai sosial bagi masyarakat luas, hingga penguatan fundamental sektor keuangan syariah itu sendiri.

 

Bagi UMKM: Modal Berkah Tanpa Jerat Bunga

 

Dampak paling langsung dan signifikan dari skema ini dirasakan oleh para pelaku UMKM. Imbal hasil dari dana wakaf yang terkumpul disalurkan kepada mereka melalui mekanisme pembiayaan yang revolusioner, yaitu Qardhul Hasan. Secara harfiah, Qardhul Hasan berarti “pinjaman kebajikan”. Ini adalah akad pinjaman di mana peminjam hanya diwajibkan untuk mengembalikan sejumlah dana yang setara dengan pokok pinjaman yang diterimanya, tanpa adanya bunga, margin, atau tambahan apapun.36 Ini adalah bentuk pembiayaan sosial murni yang bertujuan untuk menolong, bukan untuk mencari keuntungan dari peminjam.

Mekanisme ini secara langsung membongkar masalah utama yang selama ini menjerat UMKM: biaya modal yang tinggi. Dalam skema kredit konvensional, bunga pinjaman menjadi beban tetap yang harus dibayar terlepas dari kondisi usaha, apakah sedang untung atau rugi. Sebaliknya, dengan pembiayaan Qardhul Hasan yang memiliki bunga 0%, seluruh laba yang dihasilkan oleh UMKM dapat dialokasikan sepenuhnya untuk pengembangan usaha—seperti menambah stok barang, membeli peralatan baru, atau memperluas pemasaran—serta untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka.38

Lebih dari sekadar penyaluran modal, model ini sering kali diadopsi dengan pendekatan pemberdayaan yang holistik. Sebagaimana yang telah dipraktikkan oleh Bank Wakaf Mikro (BWM) yang memiliki model serupa, program pembiayaan ini biasanya disertai dengan pendampingan dan pelatihan wajib yang diselenggarakan secara berkelompok. Para pelaku UMKM tidak hanya diberi “ikan”, tetapi juga “kail dan cara memancing”. Mereka mendapatkan pelatihan manajemen keuangan sederhana, strategi pemasaran, dan peningkatan kualitas produk. Sistem kelompok atau “tanggung renteng” juga membangun ikatan sosial dan disiplin kolektif dalam pembayaran angsuran.41 Pendekatan terintegrasi inilah yang memastikan bahwa modal yang disalurkan benar-benar menjadi produktif dan berkelanjutan.

Untuk menyoroti perbedaan fundamental ini, perbandingan langsung antara model pembiayaan berbasis CWLD dengan kredit konvensional menjadi sangat relevan bagi para pelaku UMKM.

Tabel 2: Perbandingan Model Pembiayaan UMKM: Qardhul Hasan berbasis CWLD vs. Kredit Konvensional

Aspek Perbandingan Pembiayaan Qardhul Hasan via CWLD Kredit Usaha Konvensional
Sumber Dana Imbal hasil dari dana wakaf masyarakat (filantropi) Dana pihak ketiga bank (komersial)
Biaya Modal 0% (tanpa bunga, tanpa bagi hasil) Bunga (persentase tertentu dari pokok pinjaman)
Sifat Hubungan Hubungan sosial-pemberdayaan (penolong & yang ditolong) Hubungan transaksional (kreditur & debitur)
Pembagian Risiko Risiko usaha sepenuhnya pada UMKM, namun tidak ada beban bunga yang memperberat saat rugi. Risiko usaha pada UMKM, namun bank tetap menerima pembayaran bunga terlepas dari kondisi usaha.
Fokus Utama Pemberdayaan ekonomi, peningkatan kapasitas usaha, dan dampak sosial. Keuntungan finansial bagi lembaga keuangan melalui pendapatan bunga.
Dampak Sosial Mendorong sirkulasi dana sosial, mengentaskan kemiskinan, dan membangun ekonomi komunitas. Terbatas, lebih fokus pada aspek komersial dan kelayakan kredit debitur.

