PT. BPR Syariah Baktimakmur
Advertisement
  • Home
  • PROFILE
    • Visi Dan Misi
    • Identitas Perusahaan
    • Legalitas Perusahaan
    • Perkembangan Usaha
    • Staf dan Karyawan
    • Struktur Organisasi
    • Office
    • Hubungi Kami
  • Produk dan Layanan
  • Pembiayaan Bank
  • Simpanan Bank
  • Ketentuan BPRS
  • Artikel
  • Career
  • Prestasi
  • Status Hukum
  • PRIVACY
  • LAPORAN
  • Publikasi
    • Tahun 2025
      • Periode MARET 2025 (TW I)
      • Periode JUNI 2025 (TW II)
    • Tahun 2024
      • Periode DESEMBER 2024 (AUDITED)
      • Periode SEPTEMBER 2024 (TW III)
      • Periode JUNI 2024 (TW II)
      • Periode MARET 2024 (TW I)
    • Tahun 2023
      • Periode DESEMBER 2023 (AUDITED)
      • Periode SEPTEMBER 2023 (TW III)
      • Periode JUNI 2023 (TW II)
      • Periode MERET 2023 (TW I)
    • Tahun 2022
      • Periode DESEMBER 2022 (UN-AUDITTED)
      • Periode SEPTEMBER 2022 (TW III)
      • Periode JUNI 2022 (TW II)
      • Periode MARET 2022 (TW I)
    • Tahun 2021
      • Periode Desember 2021
    • Tahun 2020
      • Periode Desember 2020
  • Pengajuan
  • Informasi LPS
  • Edukasi dan Literasi BAIN BANK
  • Gallery Video
No Result
View All Result
  • Home
  • PROFILE
    • Visi Dan Misi
    • Identitas Perusahaan
    • Legalitas Perusahaan
    • Perkembangan Usaha
    • Staf dan Karyawan
    • Struktur Organisasi
    • Office
    • Hubungi Kami
  • Produk dan Layanan
  • Pembiayaan Bank
  • Simpanan Bank
  • Ketentuan BPRS
  • Artikel
  • Career
  • Prestasi
  • Status Hukum
  • PRIVACY
  • LAPORAN
  • Publikasi
    • Tahun 2025
      • Periode MARET 2025 (TW I)
      • Periode JUNI 2025 (TW II)
    • Tahun 2024
      • Periode DESEMBER 2024 (AUDITED)
      • Periode SEPTEMBER 2024 (TW III)
      • Periode JUNI 2024 (TW II)
      • Periode MARET 2024 (TW I)
    • Tahun 2023
      • Periode DESEMBER 2023 (AUDITED)
      • Periode SEPTEMBER 2023 (TW III)
      • Periode JUNI 2023 (TW II)
      • Periode MERET 2023 (TW I)
    • Tahun 2022
      • Periode DESEMBER 2022 (UN-AUDITTED)
      • Periode SEPTEMBER 2022 (TW III)
      • Periode JUNI 2022 (TW II)
      • Periode MARET 2022 (TW I)
    • Tahun 2021
      • Periode Desember 2021
    • Tahun 2020
      • Periode Desember 2020
  • Pengajuan
  • Informasi LPS
  • Edukasi dan Literasi BAIN BANK
  • Gallery Video
No Result
View All Result
PT. BPR Syariah Baktimakmur
No Result
View All Result
Home ARTIKEL

Riba Kekinian: Jebakan Halus yang Mengintai Anak Muda Zaman Now

bprsbaktimakmur by bprsbaktimakmur
12 September 2025
in ARTIKEL
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Riba Kekinian: Jebakan Halus yang Mengintai Anak Muda Zaman Now

 

Oleh : Bambang Tutuko

 

Guys, pernah nggak sih waktu lagi asyik skrol-skrol e-commerce, tiba-tiba lihat barang impian tapi dompet lagi tipis? Di saat genting itu, muncul tulisan sakti: “Beli Sekarang, Bayar Nanti” alias Paylater. Kelihatannya seperti dewa penolong, kan? Eits, tunggu dulu. Menurut laporan industri, generasi Z dan milenial menjadi pengguna dominan layanan ini (DSInnovate & Kredivo, 2024). Kemudahan ini bisa jadi pintu gerbang ke sesuatu yang lebih bahaya, yaitu riba.

