PT. BPR Syariah Baktimakmur
Advertisement
  • Home
  • PROFILE
    • Visi Dan Misi
    • Identitas Perusahaan
    • Legalitas Perusahaan
    • Perkembangan Usaha
    • Staf dan Karyawan
    • Struktur Organisasi
    • Office
    • Hubungi Kami
  • Produk dan Layanan
  • Pembiayaan Bank
  • Simpanan Bank
  • Ketentuan BPRS
  • Artikel
  • Career
  • Prestasi
  • Status Hukum
  • PRIVACY
  • LAPORAN
  • Publikasi
    • Tahun 2025
      • Periode MARET 2025 (TW I)
      • Periode JUNI 2025 (TW II)
    • Tahun 2024
      • Periode DESEMBER 2024 (AUDITED)
      • Periode SEPTEMBER 2024 (TW III)
      • Periode JUNI 2024 (TW II)
      • Periode MARET 2024 (TW I)
    • Tahun 2023
      • Periode DESEMBER 2023 (AUDITED)
      • Periode SEPTEMBER 2023 (TW III)
      • Periode JUNI 2023 (TW II)
      • Periode MERET 2023 (TW I)
    • Tahun 2022
      • Periode DESEMBER 2022 (UN-AUDITTED)
      • Periode SEPTEMBER 2022 (TW III)
      • Periode JUNI 2022 (TW II)
      • Periode MARET 2022 (TW I)
    • Tahun 2021
      • Periode Desember 2021
    • Tahun 2020
      • Periode Desember 2020
  • Pengajuan
  • Informasi LPS
  • Edukasi dan Literasi BAIN BANK
  • Gallery Video
No Result
View All Result
  • Home
  • PROFILE
    • Visi Dan Misi
    • Identitas Perusahaan
    • Legalitas Perusahaan
    • Perkembangan Usaha
    • Staf dan Karyawan
    • Struktur Organisasi
    • Office
    • Hubungi Kami
  • Produk dan Layanan
  • Pembiayaan Bank
  • Simpanan Bank
  • Ketentuan BPRS
  • Artikel
  • Career
  • Prestasi
  • Status Hukum
  • PRIVACY
  • LAPORAN
  • Publikasi
    • Tahun 2025
      • Periode MARET 2025 (TW I)
      • Periode JUNI 2025 (TW II)
    • Tahun 2024
      • Periode DESEMBER 2024 (AUDITED)
      • Periode SEPTEMBER 2024 (TW III)
      • Periode JUNI 2024 (TW II)
      • Periode MARET 2024 (TW I)
    • Tahun 2023
      • Periode DESEMBER 2023 (AUDITED)
      • Periode SEPTEMBER 2023 (TW III)
      • Periode JUNI 2023 (TW II)
      • Periode MERET 2023 (TW I)
    • Tahun 2022
      • Periode DESEMBER 2022 (UN-AUDITTED)
      • Periode SEPTEMBER 2022 (TW III)
      • Periode JUNI 2022 (TW II)
      • Periode MARET 2022 (TW I)
    • Tahun 2021
      • Periode Desember 2021
    • Tahun 2020
      • Periode Desember 2020
  • Pengajuan
  • Informasi LPS
  • Edukasi dan Literasi BAIN BANK
  • Gallery Video
No Result
View All Result
PT. BPR Syariah Baktimakmur
No Result
View All Result
Home ARTIKEL

Dari Biji Kopi Jadi Berkah: Tips “Cash Flow” Lancar Jaya untuk Warung Kopi Kekinianmu Sesuai Kaidah Syariah

bprsbaktimakmur by bprsbaktimakmur
12 September 2025
in ARTIKEL
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dari Biji Kopi Jadi Berkah: Tips “Cash Flow” Lancar Jaya untuk Warung Kopi Kekinianmu Sesuai Kaidah Syariah

Oleh : Bambang Tutuko

 

Bisnis warung kopi kekinian itu seperti meracik espresso: butuh presisi, timing yang pas, dan konsistensi. Pertumbuhan industri ini pun luar biasa. Menurut data Toffin Insight (2023), pasar kopi di Indonesia diproyeksikan terus bertumbuh, menunjukkan betapa besarnya potensi bisnis ini.

Namun, di balik ramainya pelanggan, ada tantangan sunyi yang sering dihadapi: mengelola arus kas (cash flow). Omzet yang besar setiap hari belum tentu berarti bisnis sehat jika uangnya “entah ke mana” saat dibutuhkan.

Bagi kamu yang ingin usahanya tidak hanya “cuan” tapi juga berkah, mengelola keuangan sesuai kaidah syariah adalah kuncinya. Prinsipnya sederhana: transparan, adil, dan menghindari hal-hal yang dilarang (seperti riba).