 

Bagi Wakif dan Perekonomian: Investasi Akhirat dengan Efek Domino Duniawi

 

Manfaat skema CWLD meluas jauh melampaui penerima pembiayaan. Bagi para wakif (donatur), model ini menawarkan proposisi nilai yang unik dan sangat menarik. Pertama, mereka mendapatkan pahala yang terus mengalir (amal jariyah), karena dana pokok yang mereka wakafkan secara produktif menghasilkan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat. Setiap kali seorang pelaku UMKM berhasil mengembangkan usahanya berkat pembiayaan dari hasil wakaf tersebut, pahalanya akan terus mengalir kepada sang wakif, bahkan setelah ia meninggal dunia. Kedua, skema ini memberikan rasa aman yang tinggi, karena dana pokok mereka ditempatkan dalam instrumen deposito yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan akan dikembalikan secara utuh pada akhir periode wakaf.6 Ini adalah sebuah bentuk “investasi akhirat” tanpa harus kehilangan “modal dunia”.

Dari perspektif makroekonomi, penyaluran dana sosial ke sektor produktif seperti UMKM menciptakan efek domino yang positif. Pemberdayaan UMKM secara langsung berkontribusi pada pengentasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja baru di tingkat lokal. Ketika UMKM tumbuh, mereka membutuhkan lebih banyak tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar. Manfaat dari wakaf produktif ini juga dapat dialokasikan untuk sektor-sektor vital lainnya seperti peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, serta pembangunan infrastruktur sosial.45 Pada akhirnya, seluruh proses ini adalah perwujudan nyata dari

Maqashid al-Syariah (tujuan-tujuan luhur syariah), yaitu untuk memelihara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat (maslahah) demi tercapainya falah (kebahagiaan dan kesuksesan sejati di dunia dan akhirat).

 

Bagi BPR Syariah: Mengintegrasikan Misi Sosial dan Komersial

 

Bagi BPR Syariah yang berpartisipasi sebagai LKS-PWU, skema CWLD memberikan keuntungan dari dua sisi: komersial dan sosial. Dari sisi komersial, dana deposito yang dihimpun melalui program CWLD akan tercatat sebagai Dana Pihak Ketiga (DPK). Ini secara langsung memperkuat basis pendanaan dan struktur permodalan BPR Syariah. Karena dana tersebut ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka, ia juga berkontribusi pada peningkatan maturitas likuiditas bank, memberikan stabilitas pendanaan jangka menengah yang lebih baik.4

Dari sisi sosial dan strategis, CWLD memungkinkan BPR Syariah untuk secara nyata menjalankan amanat Undang-Undang Perbankan Syariah, yaitu untuk tidak hanya berfungsi sebagai lembaga komersial tetapi juga sebagai lembaga yang menjalankan fungsi sosial.10 Implementasi produk ini menjadi pembeda fundamental yang memisahkan mereka dari bank konvensional dan memperkuat citra serta kepercayaan masyarakat terhadap mereka.

Lebih jauh lagi, CWLD berpotensi menjadi instrumen diferensiasi strategis yang sangat kuat bagi BPR Syariah dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat dari bank konvensional, bank syariah yang lebih besar, dan gempuran perusahaan teknologi finansial (fintech). Di saat sebagian besar lembaga keuangan bersaing ketat pada ranah produk, layanan digital, dan suku bunga, BPR Syariah dapat menawarkan sebuah proposisi nilai yang unik dan sulit ditiru: menjadi mitra bagi masyarakat dalam menyalurkan kedermawanan dan membangun komunitas. Mereka tidak lagi hanya menjual “produk keuangan”, tetapi menawarkan “kesempatan untuk berpartisipasi dalam kebaikan”. Proposisi ini dapat menarik segmen nasabah baru yang loyalitasnya tidak hanya didasarkan pada pertimbangan finansial, tetapi juga pada kesamaan nilai dan keinginan untuk menciptakan dampak sosial (impact investing). Ini adalah bentuk keunggulan kompetitif yang lebih dalam dan berkelanjutan.

 

Bagian IV: Menyongsong Masa Depan: Tantangan dan Rekomendasi Strategis

 

Meskipun skema Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) menawarkan potensi yang luar biasa, implementasi dan penskalaannya di seluruh Indonesia tidak terlepas dari berbagai tantangan. Mengidentifikasi hambatan ini secara jujur dan merumuskan strategi untuk mengatasinya adalah kunci untuk membuka potensi penuh dari inovasi ini.