“Riba? Bukannya itu cuma urusan pinjaman uang dengan bunga tinggi di zaman dulu?”

Nah, di sinilah banyak dari kita yang salah kaprah. Riba sudah berevolusi, tampilannya lebih modern, lebih canggih, dan sering kali menyamar sebagai “solusi finansial” yang keren. Padahal, intinya tetap sama: setiap keuntungan tambahan yang disyaratkan dalam transaksi utang-piutang.

Biar nggak terjebak, yuk kenali beberapa bentuk riba kekinian yang sering banget kita temui!

1. Paylater dan Cicilan Online

Ini dia juaranya. Fitur Paylater atau cicilan tanpa kartu kredit memang menggoda iman. Prosesnya cepat, syaratnya mudah, dan barang bisa langsung di-checkout.

  • Di Mana Ribanya?
    • Biaya Layanan/Bunga: Banyak layanan Paylater mengenakan “biaya penanganan” atau bunga bulanan dari total tagihanmu. Misalnya, bunga 2% per bulan. Angka kecil ini kalau menumpuk bisa jadi besar.
    • Denda Keterlambatan: Nah, ini yang paling jelas. Telat bayar sehari saja, kamu akan dikenakan denda. Denda yang terus bertambah karena utang ini adalah salah satu bentuk riba yang paling nyata. Ingat, denda ini adalah “tambahan” atas pokok utangmu.

2. Pinjaman Online (Pinjol)

Butuh dana cepat untuk keadaan darurat atau sekadar buat healing? Pinjol menawarkan solusi instan. Cukup modal KTP, uang bisa langsung cair dalam hitungan menit.

  • Di Mana Ribanya?
    • Bunga Pinjaman: Ini sudah sangat jelas. Semua pinjol, baik yang legal maupun ilegal, pasti menetapkan bunga. Bunga inilah keuntungan yang mereka ambil dari utang yang kamu ajukan, dan inilah riba. Apalagi pinjol ilegal yang bunganya bisa mencekik leher dan metode penagihannya seringkali tidak manusiawi, mulai dari meneror kontak di ponsel hingga menyebar data pribadi—sebuah kenyataan pahit yang dialami banyak korban di Indonesia (CNN Indonesia, 2021).

3. Kartu Kredit Konvensional

Kartu kredit sering dianggap sebagai simbol kemapanan. Memang praktis untuk transaksi, tapi ada jebakan di baliknya.

  • Di Mana Ribanya?
    • Bunga Cicilan: Jika kamu tidak membayar lunas seluruh tagihan saat jatuh tempo, sisa tagihanmu akan dikenai bunga yang lumayan tinggi di bulan berikutnya.
    • Biaya Keterlambatan (Late Fee): Sama seperti Paylater, telat bayar tagihan kartu kredit akan membuatmu kena denda.

4. Leasing Kendaraan atau KPR Konvensional

Mungkin sebagian dari kamu sudah mulai berpikir untuk mencicil motor, mobil, atau bahkan rumah. Skema kredit dari lembaga keuangan konvensional (bukan syariah) pada dasarnya adalah utang dengan bunga.

  • Di Mana Ribanya?
    • Bunga Mengambang (Floating Rate) / Bunga Tetap (Fixed Rate): Lembaga keuangan meminjamkanmu uang untuk membeli aset tersebut, dan kamu harus mengembalikannya beserta bunga dalam jangka waktu tertentu. Selisih antara total yang kamu bayar dan harga asli aset itulah keuntungan riba bagi mereka.

5. Trading Online (Saham, Forex, Kripto)

Zaman sekarang, investasi katanya bisa lewat HP. Munculah trading online yang menjanjikan keuntungan cepat dari jual beli saham, mata uang asing (forex), sampai aset kripto. Kelihatannya keren dan modern, kan? Tapi di balik grafiknya yang naik-turun, ada jebakan riba yang serius.