Berikut adalah tips praktis yang bisa langsung kamu terapkan agar cash flow warkopmu lancar jaya dan penuh berkah.

1. Pisahkan “Dompet” Pribadi dan “Laci Kasir” Usaha (Ini Wajib!)

Kesalahan paling umum pengusaha pemula adalah mencampur aduk keuangan pribadi dengan keuangan bisnis. Hari ini pakai uang kasir untuk bayar tagihan internet di rumah, besok pakai uang pribadi untuk beli susu. Praktik ini disebut sebagai salah satu penyebab utama kegagalan pembukuan pada UMKM (Setiawan & Nugroho, 2022).

Ini bukan hanya membuat pembukuan pusing, tapi juga tidak sesuai dengan prinsip amanah dalam Islam.

  • Solusi Praktis:
    • Buka Rekening Terpisah: Segera buka rekening bank syariah khusus untuk usahamu. Semua pemasukan dari warkop masuk ke rekening ini, dan semua pengeluaran bisnis keluar dari rekening ini.
    • Gunakan Giro Wadiah: Untuk transaksi bisnis harian, pertimbangkan menggunakan produk Giro Wadiah. Akad Wadia Yad Dhamanah berarti bank hanya bertindak sebagai penitip dana tanpa memberikan imbalan bunga, sehingga lebih murni untuk tujuan transaksi.
    • Tentukan Gajimu Sendiri: Anggap dirimu sebagai karyawan di warkopmu sendiri. Tentukan nominal gaji yang realistis setiap bulan dan transfer dari rekening bisnis ke rekening pribadimu. Di luar itu, jangan sentuh uang usaha untuk keperluan pribadi.

2. Hindari Utang Berbasis Bunga, Cari Solusi Cepat yang Halal

Kehabisan gelas kertas atau sirup rasa karamel? Solusi tercepat mungkin gesek kartu kredit atau pakai pinjaman online. Hati-hati, ini adalah pintu masuk menuju riba yang bisa menggerogoti keuntunganmu.

Lalu bagaimana jika butuh suntikan modal kerja cepat dengan tenor pengembalian pendek? Ada beberapa alternatif halal.

  • Solusi Syariah:
    • Dana Darurat Usaha (Pertahanan Pertama): Sebelum mencari ke luar, andalkan ini. Sisihkan sebagian keuntungan setiap bulan (misalnya 5-10%) untuk membangun dana darurat khusus usaha.
    • Negosiasi Tempo Pembayaran dengan Supplier: Ini adalah “utang” dagang yang diperbolehkan. Bangun hubungan baik dan rekam jejak pembayaran yang lancar dengan supplier biji kopi atau susu.
    • Jelajahi Fintech P2P Lending Syariah: Untuk kebutuhan cepat, platform Peer-to-Peer (P2P) Lending Syariah bisa menjadi solusi. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK, 2024) menunjukkan penyaluran dana melalui fintech syariah terus tumbuh, menjadi jembatan bagi UMKM yang sebelumnya tidak bankable. Prosesnya cepat dan menggunakan akad syariah seperti murabahah (jual-beli). Pastikan platform tersebut terdaftar dan diawasi OJK.
    • Pembiayaan Modal Kerja dari Bank Syariah: Untuk kebutuhan yang lebih terencana, bank syariah tetap menjadi pilihan utama dengan produk pembiayaan modal kerja.

Cerita Inspiratif #1: Kisah Kopi Berkah & Fintech Syariah

Rian, pemilik “Kopi Berkah” di Sidoarjo, pernah panik saat mesin espressonya tiba-tiba rusak. Biaya perbaikannya Rp7 juta, sementara dana kas sedang tipis. Ia nyaris tergoda tawaran pinjaman online dengan bunga tinggi. Namun, seorang teman menyarankannya mencoba platform P2P Lending Syariah. Rian mengajukan pembiayaan pembelian suku cadang (akad murabahah). Dalam dua hari, dana cair. Ia bisa memperbaiki mesinnya dan mencicil pembayaran dengan margin keuntungan yang jelas dan tetap, tanpa was-was ada bunga tersembunyi. Usahanya kembali berjalan lancar dengan perasaan lebih tenang.