 

Mengidentifikasi Hambatan Implementasi

 

Analisis terhadap kondisi di lapangan menunjukkan beberapa tantangan utama yang perlu segera diatasi:

  1. Literasi dan Sosialisasi yang Rendah: Tantangan terbesar dan paling mendasar adalah tingkat pemahaman masyarakat yang masih rendah mengenai konsep wakaf produktif, khususnya wakaf uang dan produk turunannya seperti CWLD.7 Persepsi umum masih kuat mengasosiasikan wakaf dengan aset tidak bergerak seperti tanah untuk masjid atau pemakaman. Kurangnya sosialisasi yang masif dan mudah dipahami membuat masyarakat, baik calon
    wakif maupun pelaku UMKM, belum sepenuhnya menyadari keberadaan dan manfaat dari skema ini.
  2. Tata Kelola (Governance) dan Profesionalisme Nazhir: Kredibilitas dan keberlanjutan seluruh ekosistem CWLD sangat bergantung pada profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas Nazhir sebagai pengelola manfaat wakaf. Nazhir yang tidak kompeten dalam melakukan seleksi UMKM, tidak transparan dalam pelaporan, atau tidak amanah dalam pengelolaan dana merupakan risiko reputasi yang sangat besar yang dapat meruntuhkan kepercayaan publik.8 Memastikan bahwa
    Nazhir yang terlibat memiliki kapasitas dan integritas yang tinggi adalah sebuah keharusan.
  3. Kesiapan Operasional LKS-PWU: Di sisi lembaga keuangan, tidak semua BPR Syariah memiliki kesiapan operasional yang memadai untuk mengimplementasikan produk CWLD. Skema ini melibatkan koordinasi dan pelaporan multi-pihak yang kompleks (antara wakif, bank, dan nazhir). Hal ini menuntut adanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlatih, sistem teknologi informasi yang mumpuni, dan kerangka manajemen risiko yang solid untuk mengelola produk ini secara efektif dan efisien.26
  4. Standardisasi Produk dan Perlindungan Konsumen: Sebagai produk yang relatif baru, diperlukan adanya standardisasi yang jelas terkait akad yang digunakan, skema operasional, dan format pelaporan di seluruh LKS-PWU. Standardisasi ini penting untuk memastikan adanya perlakuan yang adil, memberikan perlindungan yang memadai bagi wakif sebagai konsumen, serta memudahkan proses pengawasan yang dilakukan oleh OJK dan regulator lainnya.25

 

Rekomendasi untuk Akselerasi

 

Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut dan mengakselerasi adopsi CWLD secara nasional, diperlukan langkah-langkah strategis yang terkoordinasi dari seluruh pemangku kepentingan:

  1. Kampanye Edukasi Publik yang Terstruktur dan Masif: Diperlukan sebuah gerakan literasi nasional yang sinergis antara OJK, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan asosiasi BPR Syariah. Kampanye ini harus menggunakan berbagai saluran, mulai dari media digital, media sosial, hingga pelibatan tokoh masyarakat, ulama, dan komunitas pesantren. Pesan yang disampaikan harus sederhana, menggunakan analogi yang mudah dipahami, dan fokus pada manfaat praktis bagi wakif, UMKM, dan masyarakat luas.
  2. Peningkatan Kapasitas Nazhir dan BPR Syariah: Pemerintah dan BWI perlu mendorong program sertifikasi profesional bagi para Nazhir untuk memastikan mereka memiliki standar kompetensi dalam manajemen aset, seleksi program, dan pelaporan keuangan. Di sisi lain, OJK dan KNEKS dapat memfasilitasi program pelatihan dan pendampingan teknis bagi BPR Syariah yang ingin menjadi LKS-PWU, khususnya dalam bidang manajemen risiko, operasional produk CWLD, dan strategi pemasaran yang efektif.
  3. Pemanfaatan Teknologi Digital untuk Transparansi: Pengembangan sebuah platform digital terintegrasi dapat menjadi game-changer. Melalui platform ini, seorang wakif dapat dengan mudah memilih program pemberdayaan UMKM yang ingin didukung, menempatkan deposito secara online, dan yang terpenting, memantau penyaluran imbal hasil serta dampak sosial yang dihasilkan secara real-time. Laporan dampak yang disajikan bisa berupa jumlah UMKM yang dibiayai, peningkatan omzet mereka, hingga jumlah tenaga kerja yang terserap. Transparansi radikal seperti ini akan meningkatkan kepercayaan publik secara drastis.
  4. Sinergi dengan Program Pemerintah yang Ada: Untuk memaksimalkan dampak, penyaluran dana pembiayaan dari skema CWLD harus disinergikan dengan program-program pemberdayaan UMKM yang telah berjalan di bawah naungan Kementerian Koperasi dan UKM atau pemerintah daerah. Kolaborasi ini dapat mencakup pertukaran data UMKM potensial, program pelatihan bersama, dan akses pasar yang lebih luas, sehingga menciptakan dampak yang lebih besar, terukur, dan berkelanjutan.