  • Di Mana Ribanya?
    • Fitur Leverage/Margin: Ini adalah “dana pinjaman” dari broker agar kamu bisa trading dengan modal lebih besar dari yang kamu punya. Misalnya, modal 1 juta bisa trading senilai 10 juta. Nah, pinjaman ini ada bunganya, dan bunga atas utang inilah yang jelas-jelas riba.
    • Biaya Menginap (Swap Fee): Khususnya di trading forex dan kripto, kalau kamu membiarkan posisimu terbuka sampai lewat tengah malam, kamu akan dikenakan biaya bernama swap. Biaya ini pada dasarnya adalah bunga yang harus kamu bayar (atau terima) atas posisimu. Ini juga termasuk riba.

 

Jebakan Tambahan: Trading Tanpa Aset Fisik.

Bukan cuma itu, ada masalah yang lebih mendasar. Banyak platform trading modern, khususnya untuk forex, emas (XAU/USD), dan sebagian kripto, tidak benar-benar melakukan jual-beli aset. Kamu hanya bertransaksi di atas kontrak harga, atau yang sering disebut CFD (Contract for Difference).

  • Tidak Ada Serah Terima Aset: Saat kamu “beli” Dolar atau emas di platform ini, kamu tidak benar-benar memilikinya. Kamu tidak bisa menarik uang Dolar itu ke rekeningmu atau meminta emas fisikmu. Kamu hanya berspekulasi pada naik-turunnya harga. Praktik ini bertentangan langsung dengan prinsip jual-beli mata uang dalam Islam yang mensyaratkan adanya serah terima tunai dan seketika (taqabudh), bukan sekadar transaksi spekulatif di atas kontrak (Dewan Syariah Nasional – MUI, 2002).
  • Lebih Mirip Perjudian (Maysir): Karena tidak ada aset yang dimiliki, transaksinya berubah dari perdagangan menjadi tebak-tebakan harga. Ini sangat dekat dengan unsur perjudian yang dilarang.
  • Ketidakpastian (Gharar): Kamu menjual sesuatu yang tidak kamu miliki, dan membeli sesuatu yang wujudnya tidak jelas. Ini mengandung unsur gharar atau ketidakpastian yang tinggi.

Jadi, meskipun jual beli saham pada dasarnya boleh, fitur-fitur “canggih” seperti leverage, swap, dan mekanisme trading tanpa serah terima aset riil inilah yang seringkali membuat transaksi trading menjadi haram.

Kenapa Kita Harus Peduli?

Selain karena dilarang dalam agama, riba secara logika finansial sangat merugikan. Riba menciptakan lingkaran setan utang. Kamu berutang untuk menutupi utang lain, dan bunganya terus berjalan. Ini bukan hanya menguras dompet, tapi juga ketenangan pikiran. Hidup jadi nggak berkah karena terus-menerus dibayangi tagihan.

Keluar dari Jebakan: Solusi Praktis Generasi Cerdas Finansial

Menghindari riba bukan berarti jadi anti-teknologi. Ini tentang menjadi lebih bijak dan sadar dalam mengambil keputusan finansial. Jika sudah terlanjur terjerat atau ingin membentengi diri, berikut langkah-langkah praktis yang bisa kamu lakukan:

 

  1. Bangun Pondasi dengan Dana Darurat

Ini adalah tembok pertahanan pertamamu. Dana darurat mencegahmu lari ke pinjol atau paylater saat ada kebutuhan mendesak (misalnya, laptop rusak atau biaya berobat). Mulailah dari kecil, sisihkan Rp50.000 atau Rp100.000 setiap minggu secara konsisten. Target idealnya adalah memiliki simpanan setara 3-6 kali pengeluaran bulananmu.

 

  1. Atur Arus Kas dengan Budgeting Cerdas

Jangan biarkan gajimu “menguap” begitu saja. Gunakan metode simpel seperti 50/30/20:

  • 50% untuk Kebutuhan (Needs): Biaya kos, makan, transportasi, tagihan.
  • 30% untuk Keinginan (Wants): Nongkrong, nonton bioskop, hobi, langganan streaming.
  • 20% untuk Masa Depan (Savings): Tabungan, investasi, dana darurat, melunasi utang.
    Banyak aplikasi budgeting di ponsel yang bisa membantumu melacak setiap rupiah yang keluar-masuk.

