Yakin Gajimu 100% Halal? Cek 5 ‘Riba Terselubung’ yang Tanpa Sadar Menggerogoti Keberkahan Hartamu
Oleh : Bambang Tutuko
Kerja dari pagi sampai malam, lembur demi bonus, menghindari segala macam penipuan, dan menjauh dari jeratan pinjaman online (pinjol) yang jelas-jelas haram. Kita semua berusaha keras memastikan rezeki yang dibawa pulang untuk keluarga adalah rezeki yang halal dan bersih.
Tapi, pernahkah kita berhenti sejenak dan bertanya: “Apakah cara kita mengelola uang yang sudah halal itu tetap menjaganya tetap suci?”
Tanpa kita sadari, sistem keuangan modern memiliki banyak “jebakan” kecil yang bisa membuat harta kita tercampur dengan unsur riba. Riba ini tidak datang dengan wajah seram seperti rentenir, melainkan terselubung rapi dalam produk dan layanan yang kita gunakan setiap hari, bahkan yang terlihat sepele sekalipun.
Mari kita bedah bersama 5 “riba terselubung” yang mungkin tanpa sadar sedang menggerogoti keberkahan gaji kita, lengkap dengan dalil, contoh kasus, dan solusinya.
1. Bunga Tabungan Konvensional: ‘Hadiah’ Kecil yang Bermasalah
Setiap bulan, bank konvensional memberikan sejumlah kecil uang ke rekening tabungan kita yang disebut “bunga”. Terlihat seperti hadiah, bukan? Sayangnya, dalam kacamata syariah, ini adalah bentuk riba an-nasiah, yaitu tambahan yang disyaratkan dari transaksi utang-piutang.
- Landasan Syariah:
Allah SWT berfirman dengan sangat tegas:”…Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al-Baqarah: 275). - Contoh Kasus Nyata:
Budi memiliki tabungan Rp 20 juta di bank konvensional. Setiap bulan ia mendapat bunga sekitar Rp 25.000 (setelah dipotong pajak). Angka yang sangat kecil dan sering tak terasa. Tapi dalam setahun, ia sudah menerima Rp 300.000 dari sumber yang haram. Di sisi lain, temannya, Ahmad, menyimpan Rp 20 juta di bank syariah dengan akad Mudharabah (bagi hasil). Bulan ini, ia mendapat bagi hasil Rp 18.000 yang berasal dari keuntungan riil pembiayaan UMKM oleh bank tersebut. Angkanya mungkin lebih kecil, tapi sumbernya jelas dan halal. - Financial Hack:
Gunakan Prinsip “Wadah Terpisah”. Segera buka rekening bank syariah (sekarang banyak yang bisa daftar 100% online). Jadikan rekening ini sebagai ‘wadah suci’ untuk menampung gaji, dana darurat, dan tabungan utama. Anggap saja ini benteng pertama keuangan halalmu.
2. Denda Keterlambatan Kartu Kredit & Cicilan
Denda yang dihitung berdasarkan persentase dari jumlah utang adalah bentuk riba. Mengapa? Karena denda ini sejatinya adalah “bunga” yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran utang dan menjadi keuntungan bagi bank.
- Landasan Syariah:
Praktik ini termasuk dalam kaidah yang disebutkan dalam sebuah hadits:”Setiap pinjaman yang mendatangkan keuntungan (bagi yang meminjamkan), maka itu adalah riba.” (HR. Al-Baihaqi).
Dalam Islam, denda keterlambatan (ta’zir) seharusnya bersifat tetap, tidak memberatkan, dan dananya wajib disalurkan untuk sosial, bukan menjadi pendapatan pemberi pinjaman (Abdullah, 2022). - Contoh Kasus Nyata:
Siti telat bayar tagihan kartu kreditnya sebesar Rp 5 juta. Ia dikenakan denda 3%, yaitu Rp 150.000. Karena bulan berikutnya ia masih kesulitan, total tagihannya membengkak menjadi Rp 5.150.000 ditambah bunga berjalan, dan denda di bulan selanjutnya dihitung dari angka baru tersebut. Inilah jeratan bunga berbunga yang mengerikan. - Financial Hack:
Aktifkan Auto-Debet Tagihan Penuh. Jika terpaksa harus menggunakan kartu kredit, hubungkan dengan rekening bank syariahmu dan aktifkan fitur pembayaran otomatis untuk seluruh tagihan (full payment), bukan hanya bayar minimum. Ini mematikan risiko lupa bayar dan terjerat denda riba.
3. Fitur PayLater dengan Skema Bunga
Fitur PayLater menjadi bermasalah ketika memunculkan “biaya cicilan” atau “bunga” sekian persen per bulan saat kita memilih tenor cicilan atau telat membayar. Skema ini mengubah transaksi jual-beli menjadi transaksi utang-piutang berbunga.
- Landasan Syariah:
Praktik penambahan bunga atas utang ini secara langsung bertentangan dengan firman Allah SWT:”Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 278).