Cerita Inspiratif #2: Peluang Emas “Warung Kopi Ibu”

Ibu Sarah, pemilik “Warung Kopi Ibu”, mendapat tawaran emas untuk membeli stok biji kopi Gayo dalam jumlah besar dengan harga diskon dari pemasok langganannya. Kesempatan ini hanya datang sekali, namun ia butuh dana segar Rp25 juta. Ia mendatangi bank syariah tempatnya menabung. Setelah mempresentasikan rencananya, bank menyetujui pembiayaan modal kerja murabahah. Bank tidak memberinya uang tunai, melainkan langsung membelikan 20 karung biji kopi Gayo dari supplier tersebut. Kemudian, bank menjual biji kopi itu kepada Ibu Sarah dengan tambahan margin keuntungan yang disepakati, yang bisa ia angsur selama 6 bulan. Hasilnya, ia berhasil menjual habis stok kopinya dengan keuntungan signifikan dan cicilannya pun tetap, tidak memberatkan arus kas usahanya.

[Gambar ilustrasi perbedaan antara utang berbunga vs pembiayaan syariah]

3. Buat Anggaran dan Laporan Arus Kas Sederhana

Jangan alergi dengan pencatatan! Sebuah riset oleh Bank Indonesia (2022) menyoroti bahwa salah satu kelemahan utama UMKM adalah pencatatan keuangan yang tidak disiplin, yang berujung pada kesulitan mengelola cash flow.

  • Cara Membuatnya:
    • Buat Anggaran Bulanan (Budgeting): Di awal bulan, proyeksikan semua pemasukan dan pengeluaran.
    • Catat Realisasinya Setiap Hari: Gunakan aplikasi kasir (POS) atau cukup dengan buku kas dan Excel.
    • Review Mingguan: Setiap akhir pekan, luangkan waktu 30 menit untuk membandingkan anggaran dan realisasi. Ini akan membantumu mengambil keputusan lebih cepat.

4. Bayar Kewajiban Tepat Waktu, Terutama Hak Karyawan dan Zakat

Dalam Islam, menunda membayar hak orang lain adalah sebuah kezaliman. Ini berlaku untuk gaji karyawan, pembayaran ke supplier, dan tentunya, kewajiban kepada Allah (zakat).

  • Praktik yang Baik:
    • Prioritaskan Gaji: Jadikan pembayaran gaji barista sebagai prioritas utama. Karyawan yang sejahtera akan memberikan pelayanan terbaik.
    • Jaga Hubungan Baik dengan Supplier: Bayar tagihan bahan baku tepat waktu untuk membangun kepercayaan.
    • Hitung dan Tunaikan Zakat Perniagaan: Jika usahamu sudah berjalan selama satu tahun (haul) dan keuntungan bersihnya mencapai nishab (setara 85 gram emas), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Menunaikan zakat tidak akan mengurangi hartamu, justru akan membersihkan dan membuatnya lebih berkah.

Kesimpulan: Cash Flow Sehat, Bisnis Berkah

Mengelola arus kas warung kopi kekinianmu dengan prinsip syariah bukan berarti membuat segalanya menjadi rumit. Justru sebaliknya, ini adalah cara untuk membangun fondasi bisnis yang kuat, transparan, dan berkelanjutan.

Dengan memisahkan keuangan, menghindari riba, melakukan pencatatan disiplin, dan menunaikan kewajiban, kamu tidak hanya sedang menjaga cash flow tetap lancar. Kamu sedang meracik sebuah bisnis yang tidak hanya nikmat di lidah pelanggan, tapi juga membawa keberkahan bagi dirimu, timmu, dan masyarakat.

(BAIN Bank – Article)

Daftar Pustaka

Bank Indonesia. (2022). Laporan Kajian Stabilitas Keuangan: Peran UMKM dalam Perekonomian Digital. Departemen Kebijakan Makroprudensial BI.

Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Laporan Triwulanan Perkembangan Fintech Syariah di Indonesia. Direktorat Perbankan Syariah OJK.

Setiawan, B., & Nugroho, L. (2022). Pengaruh Literasi Keuangan dan Pemisahan Aset terhadap Kinerja UMKM Kuliner. Jurnal Akuntansi dan Bisnis, 8(1), 78–92.

Toffin Insight. (2023). Riset Pasar Kopi Indonesia 2023: Tren dan Peluang. Toffin.

Previous Post

UMKM Butuh Modal? Kenali Mudharabah & Musyarakah, Solusi Pembiayaan Syariah Anti “Jebakan” Riba

Next Post

Merasa ‘Dirampok’ Bunga Mengambang Setiap Bulan? Anda Tidak Sendirian. Ini Panduan Lengkap ‘Take Over’ KPR/Leasing ke Bank Syariah & Selamatkan Jutaan Rupiahmu!

bprsbaktimakmur

bprsbaktimakmur

Next Post

Merasa 'Dirampok' Bunga Mengambang Setiap Bulan? Anda Tidak Sendirian. Ini Panduan Lengkap 'Take Over' KPR/Leasing ke Bank Syariah & Selamatkan Jutaan Rupiahmu!