 

  1. Latih Otot ‘Mindful Spending’

Di era gempuran iklan dan media sosial, sangat mudah terjebak FOMO (Fear of Missing Out). Sebelum klik checkout, biasakan aturan tunda 24 jam untuk pembelian barang yang tidak mendesak. Tanyakan pada diri sendiri: “Apakah aku benar-benar butuh ini, atau hanya ingin karena lihat postingan teman?” Ini membantumu membedakan antara kebutuhan dan keinginan impulsif.

 

  1. Manfaatkan Alternatif Syariah yang Modern

Ekosistem keuangan syariah kini semakin canggih dan mudah diakses.

  • Perbankan: Gunakan rekening bank syariah dengan akad wadiah (titipan) atau mudharabah (bagi hasil) yang bebas bunga untuk transaksi harian dan menabung.
  • Investasi dan Trading Cerdas: Untuk trading atau investasi, pilih sekuritas yang memiliki sistem online trading syariah (SOTS). Pastikan kamu hanya bertransaksi pada saham-saham yang masuk Daftar Efek Syariah (DES). Yang terpenting: Hindari fitur-fitur berbahaya seperti leverage dan margin yang pada dasarnya adalah utang berbunga. Jika tertarik trading forex, cari broker yang menyediakan akun syariah (Islamic account) yang bebas dari biaya swap.
  • Cicilan: Jika butuh mencicil barang, cari lembaga keuangan syariah yang menggunakan akad jual-beli (murabahah), di mana harga di awal sudah jelas dan tidak ada bunga berjalan atau denda yang memberatkan.
  1. Jangan Malu Mencari Bantuan

Jika sudah terlanjur terlilit utang, jangan panik dan menghadapinya sendirian.

  • Bicara: Ceritakan masalahmu pada keluarga atau teman yang kamu percaya. Beban akan terasa lebih ringan dan kamu bisa mendapatkan dukungan moral.
  • Konsultasi: Hubungi lembaga resmi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kontak 157 jika berurusan dengan pinjol legal. Untuk kasus pinjol ilegal yang melakukan teror, kamu bisa melapor ke Satgas Waspada Investasi atau pihak kepolisian (OJK, 2023).

Jadi, sebelum klik “Aktifkan Paylater” atau “Ajukan Pinjaman”, coba tarik napas dan berpikir ulang. Apakah ini benar-benar butuh atau sekadar ingin? Jangan sampai kemudahan sesaat menjeratmu dalam masalah finansial jangka panjang. Yuk, jadi generasi muda yang cerdas finansial dan bebas dari jeratan riba!

 

(BAIN Bank – Article)

Daftar Pustaka

CNN Indonesia. (2021, 19 Oktober). Kisah pilu korban pinjol: Jual rumah, teror, hingga nyaris bunuh diri. CNN Indonesia. https://www.google.com/search?q=https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211019183422-78-709849/kisah-pilu-korban-pinjol-jual-rumah-teror-hingga-nyaris-bunuh-diri

Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia. (2002). Fatwa No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

DSInnovate & Kredivo. (2024). Indonesia Paylater Industry Report 2024. https://www.google.com/search?q=https://dsiresearch.id/research-report/indonesia-paylater-industry-report-2024/

Otoritas Jasa Keuangan. (2023, 9 Oktober). Siaran Pers: Satgas Pasti Hentikan 1.189 Entitas Keuangan Ilegal. OJK. https://www.google.com/search?q=https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-Satgas-PASTI-Hentikan-1.189-Entitas-Keuangan-Ilegal.aspx

Previous Post

Uang Gajian Anda ‘Bocor’ Setiap Bulan Digerus Inflasi. Saatnya Tambal dengan ‘Emas Berkah’ di Bank Syariah!

Next Post

UMKM Butuh Modal? Kenali Mudharabah & Musyarakah, Solusi Pembiayaan Syariah Anti “Jebakan” Riba

bprsbaktimakmur

bprsbaktimakmur

Next Post

UMKM Butuh Modal? Kenali Mudharabah & Musyarakah, Solusi Pembiayaan Syariah Anti "Jebakan" Riba

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Info Terkini
  • Comments
  • Latest

Panduan Lengkap Menghadapi Pinjaman Online: Cara Aman Meminjam, Menghindari Jebakan Ilegal, dan Menyelesaikan Utang

22 Juli 2025

Lomba Mewarnai Tingkatkan Kreativitas Generasi Muda di BPR Syariah Baktimakmur Indah