 

Kesimpulan: Fajar Baru Pembiayaan UMKM Berbasis Keadilan Sosial

 

Skema Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) yang disalurkan melalui Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR Syariah) merepresentasikan lebih dari sekadar sebuah inovasi produk keuangan. Ia adalah sebuah model rekayasa sosial-ekonomi (social-economic engineering) yang dirancang secara cerdas untuk mengaktifkan dana sosial filantropi yang selama ini ‘tertidur’ dan mengarahkannya untuk menyelesaikan salah satu masalah paling mendesak di sektor ekonomi riil: akses permodalan bagi UMKM. Model ini secara efektif membangun jembatan antara kedermawanan masyarakat, profesionalisme lembaga keuangan, dan kebutuhan nyata di tingkat akar rumput.

Kehadiran model ini menandai sebuah pergeseran paradigma yang fundamental dalam dunia pembiayaan. Jika logika ekonomi konvensional berpusat pada maksimalisasi keuntungan (profit maximization), maka CWLD berlandaskan pada prinsip luhur ekonomi Islam, yaitu pencapaian maslahah (kemaslahatan umum) dan penegakan keadilan (‘adl). Ia menunjukkan bahwa fungsi komersial dan fungsi sosial tidak harus bertentangan, melainkan dapat bersinergi untuk menciptakan nilai yang lebih besar bagi seluruh masyarakat. Bagi UMKM, ini berarti akses terhadap modal yang bebas dari jerat bunga. Bagi masyarakat (wakif), ini adalah sarana untuk berinvestasi bagi akhirat dengan cara yang aman dan berdampak di dunia. Dan bagi BPR Syariah, ini adalah kesempatan untuk menegaskan identitas sejatinya sebagai lembaga keuangan yang tidak hanya mengejar profit, tetapi juga menjadi agen pembangunan komunitas.

Tentu, jalan ke depan tidaklah mudah. Tantangan dalam hal literasi publik, tata kelola, dan kesiapan operasional harus dihadapi dengan strategi yang matang dan kolaborasi yang erat antar pemangku kepentingan. Namun, dengan mengatasi hambatan-hambatan tersebut, model CWLD memiliki potensi untuk menjadi salah satu pilar utama dalam membangun ekosistem ekonomi dan keuangan syariah yang kokoh di Indonesia. Ia dapat membuka potensi penuh dari puluhan juta UMKM yang selama ini terhambat oleh keterbatasan modal, dan pada akhirnya, mendorong terwujudnya cita-cita ekonomi nasional yang lebih adil, inklusif, dan sejahtera bagi semua.