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Info Terkini
  • Comments
  • Latest

Panduan Lengkap Menghadapi Pinjaman Online: Cara Aman Meminjam, Menghindari Jebakan Ilegal, dan Menyelesaikan Utang

22 Juli 2025

Lomba Mewarnai Tingkatkan Kreativitas Generasi Muda di BPR Syariah Baktimakmur Indah

16 Agustus 2023

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUN BUKU 2023

6 Februari 2024

Transaksi Lebih Mudah dengan Bain Mobile

20 Oktober 2023

Prestasi Dalam 18 Tahun Operasional

0

Pengumuman Pindah Alamat Kantor

0

BPR Syariah Bakti Makmur Indah Peringati Isra Mi’raj sekaligus Reopening Kantor Baru

0

PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Baktimakmur Indah Peringati Isra Mi’raj sekaligus Reopening Kantor Baru

0

Green Financing ala BPR Syariah: Meraih Peluang di Tengah Megatrend Keberlanjutan

12 September 2025

Merasa ‘Dirampok’ Bunga Mengambang Setiap Bulan? Anda Tidak Sendirian. Ini Panduan Lengkap ‘Take Over’ KPR/Leasing ke Bank Syariah & Selamatkan Jutaan Rupiahmu!

12 September 2025

Dari Biji Kopi Jadi Berkah: Tips “Cash Flow” Lancar Jaya untuk Warung Kopi Kekinianmu Sesuai Kaidah Syariah

12 September 2025

UMKM Butuh Modal? Kenali Mudharabah & Musyarakah, Solusi Pembiayaan Syariah Anti “Jebakan” Riba

12 September 2025

Recent News

Green Financing ala BPR Syariah: Meraih Peluang di Tengah Megatrend Keberlanjutan

12 September 2025

Merasa ‘Dirampok’ Bunga Mengambang Setiap Bulan? Anda Tidak Sendirian. Ini Panduan Lengkap ‘Take Over’ KPR/Leasing ke Bank Syariah & Selamatkan Jutaan Rupiahmu!

12 September 2025

Dari Biji Kopi Jadi Berkah: Tips “Cash Flow” Lancar Jaya untuk Warung Kopi Kekinianmu Sesuai Kaidah Syariah

12 September 2025

UMKM Butuh Modal? Kenali Mudharabah & Musyarakah, Solusi Pembiayaan Syariah Anti “Jebakan” Riba

12 September 2025

Browse by Category

  • ARTIKEL

Recent News

Green Financing ala BPR Syariah: Meraih Peluang di Tengah Megatrend Keberlanjutan

12 September 2025

Merasa ‘Dirampok’ Bunga Mengambang Setiap Bulan? Anda Tidak Sendirian. Ini Panduan Lengkap ‘Take Over’ KPR/Leasing ke Bank Syariah & Selamatkan Jutaan Rupiahmu!

12 September 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • PROFILE
    • Visi Dan Misi
    • Identitas Perusahaan
    • Legalitas Perusahaan
    • Perkembangan Usaha
    • Staf dan Karyawan
    • Struktur Organisasi
    • Office
    • Hubungi Kami
  • Produk dan Layanan
  • Pembiayaan Bank
  • Simpanan Bank
  • Ketentuan BPRS
  • Artikel
  • Career
  • Prestasi
  • Status Hukum
  • PRIVACY
  • LAPORAN
  • Publikasi
    • Tahun 2025
      • Periode MARET 2025 (TW I)
      • Periode JUNI 2025 (TW II)
    • Tahun 2024
      • Periode DESEMBER 2024 (AUDITED)
      • Periode SEPTEMBER 2024 (TW III)
      • Periode JUNI 2024 (TW II)
      • Periode MARET 2024 (TW I)
    • Tahun 2023
      • Periode DESEMBER 2023 (AUDITED)
      • Periode SEPTEMBER 2023 (TW III)
      • Periode JUNI 2023 (TW II)
      • Periode MERET 2023 (TW I)
    • Tahun 2022
      • Periode DESEMBER 2022 (UN-AUDITTED)
      • Periode SEPTEMBER 2022 (TW III)
      • Periode JUNI 2022 (TW II)
      • Periode MARET 2022 (TW I)
    • Tahun 2021
      • Periode Desember 2021
    • Tahun 2020
      • Periode Desember 2020
  • Pengajuan
  • Informasi LPS
  • Edukasi dan Literasi BAIN BANK
  • Gallery Video

© 2025 bprsbaktimakmur

WeCreativez WhatsApp Support
Assalamu'alaikum, Tim Support Kami Akan Segera Membantu Anda