16 Agustus 2023

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUN BUKU 2023

6 Februari 2024

Transaksi Lebih Mudah dengan Bain Mobile

20 Oktober 2023

Prestasi Dalam 18 Tahun Operasional

0

Pengumuman Pindah Alamat Kantor

0

BPR Syariah Bakti Makmur Indah Peringati Isra Mi’raj sekaligus Reopening Kantor Baru

0

PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Baktimakmur Indah Peringati Isra Mi’raj sekaligus Reopening Kantor Baru

0

Green Financing ala BPR Syariah: Meraih Peluang di Tengah Megatrend Keberlanjutan

12 September 2025

Merasa ‘Dirampok’ Bunga Mengambang Setiap Bulan? Anda Tidak Sendirian. Ini Panduan Lengkap ‘Take Over’ KPR/Leasing ke Bank Syariah & Selamatkan Jutaan Rupiahmu!

12 September 2025

Dari Biji Kopi Jadi Berkah: Tips “Cash Flow” Lancar Jaya untuk Warung Kopi Kekinianmu Sesuai Kaidah Syariah

12 September 2025

UMKM Butuh Modal? Kenali Mudharabah & Musyarakah, Solusi Pembiayaan Syariah Anti “Jebakan” Riba

12 September 2025

Recent News

Green Financing ala BPR Syariah: Meraih Peluang di Tengah Megatrend Keberlanjutan

12 September 2025

Merasa ‘Dirampok’ Bunga Mengambang Setiap Bulan? Anda Tidak Sendirian. Ini Panduan Lengkap ‘Take Over’ KPR/Leasing ke Bank Syariah & Selamatkan Jutaan Rupiahmu!

12 September 2025

Dari Biji Kopi Jadi Berkah: Tips “Cash Flow” Lancar Jaya untuk Warung Kopi Kekinianmu Sesuai Kaidah Syariah

12 September 2025

UMKM Butuh Modal? Kenali Mudharabah & Musyarakah, Solusi Pembiayaan Syariah Anti “Jebakan” Riba

12 September 2025

Browse by Category

  • ARTIKEL

Recent News

Green Financing ala BPR Syariah: Meraih Peluang di Tengah Megatrend Keberlanjutan

12 September 2025

Merasa ‘Dirampok’ Bunga Mengambang Setiap Bulan? Anda Tidak Sendirian. Ini Panduan Lengkap ‘Take Over’ KPR/Leasing ke Bank Syariah & Selamatkan Jutaan Rupiahmu!

12 September 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • PROFILE
    • Visi Dan Misi
    • Identitas Perusahaan
    • Legalitas Perusahaan
    • Perkembangan Usaha
    • Staf dan Karyawan
    • Struktur Organisasi
    • Office
    • Hubungi Kami
  • Produk dan Layanan
  • Pembiayaan Bank
  • Simpanan Bank
  • Ketentuan BPRS
  • Artikel
  • Career
  • Prestasi
  • Status Hukum
  • PRIVACY
  • LAPORAN
  • Publikasi
    • Tahun 2025
      • Periode MARET 2025 (TW I)
      • Periode JUNI 2025 (TW II)
    • Tahun 2024
      • Periode DESEMBER 2024 (AUDITED)
      • Periode SEPTEMBER 2024 (TW III)
      • Periode JUNI 2024 (TW II)
      • Periode MARET 2024 (TW I)
    • Tahun 2023
      • Periode DESEMBER 2023 (AUDITED)
      • Periode SEPTEMBER 2023 (TW III)
      • Periode JUNI 2023 (TW II)
      • Periode MERET 2023 (TW I)
    • Tahun 2022
      • Periode DESEMBER 2022 (UN-AUDITTED)
      • Periode SEPTEMBER 2022 (TW III)
      • Periode JUNI 2022 (TW II)
      • Periode MARET 2022 (TW I)
    • Tahun 2021
      • Periode Desember 2021
    • Tahun 2020
      • Periode Desember 2020
  • Pengajuan
  • Informasi LPS
  • Edukasi dan Literasi BAIN BANK
  • Gallery Video

© 2025 bprsbaktimakmur

WeCreativez WhatsApp Support
Assalamu'alaikum, Tim Support Kami Akan Segera Membantu Anda