Works cited

  1. ANALISIS DAN EVALUASI HUKUM USAHA MIKRO, KECIL … – BPHN, accessed July 20, 2025, https://bphn.go.id/data/documents/analisis_dan_evaluasi_hukum_usaha_mikro,_kecil,_dan_menengah.pdf
  2. UMKM Masih Hadapi Kendala Akses KUR, Ombudsman RI Berikan Masukan, accessed July 20, 2025, https://ombudsman.go.id/news/r/-umkm-masih-hadapi-kendala-akses-kur-ombudsman-ri-berikan-masukan
  3. Laporan Kajian Program Bantuan Modal Usaha Mikro – Fiskal, accessed July 20, 2025, https://fiskal.kemenkeu.go.id/files/berita-kajian/file/V5-compile%20laporan%20kajian%20BPUM.pdf
  4. Cash Waqf Linked Deposits: Maqashid Al-Syariah Perspective – JURNAL IAITASIK, accessed July 20, 2025, https://journal.iaitasik.ac.id/index.php/LaZhulma/article/download/395/385/1553
  5. peran lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (lks-pwu) bagi optimalisasi wakaf uang – ResearchGate, accessed July 20, 2025, https://www.researchgate.net/publication/335580381_PERAN_LEMBAGA_KEUANGAN_SYARIAH_PENERIMA_WAKAF_UANG_LKS-PWU_BAGI_OPTIMALISASI_WAKAF_UANG
  6. WAKAF UANG BESERTA MANFAATNYA DI TINJAU MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERBANKAN SYARIAH Haeratun ABSTRAKSI Dalam pe – JATISWARA, accessed July 20, 2025, https://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/download/84/79/150
  7. (PDF) Cash Waqf Linked Deposit; Sebuah Alternatif Pendanaan Pendidikan Tinggi, accessed July 20, 2025, https://www.researchgate.net/publication/382450647_Cash_Waqf_Linked_Deposit_Sebuah_Alternatif_Pendanaan_Pendidikan_Tinggi
  8. peran nazhir dalam mengelola hasil wakaf uang pada badan wakaf indonesia jawa timur – Neliti, accessed July 20, 2025, https://media.neliti.com/media/publications/315161-peran-nazhir-dalam-mengelola-hasil-wakaf-5cda3c0d.pdf
  9. Get to know the latest Waqf Innovation: Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), accessed July 20, 2025, https://iaei.or.id/en/news-and-articles/articles/get-to-know-cash-waqf-linked-deposit-cwld
  10. CASH WAQF LINKED DEPOSIT POTENTIAL FOR REVITALIZING ISLAMIC BANKING IN INDONESIA – Semantic Scholar, accessed July 20, 2025, https://pdfs.semanticscholar.org/c608/a87a7cff6ab6cc0d8a30bacbec7fa03caee6.pdf
  11. The Implementation of Cash Waqf Linked Deposit by Islamic Banking (Case Study of Bank Muamalat) – ResearchGate, accessed July 20, 2025, https://www.researchgate.net/publication/390698195_The_Implementation_of_Cash_Waqf_Linked_Deposit_by_Islamic_Banking_Case_Study_of_Bank_Muamalat
  12. The Implementation of Cash Waqf Linked Deposit by Islamic Banking (Case Study of Bank Muamalat) – Development Centre Research of Law & Scientific Publication – Universitas Lampung, accessed July 20, 2025, https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/download/3925/2179/16912
  13. Kemenag Tetapkan Dua Bank sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang, accessed July 20, 2025, https://kemenag.go.id/nasional/kemenag-tetapkan-dua-bank-sebagai-lembaga-keuangan-syariah-penerima-wakaf-uang-7HBb9
  14. Wakaf Uang … – Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta, accessed July 20, 2025, https://warta.jogjakota.go.id/detail/index/19271
  15. Kemenag Tetapkan 42 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), Ini Daftarnya, accessed July 20, 2025, https://kemenag.go.id/nasional/kemenag-tetapkan-42-lembaga-keuangan-syariah-penerima-wakaf-uang-lks-pwu-ini-daftarnya-YYCSD