Studi menunjukkan bahwa model bisnis PayLater konvensional seringkali tidak sejalan dengan tujuan syariah (maqasid al-shariah) dalam menjaga harta dan keadilan (Sari & Wibowo, 2024). - Contoh Kasus Nyata:
Andi membeli ponsel seharga Rp 3 juta pakai PayLater dengan tenor 6 bulan. Cicilan per bulan bukanlah Rp 500.000, melainkan Rp 560.000 karena ada “bunga” 2.9% per bulan. Total yang ia bayar menjadi Rp 3.360.000. Selisih Rp 360.000 itu adalah riba. - Financial Hack:
Terapkan “Aturan Tahan Diri 72 Jam”. Sebelum klik “Beli dengan PayLater”, masukkan barang ke keranjang dan tinggalkan selama 3 hari. Trik ini efektif untuk membedakan antara kebutuhan dan keinginan impulsif.
4. Leasing Kendaraan Konvensional
Akad leasing konvensional seringkali tidak jelas (gharar) karena menggabungkan akad sewa dan jual-beli dalam satu waktu. Selain itu, cicilannya sudah termasuk komponen bunga.
- Landasan Syariah:
Praktik penggabungan dua akad dalam satu transaksi ini dilarang. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata:”Rasulullah ﷺ melarang dua transaksi dalam satu transaksi.” (HR. Tirmidzi).
Ketidakjelasan ini menciptakan risiko finansial yang lebih tinggi bagi konsumen dibandingkan akad syariah seperti IMBT yang transparan (Karim, 2021). - Contoh Kasus Nyata:
Pak Eko mengambil motor via leasing konvensional. Setelah bayar 2 tahun, ia kena musibah PHK dan gagal bayar 3 bulan. Motor ditarik debt collector, dan uang cicilan selama 2 tahun yang lebih dari separuh harga motor dianggap hangus. - Financial Hack:
Bandingkan “Akad”, Bukan Cuma “Angka”. Saat akan membeli kendaraan, jangan hanya membandingkan besaran cicilan per bulan. Datangi bank syariah, minta simulasi, dan minta mereka menjelaskan akad yang digunakan. Transparansi di awal akan menyelamatkanmu di akhir.
5. Asuransi Konvensional
Dalam asuransi konvensional terdapat unsur Gharar (ketidakpastian), Maysir (perjudian), dan Riba, karena dana premi diinvestasikan pada instrumen berbunga oleh perusahaan.
- Landasan Syariah:
Konsep asuransi konvensional mengandung unsur perjudian (maysir) yang diharamkan. Sebaliknya, asuransi syariah (takaful) dibangun di atas prinsip tolong-menolong (ta’awun) sesuai firman-Nya:”…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan…” (QS. Al-Ma’idah: 2).
Unsur gharar dan maysir dalam polis konvensional menjadi titik kritis yang membedakannya dari produk takaful (Prasetyo, 2023). - Contoh Kasus Nyata:
Dana premi dari jutaan nasabah asuransi konvensional diinvestasikan oleh perusahaan ke obligasi (surat utang) yang memberikan imbal hasil berupa kupon bunga. Artinya, dana yang kelak akan kita terima sebagai klaim, bisa jadi berasal dari hasil pengembangan dana yang mengandung riba. - Financial Hack:
Lakukan “General Check-Up Polis”. Hubungi agen asuransi syariah (takaful) dan minta mereka untuk me-review polis konvensional yang kamu miliki. Mereka bisa memberikan perbandingan produk yang manfaatnya setara dengan akad tolong-menolong yang menenangkan hati.
Jadi, Apa yang Harus Dilakukan?
Melihat daftar ini mungkin membuat cemas. Tapi tenang, tujuannya bukan untuk menghakimi, melainkan untuk menyadarkan. Langkah pertama menuju perbaikan adalah kesadaran. Memulai “hijrah keuangan” adalah solusinya, bukan sebagai lari cepat, tapi sebuah perjalanan.
Memulai hari ini dengan niat untuk membersihkan harta kita, sambil terus belajar dari sumber yang terpercaya, adalah langkah besar menuju ketenangan finansial dan keberkahan yang sesungguhnya.
Bagikan artikel ini kepada orang-orang yang kamu sayangi, agar kita bisa sama-sama belajar dan berhijrah menuju rezeki yang lebih baik dan berkah.
(bt – BAIN Article)
Daftar Pustaka
Abdullah, M. N. (2022). Fikih Keuangan Kontemporer: Solusi Permasalahan Finansial Modern. Gema Insani Press.
Karim, Z. A. (2021). Risk mitigation in vehicle financing: A comparative study of conventional leasing and IMBT contracts in Indonesia. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 14(3), 511-529. https://www.google.com/search?q=https://doi.org/10.1108/IMEFM-05-2020-0234
Prasetyo, B. (2023). Mengurai Gharar dan Maysir dalam Polis Asuransi Jiwa Konvensional. Jurnal Asuransi dan Manajemen Risiko Syariah, 5(2), 88-101.
Sari, D. P., & Wibowo, A. (2024). Skema Bunga pada Layanan PayLater: Analisis dari Perspektif Maqasid Al-Shariah. Proceedings of the 4th International Conference on Islamic Economics and Finance, 112-125.