  16. BPRS Artha Madani Resmi Terdaftar Sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU), accessed July 20, 2025, https://arthamadani.co.id/2023/10/16/bprs-artha-madani-resmi-terdaftar-sebagai-lembaga-keuangan-syariah-penerima-wakaf-uang-lks-pwu/
  17. PERAN STRATEGIS BANK SYARIAH DALAM MENGEMBANGKAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH: STUDI KASUS DI KABUPATEN DAN KOTA CIREBON, accessed July 20, 2025, https://ejournal.goacademica.com/index.php/ja/article/download/908/719/
  18. Peran Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dalam Pengembangan UMKM di Indonesia (Studi Kasus pada Bank Pembiayaan – Innovative: Journal Of Social Science Research, accessed July 20, 2025, https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/download/12100/8198/19993
  19. peran pembiayaan bprs terhadap peningkatan profit – Repository UIN Saizu, accessed July 20, 2025, https://repository.uinsaizu.ac.id/25152/1/Skripsi%20Santi%20Sulastri%20-%202017201122.pdf
  20. STUDI LITERATUR PERAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) TERHADAP PENINGKATAN KINERJA UMKM DI INDONESIA, accessed July 20, 2025, https://jurnal.uindatokarama.ac.id/index.php/ist/article/download/2902/1800/
  21. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2023 oleh OJK – kneks, accessed July 20, 2025, https://kneks.go.id/storage/upload/1732098490-Laporan%20Perkembangan%20Keuangan%20Syariah%20Indonesia%20Tahun%202023.pdf
  22. Peranan Perbankan Syariah dalam Implementasi Wakaf Uang, accessed July 20, 2025, https://www.bwi.go.id/554/2011/04/05/peranan-perbankan-syariah-dalam-implementasi-wakaf-uang/
  23. PROFIT: JURNAL KAJIAN EKONOMI DAN PERBANKAN PEMBIAYAAN UMKM MELALUI WAKAF, accessed July 20, 2025, https://ejournal.unuja.ac.id/index.php/profit/article/download/3110/1143
  24. Pengelolaan Wakaf Uang : Usulan Skema Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah – Journal UIR, accessed July 20, 2025, https://journal.uir.ac.id/index.php/syarikat/article/download/10691/5419/47365
  25. Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) – OJK, accessed July 20, 2025, https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Documents/Pages/Pedoman-Implementasi-Cash-Waqf-Linked-Deposit-CWLD/Pedoman%20Implementasi%20CWLD%20-%20OJK.pdf
  26. INOVASI AKAD CASH WAQF LINKED DEPOSIT (CWLD) UNTUK SINERGI FUNGSI SOSIAL DAN KOMERSIAL BANK SYARIAH, accessed July 20, 2025, https://ejurnal.latansamashiro.ac.id/index.php/JAM/article/download/1382/1174
  27. Cash Waqf Linked Sukuk Sukuk Wakaf Ritel – Kementerian Keuangan, accessed July 20, 2025, https://media.kemenkeu.go.id/getmedia/2456b62f-1170-473b-bc4e-e3af04d4af2c/SWR004-Slide-Marketing.pdf
  28. KAJIAN BANK SYARIAH SEBAGAI NAZHIR WAKAF UANG, accessed July 20, 2025, https://www.bwi.go.id/storage/2023/12/DPBS-Kajian-BS-Nazhir-Rakornas-BWI-5-Des23-final.pdf
  29. Peran Nazhir Dalam Mengelola dan Mengembangkan Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Legalitas, accessed July 20, 2025, https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/filantropi/article/download/4338/1442/
  30. KOMPETENSI NAZHIR DALAM PENGELOLAAN ASET WAKAF MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Amal Usaha Pendidikan Persyarikata, accessed July 20, 2025, https://repository.radenintan.ac.id/4265/1/SKRIPSI.pdf
  31. Cash Waqf Linked Deposit (CWLD),Wakafnya Sementara Pahala Selamanya – Wakaf Warrior, accessed July 20, 2025, https://wakafwarrior.id/cash-waqf-linked-deposit-cwldwakafnya-sementara-pahala-selamanya
  32. Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) – OJK, accessed July 20, 2025, https://www.ojk.go.id/id/Publikasi/Roadmap-dan-Pedoman/Syariah/Perbankan-Syariah-Indonesia/Pages/Pedoman-Implementasi-Cash-Waqf-Linked-Deposit-(CWLD).aspx
  33. Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) Diluncurkan – Badan Wakaf Indonesia | BWI.go.id, accessed July 20, 2025, https://www.bwi.go.id/9160/2023/11/27/cash-waqf-linked-deposit-cwld-diluncurkan/
  34. KNEKS Gandeng BWI Optimalkan Wakaf untuk Program Strategis Nasional – Sharia, accessed July 20, 2025, https://sharia.republika.co.id/berita/sxcvhm368/kneks-gandeng-bwi-optimalkan-wakaf-untuk-program-strategis-nasional
  35. Buka Rakornas BWI, Wapres Paparkan Strategi Kembangkan Wakaf Produktif untuk Pemberdayaan Masyarakat | Sekretariat Negara, accessed July 20, 2025, https://www.setneg.go.id/baca/index/buka_rakornas_bwi_wapres_paparkan_strategi_kembangkan_wakaf_produktif_untuk_pemberdayaan_masyarakat
  36. Mengenal Qardhul Hasan sebagai Konsep Pemberian Pinjaman Sesuai Prinsip Syariah, accessed July 20, 2025, https://www.shariaknowledgecentre.id/id/news/qardhul-hasan/
  37. IMPLEMENTASI AKAD QARDHUL HASAN PADA BANK WAKAF MIKRO ALPEN BAROKAH MANDIRI PRENDUAN, accessed July 20, 2025, https://www.ejournal.unia.ac.id/index.php/Assyarikah/article/download/317/483
  38. IMPLEMENTASI AKAD QARDH PADA PEMBIAYAAN DANA WAQAF DALAM TEORI HUDUD PEMIKIRAN MUHAMMAD SYAHRUR | Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah, accessed July 20, 2025, https://ejurnal.iaipd-nganjuk.ac.id/index.php/es/article/view/1317
  39. PENGUATAN SEKTOR MIKRO TERHADAP PEMBIAYAAN AL-QARDH AL-HASAN DI BANK SYARIAH MANDIRI CABANG LOMBOK TIMUR – E-Journal STITPN, accessed July 20, 2025, https://ejournal.stitpn.ac.id/index.php/islamika/article/download/1367/954/
  40. PEMBERDAYAAN UMKM MELALUI BANK WAKAF MIKRO – Jurnal Ilmiah Sekolah Tinggi Islam Kendal, accessed July 20, 2025, https://jurnal.stik-kendal.ac.id/index.php/ikhtiyar/article/download/29/20/82
  41. Analisis Pembiayaan Qardhul Hasan Dalam Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah Pada Bank Wakaf Mikro Pondok Pesantren As’ad, accessed July 20, 2025, https://jurnal.kdi.or.id/index.php/eb/article/download/911/545/4756
  42. BANK WAKAF MIKRO SEBAGAI SARANA PEMBERDAYAAN PADA USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH, accessed July 20, 2025, https://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/jurisdictie/article/download/7380/pdf/1000
  43. Ini Dia Kebermanfaatan Wakaf Uang Untuk Kesejahteraan Masyarakat – BSI Maslahat, accessed July 20, 2025, https://bsimaslahat.or.id/ini-dia-kebermanfaatan-wakaf-uang-untuk-kesejahteraan-masyarakat/
  44. 5 Manfaat dan Hikmah Berwakaf – Sun Life, accessed July 20, 2025, https://www.sunlife.co.id/id/investment/how-to/the-benefits-of-waqf-bahasa/
  45. Wakaf Uang dari, oleh, dan untuk Masyarakat – Fiskal – Kementerian Keuangan, accessed July 20, 2025, https://fiskal.kemenkeu.go.id/fiskalpedia/2021/03/12/202749458101924-wakaf-uang-dari-oleh-dan-untuk-masyarakat
  46. Wakaf Uang dari, oleh, dan untuk Masyarakat, accessed July 20, 2025, https://wakafdewandakwah.id/artikel/wakaf-uang/5
  47. Ini Lho! Manfaat Wakaf Produktif – Badan Wakaf Indonesia | BWI.go.id, accessed July 20, 2025, https://www.bwi.go.id/9079/2023/10/27/ini-lho-manfaat-wakaf-produktif/
  48. ANALYSIS ON THE CHALLENGES OF IMPLEMENTING CASH WAQF LINKED DEPOSIT IN INDONESIA: STAKEHOLDERS PERSPECTIVE – UNIDA Gontor Repository, accessed July 20, 2025, https://repo.unida.gontor.ac.id/5613/1/Cover%20Lembar%20Pengesahan.pdf
Previous Post

PT BPRS Baktimakmur Indah “Indahnya Berbagi, Bersama Meraih Barokah” Untuk Komunitas Disabilitas Muslim Sidoarjo

Next Post

Strategi Cerdas Dana Pendidikan Anak: Duel Instrumen Investasi – Tabungan Rupiah, Emas, atau Cicil Emas Syariah?

bprsbaktimakmur

bprsbaktimakmur

Next Post

Strategi Cerdas Dana Pendidikan Anak: Duel Instrumen Investasi - Tabungan Rupiah, Emas, atau Cicil Emas Syariah?

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Info Terkini
  • Comments
  • Latest

Lomba Mewarnai Tingkatkan Kreativitas Generasi Muda di BPR Syariah Baktimakmur Indah

16 Agustus 2023

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUN BUKU 2023

6 Februari 2024

Transaksi Lebih Mudah dengan Bain Mobile

20 Oktober 2023

Prestasi Dalam 18 Tahun Operasional

11 Oktober 2022

Prestasi Dalam 18 Tahun Operasional

0

Pengumuman Pindah Alamat Kantor

0

BPR Syariah Bakti Makmur Indah Peringati Isra Mi’raj sekaligus Reopening Kantor Baru

0

PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Baktimakmur Indah Peringati Isra Mi’raj sekaligus Reopening Kantor Baru

0

Strategi Cerdas Menghindari Risiko Gagal Bayar

24 Juli 2025

Menavigasi Persaingan dan Arus Digitalisasi untuk Menggerakkan Ekonomi Umat

24 Juli 2025

Panduan Cerdas Memilih Bank di Tengah Persaingan Industri Keuangan Syariah Indonesia

24 Juli 2025

Panduan Lengkap Menghadapi Pinjaman Online: Cara Aman Meminjam, Menghindari Jebakan Ilegal, dan Menyelesaikan Utang

22 Juli 2025

Recent News

Strategi Cerdas Menghindari Risiko Gagal Bayar

24 Juli 2025

Menavigasi Persaingan dan Arus Digitalisasi untuk Menggerakkan Ekonomi Umat

24 Juli 2025

Panduan Cerdas Memilih Bank di Tengah Persaingan Industri Keuangan Syariah Indonesia

24 Juli 2025

Panduan Lengkap Menghadapi Pinjaman Online: Cara Aman Meminjam, Menghindari Jebakan Ilegal, dan Menyelesaikan Utang

22 Juli 2025

Browse by Category

  • ARTIKEL

Recent News

Strategi Cerdas Menghindari Risiko Gagal Bayar

24 Juli 2025

Menavigasi Persaingan dan Arus Digitalisasi untuk Menggerakkan Ekonomi Umat

24 Juli 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • PROFILE
    • Visi Dan Misi
    • Identitas Perusahaan
    • Legalitas Perusahaan
    • Perkembangan Usaha
    • Staf dan Karyawan
    • Struktur Organisasi
    • Office
    • Hubungi Kami
  • Produk dan Layanan
  • Pembiayaan Bank
  • Simpanan Bank
  • Ketentuan BPRS
  • Artikel
  • Career
  • Prestasi
  • Status Hukum
  • PRIVACY
  • LAPORAN
  • Publikasi
    • Tahun 2025
      • Periode MARET 2025 (TW I)
      • Periode JUNI 2025 (TW II)
    • Tahun 2024
      • Periode DESEMBER 2024 (AUDITED)
      • Periode SEPTEMBER 2024 (TW III)
      • Periode JUNI 2024 (TW II)
      • Periode MARET 2024 (TW I)
    • Tahun 2023
      • Periode DESEMBER 2023 (AUDITED)
      • Periode SEPTEMBER 2023 (TW III)
      • Periode JUNI 2023 (TW II)
      • Periode MERET 2023 (TW I)
    • Tahun 2022
      • Periode DESEMBER 2022 (UN-AUDITTED)
      • Periode SEPTEMBER 2022 (TW III)
      • Periode JUNI 2022 (TW II)
      • Periode MARET 2022 (TW I)
    • Tahun 2021
      • Periode Desember 2021
    • Tahun 2020
      • Periode Desember 2020
  • Pengajuan
  • Informasi LPS
  • Edukasi dan Literasi BAIN BANK
  • Gallery Video

© 2025 bprsbaktimakmur

WeCreativez WhatsApp Support
Assalamu'alaikum, Tim Support Kami Akan Segera Membantu Anda